gudang berikat

Fasilitas Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat.

Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, fasilitas gudang berikat juga meliputi kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Terhadap Gudang Berikat juga dapat dilakukan pemeriksaan pabean dalam rangka pengawasan, namun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Fasilitas Gudang Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Gudang Berikat, begitu juga TPB lainnya adalah kawasan pabean sehingga sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pada Gudang Berikat akan ditempatkan Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi dan memberikan pelayanan. Oleh karenanya di kantor yang mengoperasikan gudang ini juga harus disediakan tempat, sarana dan prasarana untuk Petugas Bea dan Cukai.


Suatu malam seorang kawan datang dan bercerita. “Asem Cuk, kemarin baru kenalan sama cewek cantik, dia kerja di kawasan berikat. Sambil ngobrol akhirnya dia tahu kalo aku kerja di bea cukai. Dia nanya-nanya soal gudang-berikat, matek aku. Kan aku tiap hari ngurusin cukai, mosok dia nanyanya gudang-berikat. Ya biarpun aku bea cukai tapi kan yo gak ngerti semua. Gara-gara gugup meras otak nginget pelajaran pas Prodip, akhirnya aku lupa minta nomor teleponnya. Suasu..”

Ada-ada aja, makanya biar gak kejadian lagi, monggo dibaca, saya sudah capek ngetik lho, kamu tinggal baca, pun gak banyak..


Jenis Gudang Berikat

Fasilitas Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada industri di dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat. Industri yang dimaksud dapat berupa: manufaktur, pertambangan, alat berat, atau industri jasa perminyakan;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Ada 3 (tiga) subjek terkait dengan Gudang Berikat, antara lain:

  1. Penyelenggara Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Pengusaha Gudang Berikat, yaitu pihak yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat, izinnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan mempunyai masa berlaku ijin selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN

Suatu bangunan, tempat atau kawasan dapat diajukan sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
  2. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
  3. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
  4. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang;
  5. Telah melewati masa 10 (sepuluh) tahun sejak menjalani hukuman pidana atau penetapan pailit, jika perusahaan pernah melakukan tindak pidana kepabeanan atau pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
  6. digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean atau Kawasan Berikat, didistribusikan ke Toko Bebas Bea, atau diekspor.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

Persyaratan

Lampiran yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing ijinnya (Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB) berbeda satu sama lain dan telah ditentukan dalam peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat. Namun secara sinngkat dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. surat izin tempat usaha;
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha. Dalam hal disewa dari pihak lain, Perjanjian Sewa minimal 5 (lima) tahun untuk Penyelengara Gudang Berikat dan 3 (tiga) tahun untuk PGB dan PDGB;
  4. peta lokasi dan tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
  5. denah lokasi dan tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  7. Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
  8. akta pendirian badan usaha dan perubahannya;
  9. surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;
  10. bukti identitas diri penanggung jawab gudang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
  11. dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; dan
  12. daftar isian yang dapat dilihat pada peraturan yang mengatur tentang Gudang Berikat.

Syarat Tambahan

Sedangkan khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB lampiran persyaratan ditambah dengan:

  1. fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri;
  2. fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API);
  3. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat;
  4. daftar perusahaan tujuan distribusi barang yang ditimbun di Gudang Berikat;
  5. kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; dan
  6. kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; dan
  7. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan.

Berkas yang diajukan oleh perusahaan kepada kantor pelayanan harus ditolak atau diteruskan ke Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari dan kemudian Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Download:

  1. PP 32 Tahun 2009  tentang Tempat Penimbunan Berikat
  2. PMK 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat
  3. PER-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat

Lanjut cerita tentang temanku itu, berselang beberapa hari kemudian dia bbm aku. Mungkin dia masih penasaran dan nyari info di media sosial. Tapi malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih. Dia nulis begini: “Cewek yang kemarin itu Bro, ternyata udah punya suami, anaknya satu. Suasu..”

Temanku yang malang, hihi..


***

19 thoughts to “Fasilitas Gudang Berikat (GB)”

  1. Salam kenal Pak Giman,

    saya mau tanya berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat kawasan berikat termasuk amdal dll

    terima kasih

    muttaqin

  2. Salam kenal Pak Giman,

    Saya bekerja diperusahaan Forwarding dan mempunyai customer yaitu PT. A sebagai PGB dan PT.B sebagai PPGB
    Yang saya mau tanyakan adalah apakah pada saat importasi semua dokumen impor menggunakan atas nama PT. B ?,
    Mohon sarannya pak, agar pada saat kedatangan barang impor tidak bermasalah dengan pihak Bea dan Cukai

    Terima kasih
    Iswahyudi

  3. Selamat Sore Pak Giman,

    Mohon bantu informasinya pak,
    Misal ada sebuah perusahaan yang berstatus Gudang Berikat bentuknya GB Pendukung Kegiatan Industri mau menambah daftar tujuan distribusi di SKEP GB, akan tetapi perusahaan yang akan ditambahkan sebagai tujuan distribusi tersebut berbentuk CV ( bukan PT) dan izin usaha yang dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil sebagai distributor/agen ( tidak punya izin usaha industri).
    Mohon informasinya ya Pak, apakah CV tersebut bisa menjadi perusahaan tujuan distribusi GB ?
    Terima kasih.

    1. Dear Mba Isna,
      Mba, maaf bertanya, apakah mba Isna sudah mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini? Dan kalau boleh saya menambahkan bertanya, apakah antar sesama GB boleh melakukan transaksi jual beli?
      Terima kasih.

  4. Dear Pak Diman

    Mohon petunjuk Pak Diman.
    Tempat kerja saya merupakan Perusahaan Trading dari DPIL, berniat untuk menyewa Gudang Berikat untuk menyimpan import barang dagangan kami yang dimana akan kami distribusikan kepada customer kami nantinya yang berada di kawasan berikat. Yang ingin saya tanyakan apakah ketika kami import barang dagangan tersebut dan di simpan di gudang berikat akan mendapatkan penangguhan Bea Masuk Import?
    Saya sangat memohon untuk jawaban dari pak Diman.
    Terima kasih banyak

  5. SALAM KENAL
    SAYA SAM..

    MOHON PENCERAHAN SUDAH LAMA OTAK BUTEK BANGET NIH GA NGERJAIN DOKUMEN DOKUMEN KB.
    MAU TANYA NIH…BOSS ANE MAU BIKIN PERUSAHAAN TRADING NIH CERITANYA.
    CUMA BARANG BARANG YANG AKAN DI BELI ITU ADA YANG DIPAKAI DAN ADA YANG DIJUAL
    KALAU UNTUK DIPAKAI KARENA MEMANG ADA PERUSAHAAN INDUK YAITU PABRIK BENANG UNTUK KAIN TEXTILE
    YANG ANE MAU TANYA..
    BOLEH GA BOSS ANE IMPORT BARANG JADI MELALUI GUDANG BERIKAT DAN NOTA BENE BOSS UDAH TEKEN KONTRAK TUH SAMA GUDANG BERIKAT..TAPI BOLEH GA BOSS ANE JUAL SEBAGIAN BARANG JADI NYA KE PEMAKAI LAIN..ATAU BISA GA BOSS ANE DIEXPORT LAGI..
    TERUS PERHITUNGAN PAJAKNYA BAGAIMANA…MOHON PENCERAHAN..DITUNGGU SEGERA TERIMA KASIH
    SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA…AMIN.

    SAM
    EXIM PT.LAKUMAS

    1. Met malem mas sam,

      Sy masih agak rancu dengan pertanyaan jenengan, dan sy juga masih bingung dengan kondisi yg jenengan sampaikan.
      Sy akan jawab pertanyaan yg mampu sy jawab.

      Apakah boleh mengimpor barang jadi melalui gudang berikat? Sy lupa detail larangan barang utk impor melalui gudang berikat, tp seingat sy impor barang jadi melalui gudang berikat tdk diperkenankan, kecuali mesin dan peralatan. Nanti jika sempat akan coba sy baca kembali dan sy kabari jika ternyata salah salah dlm hal ini.

      Terima kasih.

  6. Selamat pagi Pak Giman, izin bertanya Pak.
    Apakah kewajiban pembayaran BM & PDRI BC 2.5 dapat diselesaikan dengan lebih dari satu dokumen pembayaran (2 SSPCP atau lebih)?
    Jika bisa, misalkan pada satu kasus saya telah melakukan pembayaran namun pengajuan bc2.5 saya ditolak (sehingga belum mendapat nomor pendaftaran) karena terdapat kurang bayar, nah ketika saya ingin mengajukan kembali ternyata kurs yang berlaku sudah berubah.
    Pertanyaannya, kurs mana yang harus saya gunakan ketika ingin mengajukan kembali bc2.5 tersebut (untuk pelunasan pembayarannya)?

    Mohon pencerahannya Pak, Terima Kasih..

  7. Dear Pak Giman

    Salam kenal,,

    saya bekerja di perusahaan yang berbasic di forwarding,akan tetapi ada wacana untuk membuka Gudang Berikat
    kami sedang mempelajari peraturan dirjen bea dan cukai nomor PER-50/BC/2011, di dalam BAB I ketentuan umum, pada pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 7 , sebagai berikut :
    5. Penyelenggara gudang berikat adalah badan hokum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan gudang berikat.
    6. Pengusaha gudang berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan gudang berikat.
    7. Pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat,yang selanjutnya disingkat PDGB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan gudang berikat yang berbeda di dalam gudang berikat milik penyelengara gudang berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.

    ada beberapa hal yang perlu pencerahan dari bapak diantaranya
    1.Penyelenggara gudang berikat
    a. Apakah hanya sebatas menyediakan dan mengelola kawasan gudang berikat saja ?
    b. apakah bisa melalukan prosedur pengeluaran impor dengan melakukan transfer PDE dan menimbun
    barangnya di dalam gudang dan selanjutnya barang tersebut di distribusikan ke perusahaan di kawasan
    berikat

    Mohon pencerahannya pak
    Terimakasih atas bantuannya

    1. Pak Muslim, semua bentuk tagihan dari pelaksanaan audit pasti diwujudkan dalam surat tertulis. Jika sudah diterbitka. SPSA dan SPKTNP maka tagihan yg seharusnya dibayar adalah tagihan sebesar yg tertera pada kedua surat tersebut, tidak ada yg lain. Status plt dari Direktur tdk akan menghambat proses audit. Demikian sepengetahuan sy.

    2. Dear Pak Giman,
      Pada DAFTAR ISIAN KELENGKAPAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN PENYELENGGARAAN GUDANG BERIKAT pada butir 19 caption b. ada persyaratan surat penyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat. Pertanyaan saya apakah jenis barang disini hanya untuk satu jenis atau boleh beberapa jenis misalnya ban, keramik, granite, komputer yang tujuannya untuk direkspor kembali ?

      Terima kasih atas jawabannya

  8. pak giman yang budiman selamat siang, sy adalah seorang karyawan untuk gudang berikat dengan owner seorang korea, biasanya kita import produk dari korea (made in korea) untuk di timbun dan didistribusikan. yang jadi pertanyaan saya, apakah boleh kita mengimpor produk yang sama dari negara lain untuk ditimbun dan didistribusikan? mohon pencerhan dan bimbingan nya. terimakasih

    1. Mas Dadan, salam kenal.

      Sepanjang pengetahuan saya, perihal gudang berikat yg diatur hanya jalur distribusi keluar dari gudang berikat saja, dalam artian bahwa hanya tujuan pengeluaran saja yg diwajibkan untuk didaftarkan dalam pengajuan sebagai gudang berikat. Untuk pemasukan tidak diatur, jadi Mas Dadan mau memasukkan barang dari negara mana saja tidak masalah.

      Demikian jawaban saya, mohon maaf atas lamanya saya membalas. Jika ada informasi yg urgent, silakan telpon saya kapan saja. Saya senang jika kita bisa berbagi pengetahuan.

    2. Dear pak giman, terimakasih atas jawabannya.lain waktu saya bertanya lagi ;D

  9. Selamat sore PakGiman, ini kejadian kok mirip aku ya pak.
    Keburu pusing mikir jawaban sampe lupa minta kontak si doi :’)

    Jadi doi sempet tanya pak, perusahaan tempat dia kerja ada subkontrak ke TLDDP (DPIL), itu kan dokumen yang digunakan BC2.6.1 – BC2.6.2 ya kan ya?
    nah dalam jangka waktu subkontrak tadi ternyata si perusahaan TLDDP dapat persetujuan izin dan berubah status jadi KB. Ketika perusahaan doi udah ngeluarin barang dengan BC2.6.1, dokumen pelindung apa yang mesti dibuat si Perusahaan KB baru ini ketika akan memasukan kembali barangnya ke perusahaan doi?

    Apa tetep pakai BC2.6.2? Tapi kan statusnya berarti sudah berubah jadi antar KB.
    Atau pakai BC2.7? Sedangkan ada jaminan yang dijaminkan disitu.

    singkat kata gegara cari wangsit kesana kemari, aku ya ngga sadar taunya udah ada cowok bawain semangkok bakso hangat buat dia. Gagal maning dapet jodoh pak..

    1. Sebelum Kawasan Berikat itu mulai dijalankan, seharusnya semua pekerjaan subkontrak diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi hal yang demikian itu. Sepanjang pengetahuan kami, jika suatu perusahaan mengajukan fasilitas Kawasan Berikat, akan dilaksanakan Stock Opname untuk memperjelas status barang yang ada di dalam perusahaan, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Kalaupun sudah terlanjur, maka penyelesaian dilakukan dengan dokumen BC2.7. Masalah mungkin timbul pada kawasan pemberi subkontrak, karena pengeluaran subkontrak ke TLDDP (BC2.6.1) ditutup dengan pemasukan antar Kawasan Berikat (BC2.7). Tapi itu dapat dimaklumi karena memang status penerima subkontrak berubah dalam jangka waktu penyelesaian subkontrak. Demikian pendapat kami.
      (^_^)

Tinggalkan Balasan