Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Pada tanggal 20 Agustus 2007 Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Jepang menandatangani perjanjian bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi antar kedua negara yang disebut dengan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership. Perjanjian inilah yang di kemudian hari menjadi dasar bagi skema preferensi tarif dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Tarif IJEPA) maupun tarif dalam rangka User Spesific Duty Free Scheme (Tarif USDFS).

Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, pada tanggal 19 Mei 2008 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk menjadi bagian dari peraturan perundangan di Indonesia. Naskah perjanjian itu sendiri ditulis dalam bahasa Inggris karena melibatkan dua negara yang mempunyai perbedaan bahasa, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa masing-masing negara. Berdasarkan pasal dalam perpres tersebut, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Melengkapi struktur perundangan tentang IJEPA maka selanjutnya diterbitkanlah 3 (tiga) paket Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 94/PMK.011/2008; Nomor 95/PMK.011/2008; dan Nomor 96/PMK.011/2008.

PMK Nomor 94/PMK.011/2008 berisi tentang modalitas penurunan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. PMK ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008. Dalam PMK ini diatur modalitas penurunan tarif sebagai berikut: Baca Selengkapnya

User Spesific Duty Free Scheme (USDFS)

Jepang adalah negara kecil, tapi produk buatannya sangat mendominasi pasar Indonesia. Merek dagang dari Jepang sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, dari mulai Honda, Yamaha, Pocari Sweat, LG, Hitachi dan lain sebagainya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah murni karena produk Jepang lebih unggul di bidang teknologi, daya tahan dan harga yang bersaing? Ataukah adakah fasilitas yang mereka dapatkan lebih dari negara lain?


Sejak tanggal 1 Juli 2008 importasi beberapa jenis barang dari negara Jepang dapat diberikan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS. USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakuan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS. Layak tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas USDFS ditentukan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan pemberian fasilitas USDFS itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan.


BEA MASUK USDFS

Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS, terlebih dahulu perusahaan harus mendapatkan penetapan sebagai ‘user’ oleh Kementerian Perindustrian. Penetapkan sebagai user ini dilakukan setelah perusahaan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan dianggap layak untuk menerima fasilitas USDFS. Penetapan sebagai ‘user’ dan kelayakan untuk menerima fasilitas USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

SKVI – USDFS atau Surat Keterangan Verifikasi Industri – User Spesific Duty Free Scheme adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai ‘User’ penerima fasilitas USDFS. Untuk mendapatkan SKVI-USDFS perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian. SKVI-USDFS ini selain berisi keterangan terkait layak-tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai ‘user’, juga memuat rencana jenis, jumlah dan spesifikasi barang yang akan diimpor untuk satu tahun.

Setelah mendapatkan SKVDI-USDFS dan ditentukan layak sebagai penerima fasilitas USDFS, perusahaan kemudian dapat mengajukan permohonan penggunaan tarif USDFS kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani Jakarta 13230. Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  3. SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan atau disetujui oleh Menteri Perindustrian atau Pejabat yang ditunjuk.

Atas permohonan tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian, dan jika diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. Keputusan pemberian atau penolakan pengajuan permohonan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Jika diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS. Jika ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan akan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Baca Selengkapnya

Tarif Preferensi

Tarif Preferensi Bea Masuk

Tarif preferensi adalah tarif yang dikenakan terhadap barang impor berdasarkan perjanjian internasional. Setiap barang impor wajib diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam PIB tersebut, barang diklasifikasikan ke dalam nomor-nomor Harmonized System Code (HS Code). Tiap nomor HS yang ada dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ini memiliki tarif bea masuk. Dengan sistem ini semua barang di muka bumi ini dapat ditentukan nilai bea masuknya jika barang tersebut akan diimpor ke dalam negeri, yaitu dengan mengalikan tarif bea masuk ini dengan nilai pabean barang tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa atas klasifikasi barang yang berupa HS Code ini, ada beberapa jenis tarif yang berlaku dan dapat digunakan. Satu nomor HS Code yang sama dapat dikenakan tarif yang berbeda sehingga dimungkinkan adanya perbedaan pembayaran bea masuk meskipun barang tersebut memiliki HS Code yang sama. Ada tarif yang berlaku secara umum, yaitu tarif MFN dan ada juga tarif preferensi yang berlaku secara khusus.

Tarif khusus ini dapat digunakan jika persyaratan dan ketentuan tentang penggunaan tarif ini dipenuhi. Secara umum tarif yang berlaku secara khusus ini adalah akibat dari adanya perjanjian bilateral maupun regional antar negara. Oleh karenanya, secara umum pula, persyaratan penggunaan tarif secara khusus ini adalah dengan melampirkan surat keterangan asal atau certificate of origin bahwa barang impor tersebut adalah ‘made in’ suatu negara.


Tarif Most Favoured Nation (MFN)

Tarif MFN adalah tarif yang berlaku secara umum dan tercantum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif MFN ini memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini baru satu kali mengalami perubahan yaitu dengan diterbitkannya PMK nomor 133/PMK.011/2013 yang merubah tarif untuk jenis barang impor berupa Kedelai dengan Pos Tarif Nomor 1201.90.00.00.

Tarif ini juga digunakan bila pemenuhan persyaratan penggunaan tarif lain gugur atau tidak dapat diterima. Misalnya, importir mengajukan impor barang dari negara ASEAN lainnya dan menggunakan form D untuk penggunaan tarif ATIGA. Bila menurut Pejabat Bea dan Cukai Form D ini gugur dan tidak berlaku, maka penentuan pembayaran bea masuk atas barang tersebut dikembalikan kepada tarif MFN ini. Baca Selengkapnya