Penelitian Ulang Tarif dan Nilai Pabean Bea dan Cukai

Teman berkeluh kesah: “Pak, perusahaan saya kena penelitian ulang tarif dan nilai pabean. Saya itu kerja jadi eksim sudah lama tapi kok baru kali ini saya denger istilah itu. Saya yang kurang belajar, kurang gaul atau gimana? Kalo audit bea cukai saya paham, tapi penelitian ulang ini apa ya? Blas, saya gak mudeng.”

“Mas..mas.., penelitian ulang itu peraturannya sudah ada sejak tahun 2011. Kalo baru kali ini sampeyan kena, ya bersyukurlah. Karena itu artinya sampeyan kerjanya bener atau bekerja ditempat yang bener. Kalo enggak, ya pasti sudah dari tahun-tahun kemarin sampeyan kenalan sama yang namanya penelitian ulang ini. Percaya aja sama bea cukai. Gak mungkin-lah bea cukai nyuruh-nyuruh bayar kalo gak ada dasarnya. Emangnya sekarang jaman kompeni bawa bedil. Udah sana bersyukur, jangan protes terus. Alhamdu….lillah… Nah gitu, kan adem!”


Penelitian Ulang Bea dan Cukai

Penelitian ulang bea dan cukai, atau biasa diakronimkan dengan sebutan Penul, adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Tarif yang dimaksud disini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk, sedangkan nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang mengemban tugas untuk melayani namun juga mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, DJBC diharapkan mampu menemukan formula dan strategi terbaik dalam memadu-padankan tugas untuk melayani, namun disisi lain juga mengawasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan managemen resiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase yaitu Pre-clearance, Clearance dan Post-clearance. Penelitian Ulang adalah termasuk customs post-clearance atau penyelesaian kewajiban kepabeanan setelah barang selesai diimpor.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-4

DJBC mempunyai kewenangan untuk menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang telah diberitahukan oleh importir dalam PIB. Hal ini diatur dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Penetapan kembali ini dilakukan melalui penelitian ulang atau Audit Kepabeanan. Baik Penelitian Ulang ataupun Audit Kepabeanan, keduanya akan bermuara pada penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagai suatu “penetapan kembali”.

Posting kali ini akan khusus membahas tentang Penelitian Ulang, sedangkan untuk Audit Kepabeanan akan kita bahas pada postingan tersendiri.


PER-45/BC/2011

Dasar hukum dari pelaksanaan Penelitian Ulang adalah Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Tarif dan/atau Nilai Pabean. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Penelitian Ulang dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang telah diterima atau tidak diterima tarif dan/atau nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal penelitian ulang dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) pemberitahuan pabean impor, dapat diterbitkan 1 (satu) atau lebih SPKTNP.

Penelitian Ulang memiliki jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB. Sedangkan SPKTNP sebagai hasil dari Penelitian Ulang memiliki jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Oleh karenanya, jangka waktu Penelitian Ulang tidak mungkin dapat dicapai maksimal. Akan ada jangka waktu yang terpotong oleh proses pelaksanaan Penelitian Ulang.

Penelitian Ulang ini dilaksanakan oleh unit pada tingkatan Eselon II DJBC, yaitu Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Wilayah DJBC ataupun Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU). Dasar penerbitan, kewenangan penandatangan dan struktur Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada masing-masing unit adalah sebagai berikut:

Direktorat Teknis Kepabeanan

  • Dasar penerbitan: Tindak Lanjut dari Hasil Pemeriksaan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pusat DJBC;
  • Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk melaksanakan Penelitian Ulang hanya dari Direktorat Teknis Kepabeanan, SPPU diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk melaksanakan Penelitian Ulang berasal dari 2 (dua) atau lebih unit lain pada Kantor Pusat DJBC, SPPU diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Struktur Pejabat yang melaksanakan Penelitian Ulang:
    1. Kepala Subdirektorat Klasifikasi Barang atau Kepala Subdirektorat Nilai Pabean;
    2. Kepala Seksi Klasifikasi Barang atau Kepala Seksi Nilai Pabean; dan/atau
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai.

Kantor Wilayah DJBC

  • Dasar Penerbitan: Permintaan tertulis dari Kepala Kantor Pabean atau permintaan tertulis Kepala Bidang lainnya yang tidak melakukan Penelitian Ulang;
  • SPPU ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Struktur Pejabat Bea dan Cukai Pelaksana Penelitian Ulang:
    1. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai;
    2. Kepala Seksi pada Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai:

  • Dasar penerbitan: Permintaan tertulis dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) atau permintaan tertulis dari Kepala Bidang lainnya yang tidak melakukan Penelitian Ulang;
  • SPPU ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  • Struktur Pejabat Bea dan Cukai Pelaksana Penelitian Ulang pada KPU Tipe A:
    1. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
    2. Kepala Seksi pada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
    3. Pejabat fungsional pemeriksa dokumen; dan/atau
    4. Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai.
  • Struktur Pejabat Bea dan Cukai Pelaksana Penelitian Ulang pada KPU Tipe B:
    1. Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
    2. Kepala Seksi pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
    3. Pejabat fungsional pemeriksa dokumen; dan/atau
    4. Pemeriksa Bea dan Cukai pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dari Direktorat atau bidang lainnya dapat ditunjuk untuk melakukan Penelitian Ulang. Jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai dapat ditambah dengan mempertimbangkan volume dan/atau tingkat kesulitan pekerjaan yang tinggi.

Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang dapat dibebastugaskan dalam hal dialihtugaskan, dianggap tidak mampu, atau atas permintaan yang bersangkutan dan  dapat dilakukan penggantian dengan menunjuk pejabat Bea dan Cukai lainnya. Dalam hal terjadi penambahan dan/atau penggantian Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang diterbitkan Surat Perintah Penelitian Ulang (SPPU) pengganti dan ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima.


Nota Hasil Penelitian Ulang

Hasil pelaksanaan SPPU atau SPPU pengganti dituangkan dalam Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU). NHPU sendiri adalah nota hasil penelitian ulang yang disusun oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan penelitian ulang. NHPU diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPPU dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Satu SPPU dapat dituangkan dalam lebih dari satu NHPU.

Apabila hasil penelitian ulang menemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor maka akan dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan kembali ini dituangkan dalam SPKTNP yang juga berfungsi sebagai:

  1. penetapan Direktur Jenderal;
  2. pemberitahuan kepada Importir; dan
  3. penagihan kepada Importir.

Terkait dengan penerbitan SPKTNP, dalam hal penetapan kembali mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
  2. importir dikenai Sanksi Administrasi Berupa Denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

BUKTI NYATA ATAU DATA YANG OBJEKTIF DAN TERUKUR

Dalam hal penelitian ulang dilakukan atas permintaan tertulis Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang dapat meminta penjelasan dan/atau informasi lainnya kepada importir. Yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka dan/atau kalimat.

Dalam konteks Penelitian Ulang, permintaan penjelasan dan/atau informasi lainnya kepada importir tidak dilakukan jika dasar penerbitan SPPU adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Direktorat P2 Pusat, permintaan tertulis Kepala Bidang yang tidak melakukan Penelitian Ulang atau permintaan tertulis Kepala Kantor atau PFPD yang tidak berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-2

HASIL PENELITIAN ULANG

Ketika penelitian ulang menemukan adanya adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor maka akan dilakukan penetapan kembali dalam bentuk SPKTNP. Ketika penelitian ulang tidak menemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor maka penetapan kembali tidak dilakukan dan akan diterbitkan surat atau nota dinas pemberitahuan hasil penelitian ulang dan dikirimkan kepada Pejabat yang mengajukan permintaan penelitian ulang.

Ketika penelitian ulang tidak menemukan data pembanding dan/atau tidak terdapat bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka penetapan kembali tidak dilakukan dan diterbitkan surat atau nota dinas pemberitahuan pelaksanaan penelitian ulang. Surat atau nota dinas tersebut kemudian dikirimkan kepada Pejabat yang mengajukan permintaan penelitian ulang. Selain membuat surat dan nota dinas tersebut diatas, Pejabat penerbit SPPU juga akan meminta kepada Kepala Kantor Pabean setempat untuk menelusuri lebih lanjut spesifikasi barang impor atas pemberitahuan pabean impor yang tidak dapat dilakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Tatacara penelitian tarif dalam rangka penelitian ulang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tarif. Tatacara penelitian nilai pabean dalam rangka penelitian ulang dilakukan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-3

Download:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
  4. PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
  5. PMK Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai;
  6. PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  7. PMK Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
  8. Perdirjen Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
  9. Kepdirjen Nomor Kep-43/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah DJBC, dan Kepala KPU BC, Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;
  10. Perdirjen Nomor PER-45/BC/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Tarif dan/atau Nilai Pabean; dan
  11. Perdirjen Nomor  PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;

***

10 thoughts to “Penelitian Ulang Tarif dan Nilai Pabean Bea dan Cukai”

  1. Pak Giman,

    Mohon pencerahan dasar dari pengenaan Penul itu apakah SE Ditjen BC, PER Ditjen atau PMK dan yang kedua apakah Penul ada biaya yang kita keluarkan kalau Penul tersebut atas inisiatif Importir ?

    Terima kasih

  2. Selamat Siang Pak,
    saya bekerja di bagian dokumen export, dan baru2 ini perusahaan tempat saya bekerja sedang ada audit dari Pajak dan yang dijadikan masalah adalah ketidaksesuaian antara informasi kuantitas+NW+GW atas barang yang kami ekspor pada PEB yang dimiliki Pajak dengan yang kami miliki – karena memang ada beberapa PEB yang kami revisi – tapi itupun sudah kami revisi sebelum kapal berangkat
    Yang mau saya tanyakan, apakah pihak Pajak tidak memiliki revisi PEB yang saya ajukan dan hanya menggunakan PEB awal (yang belum direvisi) untuk pemeriksaan yang dilakukan? apakah ada solusinya Pak untuk masalah ini

    Terima Kasih

    1. Saya mohon maaf dengan sangat atas respon yang lambat.

      Pajak dapat data PEB dari mana? Saya belum tahu jika pertukaran data antara Bea Cukai dan Pajak sudah sedemikian baiknya. Jika benar data didapat dari bea cukai, harusnya sudah meliputi data revisi terbaru. Memang untuk PEB dapat dilakukan revisi data sebelum kapal berangkat, sesuai dengan informasi Taby, dan itu benar sesuai dengan peraturan. Jadi, jika Taby masih menyimpan hardcopy PEB yang direvisi, sampaikan saja. Bahkan saya sebagai auditor bea cukai juga akan menerima jika memang begitu faktanya. Tidak layak kita menagih sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

      Semoga jawaban saya masih berguna. Salam kenal.

  3. Pak Giman, perusahaan kami ingin eksport langsung karena selama ini eksport kami dipegang EMKL jadi harga pelayanan terlampau mahal. Yang ingin kami tanyakan bisakah kami melakukan eksport sendiri jika kami tidak memiliki EDI?

    1. Selamat Malam, maaf atas respon yang lambat ya Ika,

      Bisakah Ika melakukan ekspor sendiri jika perusahaan Ika tidak memiliki EDI? Mungkin bisa, tapi itu hanya dapat dilakukan jika Ika mengajukan PEB secara manual di kantor bea cukai yang masih diperkenankan untuk menerima PEB secara manual. Tapi beberapa kantor besar di pelabuhan utama biasanya sudah tidak memperkenankan penggunaan PEB manual, kecuali untuk hal yang memang khusus dan dikecualikan. Jadi jika biasanya Ika menggunakan jasa EMKL untuk sending data, besar kemungkinan kantor pabean di tempat Ika sudah mewajibkan penggunaan EDI untuk proses PEB jadi tidak bisa lagi manual.

      Bisakah Ika memiliki EDI sendiri? Bisa, tapi sebelum melihat besaran perusahaan dan kuantitas serta frekuensi ekspor perusahaan Ika, saya tdk berani menyarankan. Karena tentunya diperlukan pemenuhan persyaratan tertentu utk dapat memiliki EDI.

      Lalu bagaimana solusi yg bisa ditawarkan? Ya tentunya Ika bisa mencari PPJK yg mungkin bisa menawarkan harga yg lebih bersahabat. Banyak kok PPJK yang mengandalkan profesionalisme tapi tetap menjaga harga yg bersahabat.

      Silakan kontak saya di nomor 085695791321 (whatsapp) jika ada pertanyaan lebih lanjut yg butuh respon lebih cepat.

      Semoga Ika berkenan dgn jawaban saya.
      Salam kenal.

    1. Silakan saja Mas BISOT, saya malah senang bila muatan dalam artikel ini dapat disebarluaskan. Tujuan saya menulis salah satunya adalah sebagai sarana sosialisasi agar lebih banyak orang mengetahui tentang hal ini.

      Peraturan yang saya sertakan dalam posting ini juga dapat diunduh bilamana perlu referensi yang lebih berdasar hukum.

    1. Aduh mas kurniawansty, jadi malu saya.

      Saya to yg harus banyak belajar dari kamu. Dalam hal bermain kata-kata kamu jauh lebih mumpuni. Tunjukilah aku ke jalan yang benar..

      Hehehe… 😀

Tinggalkan Balasan