jaminan bea cukai

Jaminan dalam rangka Kepabeanan

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini.


Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk:

  1. jaminan tunai;
  2. jaminan bank (Bank Garansi);
  3. jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. jaminan perusahaan penjaminan;
  6. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau
  7. jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan. Jaminan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan atau menjamin dibayarnya pungutan negara atas:

  1. penundaan pembayaran atas importasi;
  2. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. impor sementara; atau
  4. pengajuan keberatan.

Jaminan dapat digunakan untuk satu kali pakai atau terus-menerus. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali pakai. Jaminan yang digunakan terus-menerus dilakukan dengan cara:

  1. jaminan diserahkan dan dikurangi setiap ada pungutan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Tapi tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu. Jaminan apa untuk jenis kepabeanan apa ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bentuk jaminan lain dan kegunaannya yang belum diatur oleh PMK diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC). Bentuk lain yang belum diatur oleh PMK maupun Perdirjen BC, diatur oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan dalam rangka kepabeanan

Baca Selengkapnya

Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi administrasi di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008, yang sudah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

Penegakan hukum paling efektif mungkin adalah dengan memberikan sanksi atas pelanggaran yang diatur oleh hukum tersebut. Kepabeanan dan cukai sepertinya juga menganut paham yang serupa. Pada beberapa peraturan banyak didapati pasal yang mengatur tentang sanksi. Ada sanksi pidana dan ada juga sanksi administrasi. Namun, karena bea cukai adalah institusi yang banyak berkaitan dengan dunia usaha yang dijalankan dengan ‘duit’ maka sepertinya sanksi-administrasi-berupa-denda lebih banyak diperbincangkan. Kali ini kita akan membahas tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan.


Sanksi Pidana VS Sanksi Administrasi

Dalam terminologi kepabeanan dan cukai, sanksi dibagi menjadi dua jenis: sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana ini juga masih terbagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pabean dan sanksi pidana cukai.

Sanksi pidana pabean diatur dalam undang-undang kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tentang pidana kepabeanan lebih tepatnya terletak pada Bab XIV pada pasal 102 sampai dengan pasal 111. Sedangkan sanksi pidana cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tentang tindak pidana di bidang cukai ini diatur dalam Bab XII pasal 50 sampai dengan pasal 62.

Kedua sanksi pidana, baik pabean maupun cukai, sudah secara jelas tersurat pada kedua undang-undang berikut perubahan dan penjelasannya, oleh karenanya (setahu kami) tidak ada peraturan yang lebih spesifik mengaturnya lagi. Baca Selengkapnya

NIK

Doktor Juga Butuh NIK

“Kalau cuma begini Mas, saya siap jadi dosennya Beacukai!. Biar saya ajari mereka sampai bisa!! Masa orang sekantor gak ngerti semua?!”, geram seorang klien di siang yang panas itu.

Ilustrasi di atas bukan fiksi. Melainkan kisah nyata bagaimana kesan buruk (bad experience) yang diperoleh seorang klien dapat memicu sikap gebyah-uyah. Apa jadinya jika klien tersebut adalah seorang yang didengar oleh masyarakat? Efeknya tentu bisa berlipat ganda. Baca Selengkapnya

Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Baca Selengkapnya