Tarif Bea Masuk

Tarif Bea Masuk

Tarif bea masuk adalah elemen penting untuk menghitung besarnya pungutan impor. Dalam terminologi kepabeanan, terkait dengan tarif bea masuk ini dikenal adanya tarif Most Favour Nation (MFN) dan ada juga tarif Preferensi. Dalam penggologan yang lain, tarif bea masuk juga terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum (spesifik).

Dalam proses importasi, selain terkena bea masuk, terhadap barang juga dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Wewenang terkait bea masuk diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Wewenang terkait pajak dalam rangka impor masih merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski demikian, khusus untuk PPN dan PPh Pasal 22 yang terkait dengan barang impor, pemungutannya dilakukan oleh DJBC.

Besarnya tarif bea masuk tiap jenis barang dapat dilihat secara online melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Portal ini juga memberikan informasi mengenai besarnya tarif PDRI atas tiap jenis barang. Untuk melihat informasi besarnya tarif, terlebih dahulu barang yang akan diimpor atau diekspor harus diketahui HS code-nya.

DJBC telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). BTKI ini berisi HS Code, uraian barang dan besarnya tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dasar hukum dari BTKI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.10/2017. Sampai dengan ditulisnya posting ini, Peraturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu dengan diterbitkannya PMK Nomor 213/PMK.10/2017, 17/PMK.10/2018 dan 17/PMK.10/2020.


Tarif Advalorum dan Tarif Spesifik

Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu advalorum dan adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.

Sebagian besar tarif bea masuk berbentuk tarif advalorum, hanya sebagian kecil yang berbentuk tarif adnatorum. Barang-barang yang dikenakan tarif adnatorum atau spesifik antara lain adalah: Beras, Gula, Film, dan Bir. Beras dan Gula, termasuk juga di dalamnya tepung beras, dikenakan tarif spesifik dengan satuan kilogram (kg). Film dikenakan tarif spesifik dengan satuan menit. Sedangkan Bir dikenakan tarif spesifik per liter. Baca Selengkapnya