KUMHS

KUMHS 2017

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017).

Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part?


Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan ke dalam HS Code. HS Code ini tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Pada halaman depan BTKI tercantum Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUMHS.

KUMHS ini sendiri berisi 6 ‘Pasal’, namun pengklasifikasian barang tidak hanya dilakukan berdasar 6 pasal atau ketentuan ini saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos. Hal ini tercantum dalam ketentuan atau ‘pasal’ nomor 6. Namun demikian, KUMHS tetap merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dipahami sebelum melakukan pengklasifikasian barang.

Dasar hukum dari BKTI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. KUMHS ini juga dapat ditemui di lampiran PMK tersebut. Berikut adalah KUMHS yang saya sadur dari BTKI 2017. Baca Selengkapnya