BTKI 2017

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 (BTKI 2017)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar hukum penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit.

DOWNLOAD BTKI 2017 Excel

Peraturan ini mencabut PMK tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya, yang lebih dikenal dengan BTKI 2012, beserta peraturan perubahannya. Peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi antara lain adalah:

  1. PMK 213/PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  2. PMK 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  3. PMK 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  4. PMK 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  5. PMK 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; dan
  6. PMK 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.


BTKI 2017

Perubahan HS dari 10 digit menjadi 8 digit dilakukan sehubungan dengan adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

Negara Indonesia melalui  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 telah meratifikasi penggunaan HS Code yang diterbitkan oleh The World Customs Organization (WCO), sehingga dalam hal terjadi perubahan atau amandemen terhadap HS Code yang dilakukan oleh WCO, maka Indonesia juga terikat pada ketentuan tersebut.

PMK 6/PMK.010/2017 tentang BTKI 2017 ini berisi 3 lampiran, yaitu:

Lampiran I – Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)
Lampiran II – Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos
Lampiran III – Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk

Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III terdiri dari:

  1. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO);
  2. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional; dan
  3. Nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang, yang seluruhnya merupakan ketentuan nasional.

Bea Masuk Free Trade Area (FTA)

Dengan berlakunya BTKI 8 digit, lalu bagaimana dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang masih menggunakan referensi BTKI 10 digit, apakah masih berlaku? PMK ini pada pasal 4 menyebutkan bahwa: “Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi”. Hal ini dapat diartikan bahwa BTKI 2017 menggantikan BTKI 2012 meskipun pada peraturan yang merefensi BTKI 2012 tersebut belum dilakukan perubahan. Namun demikian, PMK ini juga mensyaratkan perubahan atas peraturan yang sebelumnya merujuk penggunaan BTKI 2012 untuk menggantinya dengan BTKI 2017. Jangka waktu yang diberikan adalah paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Untuk peraturan yang diterbitkan oleh kementerian lainnya, ada baiknya ditanyakan langsung kepada petugas pada kantor pelayanan bea dan cukai terdekat. Hal ini untuk menghindari terganggunya proses bisnis akibat dari beda penafsiran oleh petugas di lapangan. Sedangkan terkait dengan tarif bea masuk dalam rangka free trade area (FTA), menteri keuangan telah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan peraturan yang menggantikan peraturan sebelumnya. Hal ini juga dilakukan terhadap peraturan tarif bea masuk lainnya akibat dari perjanjian internasional.

Free Trade Area (FTA)

Paket peraturan tentang penetapan tarif dalam rangka free trade area (FTA) yang dikeluarkan sehubungan dengan adanya perubahan digit HS Code antara lain adalah:

  1. PMK 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – Korea Free Trade Area (AKFTA);
  2. PMK 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA);
  3. PMK 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA);
  4. PMK 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – India Free Trade Area (AIFTA);
  5. PMK 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
  6. PMK 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
  7. PMK 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (IJEPA);
  8. PMK 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Semua peraturan ini berlaku pada tanggal yang sama dengan berlakunya BTKI 2017 yaitu tanggal 1 Maret 2017.


Download:

  1. PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2017);
  2. BTKI 2017 format excell (xls, xlsx, xlsm).

 


18 thoughts to “Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 (BTKI 2017)”

  1. Terima kasih infonya sangat membantu. Apa pak giman punya info ttg jumlah pajak yg dikenakan oleh masing2 hs code dan kategori barang mewah terbaru? Apa ada perubahan tarif pada aturan baru ini?

  2. Thanks Pak Giman…sangat membantu saya dalam pekerjaan.
    Btw, apakah Pak Giman ada akses informasi juga mengenai kebijakan/aturan baru di kepabeanan?

    1. Mohon maaf pak, yang dimaksud dengan akses informasi mengenai kebijakan itu spesifiknya yang bagaimana ya? Saya agak kurang paham.

  3. Terimakasih Pak, sangat membantu sekali file excel-nya, mudah2an Bapak diberikan kesehatan selalu

    1. Terima kasih atas apresiasinya, terima kasih atas doanya. Semoga bapak juga senantiasa sehat wal afiat.

    1. Malam ini sudah saya coba utk upload ulang Bapak, semoga tidak ada lagi masalah. Terima kasih sudah berkunjung.

  4. Pak Giman, terima kasih banyak atas inisiatif mengubah menjadi bentuk xls. Saya usul apakah pak Giman bisa juga memasukkan Lampiran I (Klasifikasi Umum). Ini juga penting untuk pencarian (search).

    1. InsyaAllah kalo ada kesempatan saya akan masukkan. Memang sangat penting untuk memahami Ketentuan Umum mengintrepetasi (KUM) HS agar pengklasifikasian yang dilakukan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terima kasih atas masukannya.

  5. Terima kasih banyak untuk filenya terutama yang formatnya excel. Patut disayangkan, informasi tersebut tidak/belum bisa diunduh langsung dari situs Bea Cukai dan yang terkait dengannya jadi membuat para praktisi impor-export harus berinisiatif membuatnya sendiri.

    Saya juga berusaha memberikan informasi terutama yang terkait dengan HS yang dengan mudah diakses publik yang mana informasi tersebut berasal dari situs INSW kalau Pak Girman berkenan silakan berkunjung ke dipo99.blogspot.com supaya saya bisa mendapat kritik dan saran.

    Salam sukses

    1. Terima kasih sudah berkunjung, saya juga sudah lihat situs mas, sangat informatif. Semoga semakin banyak orang yang mau berbagi informasi dan menjadikan dunia jadi tempat yang lebih baik.

      Terkait dengan INSW mohon maaf saya tidak berani komentar. Tentunya mereka sudah melakukan hal terbaik yang mereka mampu. Kalopun ada kekurangan, mungkin itu adalah peluang yang diberikan Tuhan untuk kita berkarya dan mengisi kekosongan itu.

      Sukses buat mas Dipo.

Tinggalkan Balasan