Pak Giman: Nilai Pabean

Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terutang atas barang impor. Nilai pabean hanya diperlukan untuk menghitung bea masuk dengan tarif bea masuk advalorum (persentase). Dalam hal tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif adnatorum (spesifik) maka dasar penghitungan bea masuk adalah satuan barang. Ada 6 (enam) metode penetapan nilai pabean, yaitu:

  1. Nilai transaksi;
  2. Nilai transaksi barang identik;
  3. Nilai transaksi barang serupa;
  4. Nilai pabean metode deduksi;
  5. Nilai pabean metode komputasi; dan
  6. Nilai pabean metode pengulangan (fallback).

Sebagian besar nilai pabean ditentukan berdasar metode pertama, yaitu metode nilai transaksi atas barang yang bersangkutan. Nilai transaksi ini harus memenuhi incoterm: Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.


1. Nilai transaksi

Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, ditambah dengan biaya atau nilai yang harus ditambahkan, sepanjang biaya atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Metode penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. Biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang untuk dapat digunakan sebagai nilai transaksi, antara lain: Baca Selengkapnya