Ada dua mekanisme pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online maupun secara manual. Pengajuan secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Sedangkan pengajuan secara manual dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.
Posting ini hanya membahas pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana impor sementara, silakan baca posting sebelumnya: Impor Sementara.
Pengajuan Secara Online
Pengajuan izin impor sementara secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Pemantauan status proses dan penyampaian surat izin juga dilakukan melalui portal yang sama. Alamat portal pengguna jasa adalah: https://customer.beacukai.go.id. Ada 4 (empat) interface yang perlu diisi untuk mengajukan izin impor sementara. Berikut adalah step-by-step pengajuan melalui portal pengguna jasa:
Login Portal Pengguna Jasa
Pertama kita harus log-in ke portal pengguna jasa. Masukkan username dan password. Setelah login berhasil, Anda akan mendapati menu impor sementara sebagai bagian dari menu Sistem Pelayanan, di bawah sub-menu BPIB Online. Jika kita menggunakan resolusi layar yang besar, mungkin perlu scroll ke bawah untuk bisa melihat sub-menu ini. Menurut saya aplikasi ini cukup sederhana, tapi sangat disayangkan tidak menyertakan petunjuk penggunaan yang bisa di download.