pakgiman.com

Pengajuan dan Penerbitan Izin Impor Sementara

Ada dua mekanisme pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online maupun secara manual. Pengajuan secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Sedangkan pengajuan secara manual dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.

Posting ini hanya membahas pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana impor sementara, silakan baca posting sebelumnya: Impor Sementara.


Pengajuan Secara Online

Pengajuan izin impor sementara secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Pemantauan status proses dan penyampaian surat izin juga dilakukan melalui portal yang sama. Alamat portal pengguna jasa adalah: https://customer.beacukai.go.id. Ada 4 (empat) interface yang perlu diisi untuk mengajukan izin impor sementara. Berikut adalah step-by-step pengajuan melalui portal pengguna jasa:


Login Portal Pengguna Jasa

Pertama kita harus log-in ke portal pengguna jasa. Masukkan username dan password. Setelah login berhasil, Anda akan mendapati menu impor sementara sebagai bagian dari menu Sistem Pelayanan, di bawah sub-menu BPIB Online. Jika kita menggunakan resolusi layar yang besar, mungkin perlu scroll ke bawah untuk bisa melihat sub-menu ini. Menurut saya aplikasi ini cukup sederhana, tapi sangat disayangkan tidak menyertakan petunjuk penggunaan yang bisa di download.

Portal Pengguna Jasa Bea dan Cukai Baca Selengkapnya

impor sementara

Impor Sementara

Barang yang diimpor untuk sementara waktu, dan nantinya akan diekspor kembali, dapat dimintakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme impor sementara. Selain mendapatkan fasilitas kepabeanan, barang impor sementara juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Luar biasa bukan?


Impor Sementara

Yang dimaksud dengan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor. Baca Selengkapnya

jaminan bea cukai

Jaminan dalam rangka Kepabeanan

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini.


Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk:

  1. jaminan tunai;
  2. jaminan bank (Bank Garansi);
  3. jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. jaminan perusahaan penjaminan;
  6. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau
  7. jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan. Jaminan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan atau menjamin dibayarnya pungutan negara atas:

  1. penundaan pembayaran atas importasi;
  2. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. impor sementara; atau
  4. pengajuan keberatan.

Jaminan dapat digunakan untuk satu kali pakai atau terus-menerus. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali pakai. Jaminan yang digunakan terus-menerus dilakukan dengan cara:

  1. jaminan diserahkan dan dikurangi setiap ada pungutan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Tapi tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu. Jaminan apa untuk jenis kepabeanan apa ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bentuk jaminan lain dan kegunaannya yang belum diatur oleh PMK diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC). Bentuk lain yang belum diatur oleh PMK maupun Perdirjen BC, diatur oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan dalam rangka kepabeanan

Baca Selengkapnya