Pemindahtanganan Barang BKPM

Bagaimanakah peraturan tentang pemindahtanganan barang BKPM? Apakah barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas BKPM boleh dijual? Pertanyaan sederhana ini mungkin akan menuai jawaban yang panjang. Pertama kita harus mendefinisikan pengertian barang yang dimaksud, apakah berupa bahan baku atau barang modal? Lalu, kapan terjadinya penjualan, apakah seketika setelah pengimporan atau setelah habis masa pakainya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari aturan tentang pemindahtanganan barang yang diimpor dengan fasilitas BKPM. Peraturan ini nantinya juga akan menjawab pertanyaan apakah penjualan barang tersebut harus membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan?


PER-21/BC/2012 Pemindahtanganan Barang BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu badan yang diharapkan mampu mendorong iklim investasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BKPM juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan perpajakan. Untuk mendapatkan pembebasan ini perusahaan mengajukan permohonan untuk pembuatan masterlist yang nantinya dilampirkan dalam pemberitahuan pabean. Barang-barang dalam Masterlist inilah yang nantinya mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam konteks importasi dengan menggunakan fasilitas BKPM, barang impor dibedakan menjadi dua, yaitu Mesin dan Barang dan Bahan. Yang dimaksud dengan Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang dan Bahan adalah semua barang dan bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Baca Selengkapnya