Barang impor terutang bea masuk. Semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutang bea masuk. Secara hukum yang dimaksud dengan bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Di negara Indonesia, ekspor dan impor diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemungutan bea masuk dan bea masuk tambahan didasarkan pada undang-undang tersebut. Posting ini membahas mengenai bea masuk dan bea masuk tambahan, untuk cara penghitungan bea masuk bisa dibaca di posting: Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor.
Bea Masuk Tambahan
Selain bea masuk normal, terhadap barang impor juga dapat dikenakan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan ini menambah besaran bea masuk umum yang dikenakan terhadap barang impor. Artinya bila suatu barang dikenakan bea masuk 5%, lalu terhadap barang tersebut juga dikenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk antidumping sebesar 10%, maka total bea masuk yang dibebankan terhadap impor tersebut adalah 15%. Undang-undang kepabeanan menyebutkan ada 4 jenis bea masuk tambahan, yaitu:
- Bea masuk antidumping;
- Bea masuk imbalan;
- Bea masuk tindakan pengamanan; dan
- Bea masuk pembalasan.
Bea masuk dan bea masuk tambahan adalah salah satu pungutan atau pajak yang terkait dengan barang impor. Selain bea masuk, terhadap barang impor dapat juga dikenakan Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN, PPnBM dan PPh ini dalam terminologi kepabeanan biasa disebut dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Undang-undang kepabeanan menyebutkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk tambahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun sampai saat ini, pemerintah baru menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang bea masuk antidumping, bea masuk imbalan dan bea masuk tindakan pengamanan. Untuk bea masuk pembalasan sepanjang pengetahuan saya belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Undang-undang kepabeanan juga mengatur bahwa besaran tarif bea masuk tambahan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sama dengan peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan juga belum mengatur keempat jenis bea masuk tambahan ini. Baru bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan yang sudah beberapa kali diterbitkan peratuan menteri keuangannya.