Menghitung Bea Keluar

Menghitung Bea Keluar

Untuk menghitung bea keluar kita membutuhkan data: tarif bea keluar, harga ekspor, jumlah barang dan kurs. Berikut adalah rumus untuk menghitung bea keluar atas barang ekspor:

Bea Keluar = tarif bea keluar x harga ekspor x jumlah barang x kurs

Perbedaan utama penghitungan bea masuk dan bea keluar adalah pada data harga ekspor. Harga ekspor ini menggantikan nilai pabean sebagaimana yang terdapat pada perhitungan bea masuk. Nilai pabean utamanya adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkuttan. Sedang harga ekspor adalah harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Terlepas dari berapapun harga transaksi barang ekspor tersebut.


Tarif Bea Keluar

Tarif bea keluar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini yang berlaku adalah PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. PMK ini sudah diperbarui dengan diterbitkannya PMK Nomor 164/PMK.010/2018.

Tarif bea keluar ditetapkan dalam bentuk persentase (advalorum) dari harga ekspor. Disisi lain harga ekspor yang digunakan juga ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah. Bisa dikatakan tarif bea keluar adalah tarif gabungan antara jenis tarif advalorum dan tarif spesifik. Data yang masih bersifat variabel dalam penghitungan bea keluar adalah jumlah satuan barang.


Harga Ekspor

Dalam pembahasan mengenai bea keluar, mungkin kita akan mendapati adanya harga patokan ekspor, harga ekspor, harga transaksi dan harga referensi. Masing-masing memiliki pengertian dan fungsi tersendiri.

  • Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri Perdagangan.
  • Harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE).
  • Harga transaksi adalah harga yang terbentuk dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.
  • Harga Referensi adalah harga rata-rata intemasional atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan.

Penetapan harga ekspor adalah kewenangan Menteri Keuangan karena terkait dengan pungutan negara. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Harga ekspor ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK mengenai harga ekspor ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan. Baca Selengkapnya