User Spesific Duty Free Scheme (USDFS)

Jepang adalah negara kecil, tapi produk buatannya sangat mendominasi pasar Indonesia. Merek dagang dari Jepang sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, dari mulai Honda, Yamaha, Pocari Sweat, LG, Hitachi dan lain sebagainya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Apakah murni karena produk Jepang lebih unggul di bidang teknologi, daya tahan dan harga yang bersaing? Ataukah adakah fasilitas yang mereka dapatkan lebih dari negara lain?


Sejak tanggal 1 Juli 2008 importasi beberapa jenis barang dari negara Jepang dapat diberikan tarif bea masuk 0% melalui skema USDFS. USDFS ini merupakan bagian dari pemberlakuan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS. Layak tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas USDFS ditentukan oleh Kementerian Perindustrian sedangkan pemberian fasilitas USDFS itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan.


BEA MASUK USDFS

Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS, terlebih dahulu perusahaan harus mendapatkan penetapan sebagai ‘user’ oleh Kementerian Perindustrian. Penetapkan sebagai user ini dilakukan setelah perusahaan diverifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian dan dianggap layak untuk menerima fasilitas USDFS. Penetapan sebagai ‘user’ dan kelayakan untuk menerima fasilitas USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.

SKVI – USDFS atau Surat Keterangan Verifikasi Industri – User Spesific Duty Free Scheme adalah hasil verifikasi industri yang dilakukan oleh Surveyor terhadap badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai ‘User’ penerima fasilitas USDFS. Untuk mendapatkan SKVI-USDFS perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian. SKVI-USDFS ini selain berisi keterangan terkait layak-tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai ‘user’, juga memuat rencana jenis, jumlah dan spesifikasi barang yang akan diimpor untuk satu tahun.

Setelah mendapatkan SKVDI-USDFS dan ditentukan layak sebagai penerima fasilitas USDFS, perusahaan kemudian dapat mengajukan permohonan penggunaan tarif USDFS kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beralamat di Jalan Jendral A. Yani Jakarta 13230. Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
  3. SKVI-USDFS yang telah ditandasahkan atau disetujui oleh Menteri Perindustrian atau Pejabat yang ditunjuk.

Atas permohonan tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan akan melakukan penelitian, dan jika diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat meminta data teknis dari barang yang diajukan untuk menggunakan tarif bea masuk dalam rangka USDFS. Keputusan pemberian atau penolakan pengajuan permohonan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Jika diterima, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka USDFS. Jika ditolak, Direktur Teknis Kepabeanan akan menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. Baca Selengkapnya