KUMHS

KUMHS 2017

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017).

Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part?


Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan ke dalam HS Code. HS Code ini tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Pada halaman depan BTKI tercantum Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUMHS.

KUMHS ini sendiri berisi 6 ‘Pasal’, namun pengklasifikasian barang tidak hanya dilakukan berdasar 6 pasal atau ketentuan ini saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos. Hal ini tercantum dalam ketentuan atau ‘pasal’ nomor 6. Namun demikian, KUMHS tetap merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dipahami sebelum melakukan pengklasifikasian barang.

Dasar hukum dari BKTI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. KUMHS ini juga dapat ditemui di lampiran PMK tersebut. Berikut adalah KUMHS yang saya sadur dari BTKI 2017. Baca Selengkapnya

PKSI

PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor

PKSI adalah Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor. Importir dapat mengajukan permohonan penetapan HS Code atas barang impor sebelum PIB diajukan. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi sesuai dalam surat penetapan.


Pakgiman, saya melakukan importasi barang dua shipment. Yang satu lancar, yang satu kok kena notul ya, katanya salah HS code-nya. Padahal barangnya sama dan saya beritahukan dengan HS code yang sama? 

Harusnya hal ini tidak terjadi. Tapi memang dimungkinkan adanya dua penetapan HS Code yang berbeda untuk satu barang yang sama, apalagi oleh dua petugas yang berbeda. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal ini, silakan mengajukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor.

Klasifikasi barang bukanlah ilmu pasti, banyak yang harus dipelajari untuk bisa menetapkan HS Code suatu barang. Dasar aturan yang digunakan adalah 6 “pasal” KUM-HS. Selain itu ada catatan bagian dan catatat bab. Belum lagi Explanatory Note yang saya sendiri kadang pusing bacanya. Klasifikasi atau penggolongan barang ini sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, bergantung dari identifikasi yang dilakukannya. Sebagai contoh: atas suatu barang, satu petugas bisa bilang bahwa itu adalah tekstil yang diresapi sedang yang lain akan bersikeras bahwa itu adalah lembaran plastik yang diperkuat. 

Baca Selengkapnya

BTKI 2017

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 (BTKI 2017)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar hukum penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit.

DOWNLOAD BTKI 2017 Excel

Peraturan ini mencabut PMK tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya, yang lebih dikenal dengan BTKI 2012, beserta peraturan perubahannya. Peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi antara lain adalah:

  1. PMK 213/PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  2. PMK 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  3. PMK 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  4. PMK 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  5. PMK 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; dan
  6. PMK 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Baca Selengkapnya

BTKI 2012

Mari sejenak kita luangkan waktu untuk mengupas sedikit tentang BTKI 2012. Memang peraturan terkait BTKI ini sudah lama terbit, tapi tak apalah untuk sekedar me-refresh pengetahuan kita tentang sisi-sisi bea cukai. Pun, sampai saat ini kita masih memakai BTKI 2012. Sempat ada wacana untuk memperbarui BTKI ini, tapi sampai saat ini klasifikasi barang yang digunakan untuk pengisian pemberitahuan pabean masih mengacu dan masih menggunakan BTKI 2012.


BTKI 2012

BTKI, yang mempunyai kepanjangan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, dahulu bernama BTBMI. BTBMI merupakan singkatan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Perubahan nama atau istilah ini dikarenakan sejak 2012, buku tersebut juga memuat tentang tarif bea keluar. Sebelumnya BTMI hanya berisi tentang kode Harmonized System, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebelum tahun 2012, tarif bea keluar yang dahulu bernama pajak ekspor tidak tercantum dalam kolom-kolom struktur BTKI.

Sebelum diberlakukannya BTKI 2012, pengklasifikasian barang ke dalam kode atau angka-angka dilakukan dengan menggunakan BTBMI 2007, dan sebelumnya lagi menggunakan BTBMI 2003. BTKI 2007 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

BTKI 2012, begitu juga BTBMI 2007 dan BTBMI 2003, sebenarnya berisi tentang Harmonized System yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO), yaitu organisasi perserikatan institusi kepabeanan dari seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Harmonized System berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya. BTKI 2012 disusun berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dengan tambahan tarif bea masuk, tarif bea keluar dan tarif perpajakan barang yang berlaku di Indonesia. Baca Selengkapnya

Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Baca Selengkapnya