Blokir NIK

Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Bea dan Cukai

Beberapa hari ini saya terlibat proses pembukaan blokir NIK. Seorang teman dari luar kota menelepon dan mengabarkan bahwa perusahaannya diblokir oleh bea dan cukai. Dia ingin membukanya. Sebagai teman, dia meminta saya untuk mencari tahu letak permasalahannya dan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikannya.

Saya kembali belajar dan mulai menulis. Saya membuka file-file lama dan membaca peraturan. Saya menelepon beberapa teman dan mencari informasi terbaru terkait hal ini. Lebih mudah bagi saya belajar dengan menuliskannya. Menulis membantu saya untuk merangkai dan menguraikan permasalahan. Semoga saja apa yang saya ketahui ini berguna untuk orang lain.


Setiap pengguna jasa kepabeanan wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk dapat berhubungan dengan sistem pelayanan bea dan cukai. NIK yang telah didapat ini dapat diblokir dan dapat pula dicabut. NIK yang diblokir atau dicabut NIK tidak akan dapat digunakan untuk mengakses layanan kepabeanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan itu meliputi kegiatan ekspor, kegiatan impor maupun pelayanan yang berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat maupun gudang berikat.

Ketika NIK diblokir terkait suatu masalah, perusahaan dapat mengajukan proses pembukaan blokir. Namun ketika NIK dicabut, maka pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan registrasi ulang sebagaimana pengguna jasa yang baru. Pemblokiran atau pencabutan NIK ini akan diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat yang dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau melalui jasa pengiriman surat. Terhadap pemblokiran NIK akan diterbitkan surat dengan perihal: Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan. Sedang untuk pencabutan NIK perihal surat akan berbunyi: Pencabutan Nomor Identitas Kepabeanan.


PEMBLOKIRAN BEA CUKAI

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa dapat diblokir oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) pada kantor pusat DJBC maupun oleh Kepala Kantor pabean setempat atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kriteria dilakukannya blokir bea cukai antara lain adalah:

  1. Pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait perubahan:
    • Eksistensi pengguna jasa;
    • Identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan; dan
    • Ahli kepabeanan (untuk PPJK).
  2. Rekomendasi dari unit internal DJBC;
  3. Rekomendasi dari unit eksternal;
  4. Hasil penelitian oleh unit pengawasan DJBC;
  5. Pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan (tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan lain yang teregistrasi);
  6. Pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut;
  7. Pengangkut tidak memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut;
  8. Angka Pengenal Impor (API), Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) atau dokumen persyaratan pengajuan NIK lainnya telah habis masa berlakunya;
  9. SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai pengangkut telah habis masa berlakunya; dan/atau
  10. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan.

Penelitian Administrasi dan Penelitian Lapangan

Dalam rangka pengawasan, unit Penindakan dan Penyidikan (biasa disingkat P2) baik di tingkat kantor pusat, kantor wilayah maupun kantor pelayanan dapat melakukan penelitian terhadap pengguna jasa yang telah memiliki NIK. Penelitian ini dapat berupa penelitian administrasi maupun penelitian lapangan atau biasa disebut uji eksistensi. Bila hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa telah terjadi perubahan data isian registrasi kepabeanan maka hal ini dapat juga menyebabkan diblokirnya suatu perusahaan.

Namun penelitian ini juga dilakukan dengan sistem dan metodologi yang terukur. Tidak serta merta perusahaan yang isian registrasi kepabeanannya terindikasi tidak sesuai langsung diblokir. Bila data isian registrasi diduga tidak sesuai menurut penelitian, maka akan diterbitkan surat pemberitahuan perubahan data registrasi kepabeanan. Berdasar surat ini perusahaan diminta untuk mengajukan perubahan data registrasi. Bila hal ini tidak dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari, barulah perusahan tersebut akan diblokir.

Meskipun pada dasarnya bea cukai dapat melakukan penelitian terhadap semua pengguna jasa, namun dengan manajemen resiko maka ditetapkan kriteria suatu perusahaan untuk dilakukan penelitian adalah sebagai berikut:

  • Adanya indikasi data registrasi yang tidak sesuai. Contohnya adalah bila bea cukai mengirimkan surat namun surat itu balik kepada pengirim, maka hal itu mengindikasikan bahwa alamat yang diberitahukan fiktif atau tidak sesuai;
  • Terdapat informasi bahwa telah terjadi perubahan data registrasi yang tidak diberitahukan oleh Pengguna Jasa.

Selain disebutkan secara khusus, pemblokiran ini berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan. Tindakan pemblokiran NIK akan diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat yang disampaikan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman surat.


PEMBUKAAN BLOKIR NIK

Pada dasarnya pembukaan blokir dapat dilakukan bila dasar pemblokiran dinyatakan sudah tidak valid lagi. Perbedaan penyebab pemblokiran juga akan berakibat pada perbedaan proses pembukaan blokir. Dalam peraturan disebutkan bahwa pembukaan pemblokiran dapat dilakukan oleh Direktur IKC atau kepala kantor pabean setempat dalam hal:

  1. Pengguna jasa telah menyampaikan perubahan data registrasi kepabeanan terkait eksistensi dan kepengurusan perusahaan dan atas perubahan tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Pengguna jasa yang bertindak selaku PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai sertifikat ahli kepabeanan;
  3. Pengguna jasa telah menyampaikan bukti yang cukup meyakinkan bahwa tidak terdapat perubahan isian registrasi kepabeanan terkait perubahan eksistensi pengguna jasa, perubahan identitas pengurus maupun perubahan Ahli Kepabeanan (untuk PPJK);
  4. Pengguna Jasa selesai menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, dan dinyatakan tidak bersalah;
  5. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 bulan dalam hal pemblokiran dilakukan karena dianggap 12 bulan tidak melakukan kegiatan kepabeanan;
  6. API, NP-PPJK, dan atau persyaratan pengajuan NIK lainnya yang telah habis masa berlakunya telah diperpanjang masa berlakunya;
  7. SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai pengangkut telah diperpanjang masa berlakunya; dan/atau
  8. PPJK telah memiliki jaminan yang cukup atau telah kembali memiliki Ahli Kepabeanan.

Prosedur Pembukaan

Apabila pengguna jasa yakin bahwa pemblokiran terhadap perusahaannya merupakan suatu kesalahan, atau dasar dilakukannya pemblokiran sudah diperbaiki atau dipenuhi, maka pengguna jasa dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir. Langkah-langkah proses pembukaan blokir adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan pembukaan pemblokiran NIK dilampiri dengan bukti pendukung;
  2. Menyiapkan dan menyerahkan dokumen isian registrasi kepabeanan beserta lampirannya kepada pejabat bea dan cukai dalam hal dilakukan penelitian lapangan;
  3. Menerima surat pembukaan pemblokiran NIK dalam hal permohonan disetujui; dan
  4. Menerima respon penolakan pembukaan pemblokiran NIK dalam hal permohonan ditolak.

Pengajuan surat permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan dalam jangka watu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemblokiran. Surat pengajuan diajukan ke Direktur IKC pada kantor pusat DJBC Jakarta dalam hal pemblokiran bersifat nasional, atau ke kepala kantor pabean setempat dalam hal pemblokiran bersifat lokal. Bila pengguna jasa tidak mengetahui apakah blokirnya bersifat nasional atau lokal, surat dapat diajukan ke salah satu dari kedua alamat di atas dan akan tetap diproses dan ditindaklanjuti.

Dokumen pendukung yang perlu untuk dilampirkan dalam berkas pengajuan surat permohonan pembukaan blokir antara lain adalah:

  1. Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Angka Pengenal Impor (API);
  6. Dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll).

Dalam hal pengajuan diterima, pembukaan pemblokiran NIK diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat pembukaan pemblokiran NIK, yaitu surat dengan kop resmi kantor bea dan cukai dengan perihal yang berbunyi: Pembukaan Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan. Surat tersebut dapat disampaikan melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan dan atau jasa pengiriman surat.

Begitupun dalam hal dilakukan penolakan. Kantor bea cukai akan mengirimkan surat dengan perihal yang berbunyi: Penolakan Pembukaan Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan, yang dapat dikirimkan melalui sistem aplikasi registrasi dan/atau jasa pengiriman surat.


PENCABUTAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI NIK

NIK dapat dicabut. Pencabutan NIK dapat diawali dengan proses pemblokiran terlebih dahulu, namun juga dapat dilakukan secara langsung. NIK pengguna jasa dicabut dalam hal:

  1. Dalam waktu 6 bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran, pengguna jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran NIK;
  2. Rekomendasi dari unit internal DJBC dan atau instansi terkait, dalam hal:
    • Pengguna jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai dan atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • Angka pengenal Impor yang dimiliki importir dicabut dan tidak memiliki API pengganti;
    • Nomor Pokok PPJK yang dimiliki telah dicabut;
    • Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) atau surat ijin usaha lain sebagai pengangkut telah dicabut;
    • Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan atau
  3. Pengguna jasa mengajukan permohonan pencabutan.

Untuk pencabutan NIK berdasarkan rekomendasi karena dinyatakan pailit tidak serta merta berlaku untuk semua jenis kegiatan yang teregistrasi. Dengan kata lain, pemblokiran berlaku sebagian. Selain karena pailit, pencabutan NIK berlaku untuk semua jenis kegiatan kepabeanan.

Tindakan pencabutan NIK diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat pencabutan NIK. Surat Pencabutan NIK disampaikan melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan dan atau jasa pengiriman surat. Pencabutan NIK dapat berlaku untuk sebagian jenis kegiatan kepabeanan namun dapat juga berlaku untuk keseluruhan jenis kegiatan kepabeanan.

Prosedur Pengaktifan Kembali

Apabila pengguna jasa ingin mengaktifkan kembali NIK yang telah dicabut, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut dilampiri bukti pendukung kepada Direktur IKC untuk blokir nasional, atau ke kepala kantor pabean setempat untuk blokir lokal;
  2. Menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian data registrasi kepada pejabat bea dan cukai dalam hal dilakukan penelitian lapangan / spot-check / Uji eksistensi;
  3. Menerima respon Pengaktifan Kembali NIK yang Dicabut atau respon Penolakan Pengaktifan Kembali NIK yang Dicabut melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan;
  4. Mengajukan permohonan Registrasi Kepabenan dengan mengisi formulir isian registrasi kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan;
  5. Menerima Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan (SP-NIK).

Lampiran dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan proses pengaktifan kembali NIK antara lain adalah:

  1. Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Angka Pengenal Impor (API); dan/atau
  6. Dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll).

Alamat Direktur IKC untuk proses pengajuan permohonan pembukaan blokir maupun pengaktifan kembali NIK yang dicabut adalah sebagai berikut:

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Gedung Kalimantan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230 Kotak Pos 225 Jakarta 13013


Kembali ke cerita tentang teman saya…

Informasi penyebab diblokirnya perusahaan yang saya terima berbeda dengan informasi yang saya dapat dari bea cukai. Menurut teman saya, perusahaannya diblokir karena selama 12 bulan tidak melakukan importasi, sedangkan menurut data di bea cukai, perusahaan tersebut diblokir karena ada masalah dengan dokumen API yg dia punya. Perbedaan penyebab pemblokiran ini akan berakibat pada perbedaan proses pembukaan blokir. Setelah pemetaan masalah berhasil kita lakukan akhirnya kami pun mengetahui bagaimana proses yang benar untuk melakukan pembukaan blokir.

Berkejaran dengan biaya timbun pelabuhan yang tinggi, saya membantu dia untuk mengajukan proses pembukaan blokir. Dia sangat yakin bahwa perusahaannya patuh hukum dan proses pembukaan blokir akan cepat. Proses yang berjalan membuktikan keyakinan temanku bahwa perusahaannya memang bagus dan tidak bermasalah. Pembukaan blokir pun sukses. Dia terhindar dari demurage yang besar.

Kami merayakannya dengan makan malam bersama di tepi pantai di seberang pelabuhan. Sepulang dari tempat makan, dalam perjalanan, temanku menunjuk beberapa kontainer miliknya yang besok akan ia proses customs clearance-nya sehubungan telah selesainya proses pembukan blokir. Senang rasanya bila apa yang kita ketahui bermanfaat dan bisa membantu orang lain. 

It’s a happy ending story. 


Download:

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari peraturan berikut yang terkait dengan pemblokiran dan pembukaan blokir bea cukai:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (TIDAK BERLAKU SEBAGIAN);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan (DICABUT);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DICABUT);
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT);
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-31/BC/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir (DICABUT);
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2007 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan; dan
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

(^_^)

31 thoughts to “Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Bea dan Cukai”

  1. Selamat mlm, Pak. Sy ada case. Sy terkena blokir lokal d tanjung perak sedangkan kntr sy ada di jakarta. Blokir sudah dr tgl 29 okt & hingga komen ini sy tulis mslh blm clear. Dr P2 Surabaya sy diminta surat buka blokir dr P2 pusat Jakarta. Tgl 29 okt sy langsung kirim surat permohonan buka blokir by email seperti yg disarankan petugas P2 pusat.
    Di infokan min.3 hari kerja surat sudah selesai. Tp nihil. Bnyk alasan yg digelontorkan oleh petugas. Smpai akhir ny sy minta ketemu sm analis.
    Pertanyaan saya:
    1. sebenarnya waktu optimal proses pembukaan blokir ini brp hari?
    2. Seharusnya klo blokir lokal permohonan buka blokir ke P2 pusat atau ke P2 Surabaya?

    Mohon pencerahan nya Pak.
    Terima kasih. Tuhan memberkati.

  2. Selamat sore
    Ada teman, dia terdaftar di PPJK PT A, tapi kemudian terdaftar di PJT PT. B. Apakah bisa? Kalau memang tidak bisa, kenapa dari pihak BC bisa mengeluarkan NIK untuk PT. A dan B ya?

    1. Betul bu elly
      Itu memang tidak bisa
      Karena sertifikat PPJK atau ahli kepabeanan sekarang dicek oleh system artinya tidak bisa di pakai kedua perusahaan.

  3. selamat pagi pak giman….
    kira-kira jika NIK nya sudah aktif… apa perlu saya ajukan ke bea cukai untuk akses exportnya…??? atau kita sudah dapat export dengan NIK tersebut???? thanks

    1. selamat pagi bu widya,
      untuk NIK yang sudah aktif, maka segeralah untuk pengupdatetan yang mana sesuai dengan nama, alamat lokasi dan lain lain,

      saran saya adalah update ulang NIK, sehingga tidak terjadi reject pas waktu clearance

  4. Minta info nya .
    Saya beli peraltan busur panah beruba lambs 1 set pas sampei di lombaok pihak bea cukai
    Kirim
    Surat k saya stlh saya tindak lanjuti ternyata barang yh sy beli khsus pribadi terthan di pihak pos mataram . T barang br bs di ambil apa ad surat izin dr pihak itel polda mataram kl tdk ad barang tersebut tdk bs di ambil , saya heran sms pihak bea cukai tdk kasih contoh surat untuk itel polda untuk di tindak lanjuti dlam porseas pengambilan barang .mohon kasih info yg lebih tata cara mintak rekom dr pihk kepolisian dlm hal tersebut

  5. Pak Iwan untuk membuka blokir kita harus tahu terlebih dahulu case apa yang sedang kita hadapi. Kalau case hanya gara-gara lupa update NIK Perihal Permendang API 70 maka bapak harus atau wajib melakukan penyesuaian terlebih dahulu. Ketika NIK sudah selesai maka baru buka blokir. Buka blokir harap sounding ke DJBC.

    1. wahhh…info yang sangat bermanfaat, Kemungkinan saya mengalami pemblokiran tidak ada kegiatan impor selama 12 bulan berturut. terima kasih banyak ya pak giman saya sudah banyak di bantu dalam segala hal..semoga pak giman tidak pernah bosen,, sukses selalu buat pak giman.

  6. Apakah bisa diantisipasi jika dalam 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor.

    1. Bantu Jawab ya Pak Giman.
      Pak Iwan secara Prosedur tidak ada antisipasi apabila dalam jangka waktu 1 tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor.
      Otomatis akan di blokir.

    2. Ohhhh… Begitu ya.
      Untuk membuka blokirnya berapa lama ya Pak Giman? Dan kemana harus mengajukan proses buka blokirnya?

  7. Selamat sore pak Giman,

    Mau bertanya, sy bekerja di PPJK kantor sy mempunyai 2 ahli kepabeanan termasuk sy yg tertera dalam skep NPPPJK.

    Sy ada rencana membuat ppjk sendiri menggunakan ijazah ahli kepabeanan sy sendiri.

    1. Apakah bisa ijazah saya yg terdaftar di ppjk lma sy cabut? Bgmn sy mengurusnya?
    2. Apakah ppjk lama yg sy tinggalkan aan diblokir? Mengingat masih ada 1 ahli kepabeanan yg tersisa?

    Demikian pertanyaan saya, sudilah kiranya bapk memberi saran dan masukan agar langkah sy tidak menyebabkan ppjk lama terblokir, krn bagaimanapun sy punya tanggungjawab moral agar kantor lama tetap bisa berjalan eksis, krn jg berjasa kpd kehidupan sy.

    Terimakasih banya sebelumnya.

    1. Bantu Jawab Case Pak Ahmad S.
      1. Apakah bisa ijazah saya yg terdaftar di ppjk lma sy cabut? Bgmn sy mengurusnya?>>>>> bisa Pak, silahkan Ajukan surat permohonan ke bagian Reg PPJK,

      2. Apakah ppjk lama yg sy tinggalkan aan diblokir? Mengingat masih ada 1 ahli kepabeanan yg tersisa?>>>>> tidak akan di blokir selama ada pengganti ahli kepabeanan atau di skep ppjk tertuang nama ahli kepabeanan minimal 1 max 3 nama ahli kepabeanan

  8. Pagi pak giman, perusahaan saya kena blokir lokal terus setelah diajukan permohonan pembukaan dan diproses sampai keluar surat dari bea cukai bahwa blokir telah dibuka, saya pikir proses selesai sampai disini tetapi pada waktu pib direspon kan keluar respon nota penolakan dengan keterangan silahkan hubungi PLI ditulis karena pasal 3, dan kemudian saya datang ke PLI katanya punya saya terkena blokir nasional. Dari sini saya binggung gimana lagi ya karena minggu ini minggu terakhir kita bisa bekerja dikarenakan minggu depan sudah libur panjang. Sama mereka disarankan ditunggu saja karena surat buka blokir sudah dikirimkan ke jakarta untuk pembukaan blokir. Sampai hari ini sudah 5 hari dari mereka bilang suruh tunggu saja. Mohon petunjuknya pak, no hp saya 081330307888.

    1. Pak Tommy
      apakah sudah selesai permasalahan pak tommy ini
      maaf baru respon

  9. Pagi Pak.. Saya sedang ada masalah dalam Hal importasi.. Apakah saya bisa contak langsung dgn Bpk.. Agar saya bisa ceritakan seluruh permasalahan importasi saya.. Berikut saya sampaikan contak saya 081289017109.. Salam

    1. Selamat pagi mas Syamsul,

      Silakan saja hubungi saya di nomor 085695791321 (WhatsApp) untuk komunikasi via text. Jika ada data atau dokumen yang sekiranya dapat membantu memperjelas permasalahan silakan email ke gimanmd@gmail.com. Saya akan sangat senang sekali bila ada yang bisa saya lakukan untuk membantu mas Syamsul. Meskipun saya lebih aktif di jam kerja, untuk komunikasi via text Mas Syamsul boleh lakukan kapan saja.

      Salam kenal, dan semoga saya dapat membantu permasalahan yang sedang mas hadapi.

  10. Salam kenal pak,,, buat masukan saja untuk pembukaan blokir NIK yang sering saya alami untuk wilayah jakarta sekitar 10 hari mulai dari pemohonan buka blokir ,, permohanan aktivasi NIK sampai dengan PENLAP,,, demikian juga buat bu rara,,, tiiak suli kok bu,, bea cukai sekarang sangat sangat cepat menanganinya.. terima kasih

    1. Salam kenal Ferry,

      Terima kasih atas informasinya. Semoga bermanfaat bagi orang lain yang mengakses situs ini. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih.

  11. Pak Giman, di bagian akhir tulisan terdapat info seperti yang saya kutip berikut ini:
    “Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007 (DICABUT)”

    Pertanyaan saya, adakah peraturan dirjen baru sebagai ganti dari peraturan tersebut yang menjadi acuan bagi petugas bea cukai dalam melakukan pemblokiran perusahaan.

    Mohon info ya pak.
    Trims

    1. Selamat Siang Mas Dimas,
      Sepanjang yang saya ketahui, aturan terkait dengan pemblokiran perusahaan oleh bea dan cukai sudah dikompilasikan (kalau saya boleh sebut demikian) dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
      Link untuk peraturan tersebut sudah saya sertakan dalam posting, silakan untuk dipelajari lebih lanjut. Untuk pemblokiran dan pencabutan silakan dilihat di Bab VI, Pasal 26 sampai dengan 30.
      Salam Hangat.

  12. Wahh, penjelasannya panjang sekali mas giman, sy kayanya butuh waktu seminggu buat membaca dan memahami. Nanti (mudah2an tidak) kalau NIK vale terblokir, bisa minta bantuan mas giman jg toh…. hehehe

    1. Ya jangan sampai terblokir to. Kalopun suatu saat ada yg bisa saya bantu, kalo bisa ya untuk urusan yg lain, jangan blokir, ya..
      Kalopun terblokir, silakan diajukan permohonan pembukaan blokirnya sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti saja akan bantu jelaskan bagaimana langkah-langkahnya. Hehe..

      (^_^)

    2. Pak Ayiek, saya mengalami hal yang sama. Mohon bantuanya untuk dapat segera membuka blokir agar terhindar dari demourrage. Mohon hubungi saya via email : umiara31@gmail.com. Terimakasih

  13. Pagi Pak Giman.

    Sebenarnya berapa lama sih waktu yg dibutuhkan untuk memproses pembukaan blokir bea dan cukai?

    Terima kasih.

    1. Pagi juga Mbak Rara,

      Mohon maaf ya mbak, terus terang saya tidak bisa menjawabnya. Saya tidak mempunyai data apakah ada janji layanan untuk proses ini. Tapi menurut saya sih memang tidak bisa dipastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembukaan blokir dari sejak permohonan diajukan, sampai pada eksekusi pembukaan blokir. Seperti sudah kami tuliskan dalam posting bahwa ada bermacam dasar pemblokiran dan akan ada banyak pula alur proses pembukaan blokir. Mungkin saya bisa berikan estimasi waktu penyelesaian proses pembukaan blokir bila Mbak Rara memiliki data riil perihal penyebab diblokirnya perusahaan.

      Demikian jawaban saya, semoga Rara berkenan.
      (^_^)

Tinggalkan Balasan