Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan

Sanksi administrasi di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008, yang sudah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

Penegakan hukum paling efektif mungkin adalah dengan memberikan sanksi atas pelanggaran yang diatur oleh hukum tersebut. Kepabeanan dan cukai sepertinya juga menganut paham yang serupa. Pada beberapa peraturan banyak didapati pasal yang mengatur tentang sanksi. Ada sanksi pidana dan ada juga sanksi administrasi. Namun, karena bea cukai adalah institusi yang banyak berkaitan dengan dunia usaha yang dijalankan dengan ‘duit’ maka sepertinya sanksi-administrasi-berupa-denda lebih banyak diperbincangkan. Kali ini kita akan membahas tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan.


Sanksi Pidana VS Sanksi Administrasi

Dalam terminologi kepabeanan dan cukai, sanksi dibagi menjadi dua jenis: sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana ini juga masih terbagi menjadi dua, yaitu sanksi pidana pabean dan sanksi pidana cukai.

Sanksi pidana pabean diatur dalam undang-undang kepabeanan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Ketentuan tentang pidana kepabeanan lebih tepatnya terletak pada Bab XIV pada pasal 102 sampai dengan pasal 111. Sedangkan sanksi pidana cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tentang tindak pidana di bidang cukai ini diatur dalam Bab XII pasal 50 sampai dengan pasal 62.

Kedua sanksi pidana, baik pabean maupun cukai, sudah secara jelas tersurat pada kedua undang-undang berikut perubahan dan penjelasannya, oleh karenanya (setahu kami) tidak ada peraturan yang lebih spesifik mengaturnya lagi.

Berbeda dengan sanksi pidana, sanksi administrasi lebih kompleks. Sanksi administrasi juga terbagi ke dalam dua jenis yaitu sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi berupa selain-denda. Sanksi administrasi selain denda ini dapat berwujud pemblokiran, pembekuan, pencabutan ijin atau sanksi lain serupa itu. Sanksi administrasi itu sendiri, baik berupa denda maupun selain-denda, masih terbagi menjadi sanksi administrasi di bidang pabean dan sanksi administrasi di bidang cukai.


Peraturan Presiden - Konsultan Kepabeanan, Cukai dan Perdagangan

 


SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG KEPABEANAN

Undang-undang kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). Sistem self-assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa kepabeanan. Namun, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab, kejujuran, dan kepatuhan dalam pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam hal pengguna jasa kepabeanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang kepabeanan, maka penanganan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan lebih dititikberatkan pada penyelesaian secara fiskal yaitu berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara dalam bentuk denda.

Sanksi administrasi pabean selain ditujukan untuk memulihkan hak-hak negara juga dimaksudkan untuk menjamin ditaatinya aturan yang secara tegas telah diatur dalam perundang-undangan.

Sanksi administrasi di bidang kepabeanan hanya dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pasal-pasal tentang sanksi administrasi dalam undang-undang kepabeanan biasanya dinyatakan dalam:

  1. Nilai rupiah tertentu;
  2. Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;
  3. Persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  4. Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
  5. Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pengenaan denda minimum sampai dengan maksimum menganut asas proporsionalitas, yaitu bahwa besar-kecilnya denda yang dikenakan dipengaruhi oleh berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Pengenaan sanksi administrasi ditetapkan dalam bentuk surat penetapan. Surat penetapan ini dapat berbentuk tunggal, dalam artian hanya berisi tentang sanksi administrasi yang dikenakan, atau digabungkan dengan penetapan di bidang kepabeanan lainnya.


NILAI RUPIAH TERTENTU

Sanksi administrasi yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu dalam undang-undang kepabeanan terdapat pada pasal Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4).

Dalam pasal-pasal tersebut, besarnya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggar ketentuan dinyatakan dalam rupiah tertentu. Sebagai contoh, pasal 10A ayat (8) yang berbunyi: “Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”. Apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut, maka dia akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


NILAI RUPIAH MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM

Sanksi administrasi berupa nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum terdapat dalam Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) undang-undang kepabeanan.

Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan bilamana dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:

  1. 1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;
  2. 2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;
  3. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;
  4. 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;
  5. Lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum.

Contoh

Pada tanggal 15 Juli, pengangkut barang impor melakukan pelanggaran. Barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Pengangkut dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda maka harus dilihat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak tanggal terjadinya pelanggaran terakhir di satu Kantor Pabean tempat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Dalam kasus ini, kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir adalah waktu antara 16 Januari sampai dengan 15 Juli. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pengangkut misalnya melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran, maka dikenai denda 5 (lima) kali dari denda minimum, yaitu sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).


PERSENTASE TERTENTU DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR

Pasal dalam undang-undang kepabeanan yang mengatur sanksi administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar terdapat dalam Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4). Artinya, jika denda administrasi dinyatakan 10% dari bea masuk yang seharusnya dibayar sedangkan bea masuknya adalah Rp. 1.000.000,00 maka denda administrasi yang seharusnya dibayar adalah 10% x Rp. 1.000.000,00 yaitu Rp. 100.000,00.

Contoh

Impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang yang disalahgunakan. Misalkan dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, tarif bea masuk sebesar 10% dan nilai pabean sebesar Rp l0.000.000. Atas barang tersebut mendapat keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara sehingga harus membayar bea masuk 2% perbulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dengan jangka waktu impor sementara satu tahun.

Importir melakukan pelanggaran yaitu terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sehingga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Atas importasi tersebut importir dikenai pembayaran bea masuk per bulan sebesar 2% x Rp 1.000.000 = Rp. 20.000, sehingga dalam 1 (satu) tahun importir membayar Rp 20.000 x 12 = Rp 240.000. Apabila importir tidak mendapat keringanan bea masuk maka yang seharusnya dibayar adalah Rp 1.000.000, sehingga atas pelanggaran terhadap impor sementara tersebut dikenai denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rp 1.000.000.


PERSENTASE TERTENTU MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:

  1. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  2. di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  3. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  4. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
  5. di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.

Pasal dalam undang-undang yang mengatur sanksi administrasi ini adalah pasal Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A.

Contoh

Dalam BC2.0, importir membayar bea masuk sebesar Rp l.000.000 berdasarkan tarif 10%. Nilai pabean barang tersebut adalah Rp l0.000.000. Dari hasil penelitian pejabat ternyata nilai transaksi dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp 12.500.000 dan bea masuk yang seharusnya dibayar adalah Rp 1.250.000. Sehingga importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp 250.000 atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar atau Rp 250.000 dibagi Rp 1.000.000.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4), atas kesalahan memberitahukan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk importir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar sehingga sanksi administrasi berupa denda yang dikenai terhadap importir adalah l00% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


PERSENTASE TERTENTU MINIMUM SAMPAI DENGAN MAKSIMUM DARI BEA MASUK YANG SEHARUSNYA DIBAYAR

Yang dimaksud dengan “bea masuk yang seharusnya dibayar” adalah jumlah bea masuk yang dibebaskan atau diberikan keringanan. Sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar hanya terdapat dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) yang berbunyi:

Pasal 25 ayat (4):

Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Pasal 26 ayat (4):

Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:

  1. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  2. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  3. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
  4. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau
  5. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Contoh

Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir mengimpor 15 (lima belas) unit barang “Z” dengan harga CIF USD 20,00 per unit. Terhadap barang “Z” tersebut dikenai bea masuk sebesar 15% (lima belas persen). Importir mengajukan permohonan keringanan bea masuk dan mendapatkan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 5% (lima persen). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata importir memperjualbelikan 5 (lima) unit barang “Z” tersebut. Pada saat importasi, nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) USD 1,00 = Rp 10.000,00. Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut :

Impor 15 unit @ CIF USD 20
15 x 20
USD 300
NDPBM USD 1 IDR 10.000
Nilai Pabean
300 X 10.000
IDR 3.000.000
BM tanpa Fasilitas
15% x 3.000.000
IDR 450.000
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5%
5% x 3.000.000
IDR 150.000
Total BM yang mendapat fasilitas keringanan
450.000 –  150.000
IDR 300.000

 

Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20
5 x 20
USD 100
Nilai Pabean
100 x 10.000
IDR 1.000.000
BM tanpa Fasilitas
15% x 1.000.000
IDR 150.000
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5%
5% x 1.000.000
IDR 50.000
Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM
150.000 – 50.000
IDR 100.000

PID = Perhitungan Interval Denda
PID = (BM Fasilitas yang disalahgunakan/Total BM yang mendapat fasilitas) x 100%
PID = (100.000/300.000) x 100%
PID = 33,33%

Perhitungan denda:
PID berada pada kisaran di atas 20% s.d. 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB.

Denda = 200% dari BMSDB
Denda = 200% x Rp 100.000,-
Denda = Rp 200.000,-

Jadi Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


TARIF 0%

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), maka dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Denda ini dikenakan satu kali untuk satu pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang lain yang harus dikenai denda. Jika pada dokumen impor tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut, sedangkan untuk barang dengan tarif 0% tidak dikenakan denda.


SANKSI ADMINISTRASI HASIL AUDIT

Terkait dengan audit kepabeanan, diberlakukan ketentuan khusus yaitu hanya dikenakan denda 1 (satu) kali untuk pelanggaran terhadap pasal:

  • Pasal 10A ayat (8):
    “Orang yang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
  • Pasal 11A ayat (6):
    “Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
    5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
  • Pasal 45 ayat (3):
    “Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”
  • Pasal 52 ayat (1):
    “Orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
  • Pasal 52 ayat (2):
    “Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)”

Untuk pelanggaran atas keempat pasal tersebut, bila dalam pelaksanaan audit bea dan cukai didapati pelanggaran yang berulang, maka hanya akan dikenakan denda 1 kali. Untuk pelanggaran terhadap pasal lain tetap berlaku ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas.


Download:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan

***

4 thoughts to “Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan”

  1. Izin bertanya, jika terdapat Perusahaan yang melakukan pelanggaran berlanjut, contohnya terlambat menyerahkan inward manifes dan terlambat menyerahkan outward manifes, apakah sanksi adm yg dikenakan salah satu aja yang terberat, atau keduanya? terimakasih

  2. selamat sore

    apa konsekuensi yang akan diterima bila salah input jenis API? seharusnya API-P, tetapi tertulis API-U di PIB dan telah mendapatkan respon SPPB

  3. Mengapa pelanggaran kepabeanan masih terjadi? Bisa kah beri contoh kasus kepabeanan yang pernah terjadi?

    1. Banyak sekali contoh pelanggaran kepabeanan, baik yang dilakukan oleh Importir, Eksportir maupun Perusahaan penerima fasilitas pembebasan maupun fasilitas keringanan pembayaran bea masuk.

      Contoh yang pernah saya tangani salah satunya adalah penerimaan barang impor lebih dari yang diberitahukan. Perusahaan dalam pemberitahuan pabean impornya menuliskan 10.000 pcs alat pengering rambut, ternyata ketika dilakukan audit didapati bahwa penerimaan barang atas PIB itu adalah sebanyak 10.100 pcs. Kelebihan pemasukan ini akan dikenakan denda administrasi.

      Semoga menjawab pertanyaan Saudara.

Tinggalkan Balasan