Agen Fasilitas Kepabeanan

Agen Fasilitas Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen Fasilitas Khusus dan Koordinator Agen Fasilitas.


AGEN FASILITAS KEPABEANAN

Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.

Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:

  1. melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
  3. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.

Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.


KEGIATAN AGEN FASILITAS

Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  3. melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan
  4. melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.

Baca Selengkapnya