Agen Fasilitas Kepabeanan

Agen Fasilitas Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen Fasilitas Khusus dan Koordinator Agen Fasilitas.


AGEN FASILITAS KEPABEANAN

Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.

Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:

  1. melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
  3. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.

Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.


KEGIATAN AGEN FASILITAS

Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  3. melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan
  4. melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.

Dalam melaksanakan tugas asistensi dan edukasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. memberikan asistensi dan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan fasilitas kepabeanan;
  2. memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan fasilitas kepabeanan dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan;
  3. melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan fasilitas kepabeanan;
  4. melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna fasilitas kepabeanan;
  5. memberikan edukasi tentang peraturan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan;
  6. memberikan informasi, keterangan atau penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
  7. melakukan penanganan Customs Information Desk baik melalui telepon maupun e-mail atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan.

Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan kompilasi peraturan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan
  2. melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna fasilitas kepabeanan.

AGEN FASILITAS KHUSUS

Agen Fasilitas Khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan Fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan. Dalam melaksanakan tugas penerapan promosi strategis, Agen Fasilitas Khusus melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. membangun komunikasi yang baik dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi dan memperkenalkan Fasilitas TPB dan KITE; dan
  2. menjaga hubungan baik (community relations and humanity relations) dengan pengguna jasa.

KOORDINATOR AGEN FASILITAS

Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar Agen Fasilitas. Koordinator Agen Fasilitas mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Agen Fasilitas melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen Fasilitas pada wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi dengan Agen Fasilitas Khusus yang berada dalam wilayah kerjanya;
  2. melakukan penelitian atas keseluruhan beban kerja pada kantor bea cukai yang menjadi wilayah kerjanya terkait pelaksanaan fungsi Agen Fasilitas;
  3. melakukan pembagian wilayah kerja dan beban kerja kepada Agen Fasilitas ; dan
  4. melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil capaian kegiatan Agen Fasilitas pada wilayah kerjanya secara rutin.

DAFTAR AGEN FASILITAS

NO.JABATANTUGAS
1Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokAgen Fasilitas TPB dan KITE
2Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Agen Fasilitas TPB dan KITE
3Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Agen Fasilitas TPB dan KITE
4Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya PabeanAgen Fasilitas TPB dan KITE
5Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Agen Fasilitas TPB Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean AAgen Fasilitas TPB dan KITE
6Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean BAgen Fasilitas TPB dan KITE
7Para Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean CAgen Fasilitas TPB dan KITE
8Para Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya CukaiAgen Fasilitas TPB dan KITE
9Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Tipe Madya Pabean Agen Fasilitas TPB dan KITE
10Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean AAgen Fasilitas TPB dan KITE
11Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean BAgen Fasilitas TPB dan KITE
12Para Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean CAgen Fasilitas TPB dan KITE
13Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Agen Fasilitas TPB dan KITE
14Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE
15Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE
16Para Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE
17Para Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE
18Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Agen Fasilitas Khusus
19Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe A Agen Fasilitas Khusus
20Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe B Agen Fasilitas Khusus
21Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Agen Fasilitas Khusus
22Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Agen Fasilitas Khusus
23Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokAgen Fasilitas Khusus
24Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B BatamAgen Fasilitas Khusus
25Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Agen Fasilitas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno HattaAgen Fasilitas Khusus


Download:






Warngadun 😀

Warngad: “Wuih keren yak, bea cukai sudah punya agen kayak di film-film spionase.”
Kombot: “Itu agen fasilitas kepabeanan nyong, bukan agen spionase.”
Warngad: “My name is Bond, Customs Bond!

Kombot: “Bisae upil kudanil. Customs bond mah bukan agen, itu bentuk jaminan kepabeanan.”
Warngad: “I don’t have licence to kill, my licence is to cool, to cool arwana!”
Kombot: “Ea..ea..eaaaa..”

***

Tinggalkan Balasan