Barang Kena Cukai (BKC)

Barang Kena Cukai

Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari:

  1. Etil Alkohol atau Etanol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
  3. Hasil Tembakau

Cukai adalah adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 11 tahun 1995 yang sudah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang cukai antara lain adalah:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pengusaha barang kena cukai, atau biasa disebut reksan cukai, diawasi oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Etil Alkohol atau Etanol

Etil Alkohol, atau biasa disebut juga Etanol, Alkohol Murni, Alkohol Absolut atau Alkohol (saja), adalah cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tidak berwarna, dengan rumus kimia C2H5OH. Etil alkohol atau Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.

Etil Alkohol biasa digunakan sebagai bahan dalam pembuatan minuman beralkohol. Etil alkohol juga biasa digunakan sebagai spriritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan pencampur cat dan cairan disinfectant.

Etil Alkohol dikenai cukai dengan tarif Rp. 20.000 per liter. Pelunasan cukai atas Etil Alkohol dilakukan dengan cara pembayaran, tidak dengan pelekatan pita cukai sebagaimana barang kena cukai lainnya.

Etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan BKC lainnya tidak dipungut cukai. Sedang yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dapat dimintakan pembebasan cukai. Baca Selengkapnya