Reksan Cukai

Reksan Cukai

Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terminologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape juga telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.


Importir BKC

Semua importir barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC. Importir etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol dan produk hasil tembakau wajib memiliki NPPBKC.

Untuk rokok elektrik, bagian dari rokok elektrik yang merupakan barang kena cukai adalah liquid-nya yang mengandung ekstrak tembakau, bukan perangkatnya. Dalam hal ini jika seorang mengimpor liquid vape, dia wajib memiliki NPPBKC. Jika dia hanya mengimpor perangkatnya, dia tidak wajib memiliki NPPBKC.


Penyalur

Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Penyalur ini sering juga disebut sebagai distributor. Hanya distributor minuman beralkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Distributor rokok, termasuk rokok elektrik dan liquid-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.


Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE)

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) adalah badan usaha yang mengusahakan tempat penjualan eceran yang menjual barang kena cukai secara eceran kepada konsumen akhir. Hanya pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang wajib memiliki NPPBKC. Penjual eceran rokok dan vape, termasuk liquid-nya, tidak diwajibkan untuk memiliki NPPBKC.

Tempat karaoke, restoran, cafe dan hotel yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC sebagai Pengusahan Tempat Penjualan Eceran.


Download:

  1. PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC
  2. Perdirjen Nomor PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk dan Cara Pengisian Data NPPBKC





Warngadun 😀

Warngad: “Lu punya temen yang kerja di pabrik alkohol gak?”
Kombot: “Ada, emang kenapa?”
Warngad: “Main kesana yuk, pengen nyobain es teh manis kalo ditambah alkohol enak gak maboknya.”
Kombot: “Pengen mabok aja kok susah, lu cium kaos kaki lu sendiri kan udah mabok. Lu pegang jempol kaki, trus muter 50 kali, sama maboknya.”
Warngad: “Lu gak asik ah.”
Kombot: “Bodo!”

***

Tinggalkan Balasan