KUMHS

KUMHS 2017

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017).

Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part?


Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan ke dalam HS Code. HS Code ini tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Pada halaman depan BTKI tercantum Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUMHS.

KUMHS ini sendiri berisi 6 ‘Pasal’, namun pengklasifikasian barang tidak hanya dilakukan berdasar 6 pasal atau ketentuan ini saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos. Hal ini tercantum dalam ketentuan atau ‘pasal’ nomor 6. Namun demikian, KUMHS tetap merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dipahami sebelum melakukan pengklasifikasian barang.

Dasar hukum dari BKTI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. KUMHS ini juga dapat ditemui di lampiran PMK tersebut. Berikut adalah KUMHS yang saya sadur dari BTKI 2017. Baca Selengkapnya

Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Baca Selengkapnya