MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan, atau Mitra Utama Kepabeanan, adalah pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan impor dan ekspor yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus melalui mekanisme Locomotive Facility. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan melalui mekanisme Member Get Member.


Pelayanan Khusus

Pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal. Penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat dilakukan secara paperless. Mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator. Dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal impor, diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala.

Pemeriksaan Pabean

Dalam hal customs clearance, MITA Kepabeanan mendapatkan jalur prioritas. Jalur prioritas adalah pelayanan kepabeanan jalur hijau dengan perluasan kemudahan.

Perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan. Dari sarana pengangkut, barang impor dapat langsung dimuat ke truk untuk langsung dibawa ke gudang importir. Mekanisme ini lebih dikenal dengan istilah Truck Loosing. Truck Loosing yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke kepala kantor bea dan cukai.

Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen relatif sedikit. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau dilaksanakan di gudang importir. Bea cukai memiliki Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray yang dapat digunakan untuk memindai isi kontainer.

Dalam hal barang dalam satu kontainer lebih dari satu PIB (part-off), dan perusahaan menginginkan untuk pengeluaran tanpa stripping, perusahaan tidak diharuskan mengajukan permohonan pengeluaran kontainer part-off. Perusahaan cukup memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.

Paperless

MITA Kepabeanan tidak perlu menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kecuali PIB yang mendapatkan fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah.

MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Softcopy atau hasil scan dokumen dapat di-upload ke sistem komputer untuk pemenuhan kewajiban kepabenan. Ketentuan paperless tidak berlaku untuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Perusahaan tetap diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy SKA untuk mendapatkan tarif preferensi.

Dalam hal importasi atau eksportasi memerlukan perijinan dari Kantor Bea dan Cukai, hardcopy ijin tidak diperlukan jika kantor sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.

Client Coordinator (CC)

Perusahaan MITA Kepabeanan akan dilayani secara khusus oleh Client Coordinator (CC). Pada kantor bea cukai yang belum memiliki Client Coordinator (CC), tugas Client Coordinator (CC) digantikan oleh petugas yang menangani penyuluhan dan layanan informasi. Penyerahan hardcopy SKA juga dilakukan kepada Client Coordinator (CC). Nantinya Client Coordinator (CC) akan meneruskannya ke bagian terkait.

Corporate Guarantee 

MITA Kepabeanan dapat menggunakan jaminan dalam rangka kepabeanan berbentuk jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin semua jenis kegiatan kepabeanan yang mensyaratkan jaminan. Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Untuk menggunakan Corporate Guarantee perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pembayaran Berkala

Dalam hal perusahaan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Permohonan diajukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.

MITA Kepabeanan yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi administrasi berupa denda. Atas hal ini, Pembayaran Berkala tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Pembayaran berkala juga dapat digunakan untuk barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Baca Selengkapnya

jaminan bea cukai

Jaminan dalam rangka Kepabeanan

Kepabeanan sangat erat kaitannya dengan pembayaran pungutan negara. Dalam pelaksanaannya, pengguna jasa terkadang tidak mampu melakukan pelunasan atas pungutan tersebut dengan segera. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kesempatan penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan sebagai salah satu pilihan atau solusi atas hal ini.


Jaminan dalam rangka kepabeanan dapat berbentuk:

  1. jaminan tunai;
  2. jaminan bank (Bank Garansi);
  3. jaminan dari perusahaan asuransi berupa Customs Bond;
  4. jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
  5. jaminan perusahaan penjaminan;
  6. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee), atau
  7. jaminan tertulis.

Jaminan diserahkan sebesar pungutan negara yang terutang atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan jaminan. Jaminan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan atau menjamin dibayarnya pungutan negara atas:

  1. penundaan pembayaran atas importasi;
  2. pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan;
  3. impor sementara; atau
  4. pengajuan keberatan.

Jaminan dapat digunakan untuk satu kali pakai atau terus-menerus. Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali pakai. Jaminan yang digunakan terus-menerus dilakukan dengan cara:

  1. jaminan diserahkan dan dikurangi setiap ada pungutan bea masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan. Tapi tidak semua bentuk jaminan dapat berlaku seperti itu. Jaminan apa untuk jenis kepabeanan apa ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bentuk jaminan lain dan kegunaannya yang belum diatur oleh PMK diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC). Bentuk lain yang belum diatur oleh PMK maupun Perdirjen BC, diatur oleh Kepala Kantor Pabean setempat.

Jaminan dalam rangka kepabeanan

Baca Selengkapnya