customs clearance

Customs Clearance

Customs clearance, dalam terjemahan bebas, artinya adalah pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini adalah undang-undang kepabeanan nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Pasal-pasal pada undang-undang kepabeanan kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Petunjuk teknisnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen). Dalam arti sempit, customs clearance biasanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban kepabeanan terkait pengeluaran barang. Dalam arti yang lebih luas, customs clearance mempunyai tiga tahapan, yaitu Pre-Clearance, Clearance dan Post Clearance.


customs clearance


Pre-Clearance

Dalam hal impor, sebelum barang datang, perusahaan diharuskan melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi kepabeanan ini dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang diwujudkan dengan pemberian Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Untuk menjadi importir, maka perusahaan wajib memiliki NIK sebagai importir. Begitu juga untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya. Ini merupakan salah satu contoh dari pemenuhan kewajiban kepabeananan sebelum barang datang, atau dalam pembahasan kali ini kita sebut sebagai pre-clearance.

Dahulu, legalitas sebagai pengguna jasa kepabeanan hanya diwujudkan dalam bentuk NIK yang diterbitkan oleh DJBC. Sekarang hanya pengguna jasa kepabeanan sebagai pengangkut, pengusaha jasa titipan (PJT) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan guna mendapatkan NIK. Untuk pengguna jasa kepabeanan sebagai importir dan eksportir, NIK dapat digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh portal online single submission.

Selain legalitas, pengurusan perijinan yang diperlukan terkait dengan produk yang akan diimpor juga masuk ke dalam tahapan pre-clearance. Beberapa barang membutuhkan ijin khusus untuk dapat diimpor. Dalam terminologi kepabeanan, barang-barang seperti ini biasa disebut sebagai barang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Baca Selengkapnya

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Jika kita ingin mengimpor barang, tapi tidak tahu tentang kepabeanan, siapa bisa menolong? Atau, kita mengerti tentang kepabeanan, tapi merasa berat jika harus mengurusi proses importasi itu sendiri, lalu siapa bisa membantu? Terkait impor pasti tidak lepas dari klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Siapakah yang dapat kita bayar untuk melakukan itu semua? Maka jawabannya adalah PPJK.

Jika setelah membaca posting ini dan masih ada yang ingin ditanyakan, silakan klik link ini untuk chat langsung dengan saya selaku Admin dari blog ini: Direct chat to Pak Giman


PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.
Baca Selengkapnya