Reksan Cukai

Reksan Cukai

Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terminologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape juga telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Baca Selengkapnya