Laporan Hasil Audit Bea Cukai

Laporan Hasil Audit

Hasil akhir dari pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah diterbitkannya Laporan Hasil Audit (LHA). Secara lengkap, daftar isi LHA adalah sebagai berikut:


Sampul (Cover) LHA
Daftar Isi LHA
Susunan Tim Audit
Bab I: Uraian Hasil Audit

    1. Dasar Hukum
    2. Tujuan Audit
    3. Sifat dan Luas Audit
    4. Prosedur Audit
    5. Hasil Audit

Bab II: Profil Auditee

    1. Data Umum
    2. Data Perijinan
    3. Data Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
    4. Penanggung Jawab Perusahaan
    5. Penandatangan Dokumen Kepabeanan dan Cukai
    6. Riwayat Audit
    7. Data Keuangan Terakhir
    8. Data Barang Impor

Bab III: Kesimpulan dan Rekomendasi

    1. Kesimpulan
    2. Rekomendasi

LHA disampaikan secara hardcopy kepada Auditee. Dalam hal tim audit menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai atau pajak dalam rangka impor, penyampaian hardcopy LHA disertai dengan Kertas Kerja Audit (KKA).

Dalam hal jenis audit yang dilakukan adalah audit umum atau audit khusus, LHA disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). BAHA dibuat jika proses audit dapat diselesaikan dengan sempurna, sedang BAPA dibuat jika proses audit mengalami kendala dan program audit tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dalam hal audit yang dilakukan adalah audit investigasi, maka LHA disusun berdasarkan KKA.

LHA mempunyai fungsi sebagai dasar:

  1. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  3. penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
  4. penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.

Baca Selengkapnya