Pengguna jasa kepabeanan

Pengguna Jasa Kepabeanan

Pengguna jasa kepabeanan adalah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah daftar jenis pengguna jasa kepabeanan yang berhubungan dengan bea dan cukai.

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. PPJK
  4. Pengangkut
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  6. Pengusaha FTZ
  7. Pengusaha TPS
  8. Pengusaha TPB
  9. Pengusaha KITE

Daftar diatas adalah daftar pengguna jasa sesuai dengan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Sekarang, tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK. Importir dan eksportir dapat menggunakan Nomor Identitas Berusaha (NIB) untuk menggantikan NIK. NIB dapat diperoleh secara online melalui registrasi pada portal Online Single Submission dengan alamat https://oss.go.id.

Jenis kegiatan selain ekspor dan impor masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK melalui portal Indonesia Nasional Single Window (INSW) dengan alamat https://registrasi.insw.go.id. Baca Selengkapnya