Barang Kena Cukai (BKC)

Barang Kena Cukai

Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari:

  1. Etil Alkohol atau Etanol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
  3. Hasil Tembakau

Cukai adalah adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 11 tahun 1995 yang sudah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang cukai antara lain adalah:

  1. konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. peredarannya perlu diawasi;
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pengusaha barang kena cukai, atau biasa disebut reksan cukai, diawasi oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Etil Alkohol atau Etanol

Etil Alkohol, atau biasa disebut juga Etanol, Alkohol Murni, Alkohol Absolut atau Alkohol (saja), adalah cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tidak berwarna, dengan rumus kimia C2H5OH. Etil alkohol atau Etanol biasa dihasilkan dengan cara fermentasi gula yang dikemudian didestilasi. Pemurnian etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%.

Etil Alkohol biasa digunakan sebagai bahan dalam pembuatan minuman beralkohol. Etil alkohol juga biasa digunakan sebagai spriritus bakar, bahan baku obat-obatan, bahan pencampur cat dan cairan disinfectant.

Etil Alkohol dikenai cukai dengan tarif Rp. 20.000 per liter. Pelunasan cukai atas Etil Alkohol dilakukan dengan cara pembayaran, tidak dengan pelekatan pita cukai sebagaimana barang kena cukai lainnya.

Etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan BKC lainnya tidak dipungut cukai. Sedang yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dapat dimintakan pembebasan cukai. Baca Selengkapnya

Reksan Cukai

Reksan Cukai

Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terminologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape juga telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Baca Selengkapnya