Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

 

Untuk berurusan dengan bea dan cukai, utamanya dalam hal ekspor impor, pertama kita harus mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Apa itu NIK, bagaimana cara membuat dan apa saja persyaratannya, mari kita pelajari bersama.


POSTING INI SUDAH EXPIRED DAN TIDAK LAGI SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN. POSTING TERBARU TERKAIT DENGAN NIK DAN AKSES KEPABEANAN DAPAT DIBACA PADA TAUTAN BERIKUT: REGISTRASI KEPABEANAN


Secara terminologi peraturan, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pengguna jasa dalam hal ini bisa berupa Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Pengangkut. Baca Selengkapnya