Standar audit kepabeanan dan cukai adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar Audit meliputi:
Auditing adalah suatu proses yang dilakukan secara kritis, sistematis, objektif dan terukur. Proses audit haruslah dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar audit berguna sebagai ukuran untuk menjamin tercapainya audit yang berkualitas. Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.
1. Standar Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:
- Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
- Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
- Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.
2. Standar Pelaksanaan
Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan sebagai berikut:
- Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
- Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
- Temuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
- Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
- Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.