Konsultasi nilai pabean

Konsultasi Nilai Pabean

Konsultasi nilai pabean adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari pejabat bea cukai kepada importir atau kuasanya untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. Nilai transaksi ini penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pejabat bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pemberitahuan pabean. Dalam hal impor, jika importasi terkena jalur merah, maka pemeriksaan dokumen akan dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik. Jika PIB mendapatkan jalur hijau, maka pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB.

Pada proses pemeriksaan dokumen, pejabat akan melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan. Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan harga tersebut dengan harga pembanding. Bea cukai memiliki data impor dari seluruh indonesia dalam periode waktu yang lama. Data impor ini dengan algoritma dan parameter tertentu dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan.


INP dan DNP

Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP). INP adalah pemberitahuan pejabat bea cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. INP dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya.

INP harus dijawab oleh importir dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal INP. Bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal INP. DNP berisi pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai lampiran dokumen pendukung.

Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan. Pemberian penjelasan secara lisan hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi.

Baca Selengkapnya