Konsultasi nilai pabean adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari pejabat bea cukai kepada importir atau kuasanya untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. Nilai transaksi ini penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pejabat bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pemberitahuan pabean. Dalam hal impor, jika importasi terkena jalur merah, maka pemeriksaan dokumen akan dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik. Jika PIB mendapatkan jalur hijau, maka pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB.
Pada proses pemeriksaan dokumen, pejabat akan melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan. Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan harga tersebut dengan harga pembanding. Bea cukai memiliki data impor dari seluruh indonesia dalam periode waktu yang lama. Data impor ini dengan algoritma dan parameter tertentu dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan.
INP dan DNP
Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP). INP adalah pemberitahuan pejabat bea cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. INP dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya.
INP harus dijawab oleh importir dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal INP. Bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal INP. DNP berisi pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai lampiran dokumen pendukung.
Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan. Pemberian penjelasan secara lisan hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi.
SPKNP
DNP akan diperiksa dan diteliti oleh pejabat bea dan cukai. Jika berdasar hasil penelitian pejabat bea cukai tetap tidak dapat meyakini kebenaran dan keakuratan nilai transaksi, pejabat bea cukai akan melakukan konsultasi nilai pabean dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya. Konsultasi ini akan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Konsultasi Nilai Pabean (SPKNP).
SPKNP disampaikan melalui media elektronik atau media lainnya kepada importir atau kuasanya. Dalam SPKNP dicantumkan data, informasi dan/atau dokumen yang perlu penjelasan lebih lanjut. Download: Format SPKNP.
Importir harus hadir di kantor bea cukai dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal SPKNP, atau 5 (lima) hari kerja dalam hal SPKNP tidak disampaikan melalui media elektronik. Jika importir berhalangan hadir dapat menunjuk kuasa importir dengan surat kuasa yang formatnya telah ditentukan. Download: Format Surat Kuasa Konsultasi Nilai Pabean.
Pelaksanaan konsultasi nilai pabean antara pejabat bea cukai dan importir atau kuasanya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Pelaksanaan konsultasi dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. Konsultasi harus disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang pejabat lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor bea dan cukai.
Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean
Importir atau kuasanya wajib memberikan penjelasan yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Importir dapat memberikan data tambahan yang objektif dan terukur untuk mendukung penjelasan yang disampaikan. Hasil konsultasi dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi Nilai Pabean (BAKNP). BAKNP ini ditandatangani oleh pejabat bea cukai, importir atau kuasanya dan saksi. Download: Format BAKNP.
Jika importir tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa importir untuk menghadiri konsultasi, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan metode penetapan nilai pabean selain nilai transaksi barang yang bersangkutan. Metode yang dimaksud adalah nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
Download:
- PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- PMK Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- PMK Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; dan
- Perdirjen Nomor P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean.
Warngadun 😀
Warngad: “Ku pikir kita bisa konsultasi masalah ekspor impor sama bea cukai, gak tahunya cuma gini aja.”
Kombot: “Maksudnya cuma gini aja itu gimana?”
Warngad: “Ya gitu doang, konsultasi kok cuma kalo dipanggil, ini mah lebih mirip interview, kalo pake istilahnya pak polisi, di BAP!”
Kombot: “Hus, jangan asal ngomong! Makanya banyak baca, banyak gaul, biar gak sempit pikirannya. Posting ini memang cuma bahas masalah konsultasi nilai pabean. Tapi bukan berarti kamu gak bisa nanya-nanya masalah ekspor-impor sama bea cukai. Bea cukai udah makin baik lho. Di tiap kantor sudah ditempatkan petugas untuk menjawab pertanyaan dan memfasilitasi konsultasi seperti yang kamu mau. Namanya bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi.”
Warngad: “Kalo disingkat jadinya… Pelafor.”
Kombot: “Gak usah aneh-aneh.”
Warngad: “Biar gampang ngingetnya, soalnya besok gw mau kesono.”
***