tata cara penyegelan bea cukai

Tata Cara Penyegelan Bea dan Cukai

Tata cara penyegelan bea dan cukai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2010. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Penyegelan harus sesuai kewenangan, dilakukan dengan surat perintah dan pelaksanaannya dibuatkan berita acara atau pencatatan.


Wewenang Penyegelan

Petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan. Penyegelan di bidang kepabeanan dapat dilakukan terhadap:

  1. barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
  2. barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi;
  3. barang maupun sarana pengangkut yang ditegah;
  4. bangunan atau tempat lain yang di dalamnya ditimbun barang impor maupun ekspor yang ditegah; dan
  5. tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Sedang di bidang cukai, petugas bea dan cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap:

  1. bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
  2. tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
  3. bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran;
  4. sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
  5. barang kena cukai atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
  6. bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana atau media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau tempat lain yang dianggap penting.

Bea dan cukai membedakan antara segel dan tanda pengaman. Namun, pelekatan keduanya tetap disebut sebagai penyegelan. Untuk lebih jelasnya silakan baca posting: Segel Bea dan Cukai.

Penyegelan dilakukan dalam rangka penindakan, penyidikan, audit kepabeanan dan cukai, atau penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Sedang pelekatan tanda pengaman dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanan dan cukainya atau barang lain yang harus diawasi.

Baca Selengkapnya