Keberatan di Bidang Kepabeanan

Keberatan di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan. PMK ini diturunkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan. Perdirjen ini juga sudah diubah dengan dikeluarkannya Perdirjen Nomor PER-09/BC/2016. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, keberatan dan banding di bidang kepabeanan diatur dalam Bab XIII tentang Keberatan dan Banding, yang memuat Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 94 dan Pasal 95.


“Pak, perusahaan saya diblokir. Saya merasa keberatan karena saya jadi tidak bisa ekspor. Barang numpuk di gudang, biaya membengkak sedang pemasukan tidak ada. Bisa saya mengajukan keberatan?” Ehm.., nah ini agak repot jawabnya. Jika yang dimaksud adalah mengajukan keberatan secara tertulis ke bea cukai agar blokirnya dibuka, jawabnya tidak boleh. Itu artinya Bapak salah proses.

Kalo Bapak mau blokirnya dibuka, buatlah surat permintaan pembukaan blokir, lalu ikuti prosesnya. Pemblokiran bukan merupakan suatu penetapan yang bisa diajukan keberatan. Biarpun itu adalah juga ‘keputusan’ yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari perihal keberatan dan banding ini .. 


PER-1/BC/2011 dan PER-09/BC/2016

Bea dan Cukai sebagai institusi negara yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi perdagangan internasional telah mengadopsi sistem self assesment dalam sebagian besar pemenuhan customs clearance. Self assesment ini terlihat pada pengisian PIB, PEB maupun pemberitahuan pabean lainnya yang dilakukan sendiri oleh pengguna jasa. Beriringan dengan sistem self assesment ini, bea cukai juga masih menggunakan sistem penetapan yang dilakukan oleh pejabatnya. Baik itu penetapan sebagai proses lanjutan dari pengisian yang dilakukan secara self assesment maupun penetapan tersendiri. Penetapan sebagai proses lanjutan dari self assesment contohnya adalah penetapan tarif dan nilai pabean atas PIB, sedang penetapan tersendiri contohnya adalah penetapan atas sanksi administrasi.

Dalam hal penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengandung kesalahan, dirasa tidak pas, atau merupakan produk yang tidak sesuai dengan data dan bukti pendukung, maka pengguna jasa diperkenankan untuk mengajukan keberatan atas penetapan tersebut. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan. Baca Selengkapnya

registrasi kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

Apa itu Registrasi Kepabeanan? Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan? Yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Jadi setiap pengguna jasa, baik itu Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, PJT, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya, yang hendak berhubungan dengan bea cukai wajib memiliki akses kepabeanan. Pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan.


Perekonomian membaik. Order yang semula berasal dari dalam negeri sekarang mulai meluas sampai ke China. Warngad tersenyum. Terbayang di wajahnya mobil baru dari laba ekspor perdana ini jika berhasil dieksekusi. Kasak-kusuk kesana kemari, akhirnya dia bertemu dengan PPJK yang hendak membantunya mengekspor. Mukanya mengkerut ketika PPJK memberitahukan bahwa jika dia ingin mengekspor menggunakan nama perusahannya, maka perusahaannya harus mempunyai akses kepabeanan sebagai eksportir. Apa itu akses kepabeanan? Sejenis makanan bebek kah?


Baca Selengkapnya

Pemindahtanganan Barang BKPM

Bagaimanakah peraturan tentang pemindahtanganan barang BKPM? Apakah barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas BKPM boleh dijual? Pertanyaan sederhana ini mungkin akan menuai jawaban yang panjang. Pertama kita harus mendefinisikan pengertian barang yang dimaksud, apakah berupa bahan baku atau barang modal? Lalu, kapan terjadinya penjualan, apakah seketika setelah pengimporan atau setelah habis masa pakainya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari aturan tentang pemindahtanganan barang yang diimpor dengan fasilitas BKPM. Peraturan ini nantinya juga akan menjawab pertanyaan apakah penjualan barang tersebut harus membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan?


PER-21/BC/2012 Pemindahtanganan Barang BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu badan yang diharapkan mampu mendorong iklim investasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BKPM juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan perpajakan. Untuk mendapatkan pembebasan ini perusahaan mengajukan permohonan untuk pembuatan masterlist yang nantinya dilampirkan dalam pemberitahuan pabean. Barang-barang dalam Masterlist inilah yang nantinya mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam konteks importasi dengan menggunakan fasilitas BKPM, barang impor dibedakan menjadi dua, yaitu Mesin dan Barang dan Bahan. Yang dimaksud dengan Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang dan Bahan adalah semua barang dan bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ulang Tarif dan Nilai Pabean Bea dan Cukai

Teman berkeluh kesah: “Pak, perusahaan saya kena penelitian ulang tarif dan nilai pabean. Saya itu kerja jadi eksim sudah lama tapi kok baru kali ini saya denger istilah itu. Saya yang kurang belajar, kurang gaul atau gimana? Kalo audit bea cukai saya paham, tapi penelitian ulang ini apa ya? Blas, saya gak mudeng.”

“Mas..mas.., penelitian ulang itu peraturannya sudah ada sejak tahun 2011. Kalo baru kali ini sampeyan kena, ya bersyukurlah. Karena itu artinya sampeyan kerjanya bener atau bekerja ditempat yang bener. Kalo enggak, ya pasti sudah dari tahun-tahun kemarin sampeyan kenalan sama yang namanya penelitian ulang ini. Percaya aja sama bea cukai. Gak mungkin-lah bea cukai nyuruh-nyuruh bayar kalo gak ada dasarnya. Emangnya sekarang jaman kompeni bawa bedil. Udah sana bersyukur, jangan protes terus. Alhamdu….lillah… Nah gitu, kan adem!”


Penelitian Ulang Bea dan Cukai

Penelitian ulang bea dan cukai, atau biasa diakronimkan dengan sebutan Penul, adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Tarif yang dimaksud disini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk, sedangkan nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang mengemban tugas untuk melayani namun juga mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, DJBC diharapkan mampu menemukan formula dan strategi terbaik dalam memadu-padankan tugas untuk melayani, namun disisi lain juga mengawasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan managemen resiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase yaitu Pre-clearance, Clearance dan Post-clearance. Penelitian Ulang adalah termasuk customs post-clearance atau penyelesaian kewajiban kepabeanan setelah barang selesai diimpor.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-4

Baca Selengkapnya

Blokir NIK

Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Bea dan Cukai

Beberapa hari ini saya terlibat proses pembukaan blokir NIK. Seorang teman dari luar kota menelepon dan mengabarkan bahwa perusahaannya diblokir oleh bea dan cukai. Dia ingin membukanya. Sebagai teman, dia meminta saya untuk mencari tahu letak permasalahannya dan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikannya.

Saya kembali belajar dan mulai menulis. Saya membuka file-file lama dan membaca peraturan. Saya menelepon beberapa teman dan mencari informasi terbaru terkait hal ini. Lebih mudah bagi saya belajar dengan menuliskannya. Menulis membantu saya untuk merangkai dan menguraikan permasalahan. Semoga saja apa yang saya ketahui ini berguna untuk orang lain.


Setiap pengguna jasa kepabeanan wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk dapat berhubungan dengan sistem pelayanan bea dan cukai. NIK yang telah didapat ini dapat diblokir dan dapat pula dicabut. NIK yang diblokir atau dicabut NIK tidak akan dapat digunakan untuk mengakses layanan kepabeanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan itu meliputi kegiatan ekspor, kegiatan impor maupun pelayanan yang berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat maupun gudang berikat.

Ketika NIK diblokir terkait suatu masalah, perusahaan dapat mengajukan proses pembukaan blokir. Namun ketika NIK dicabut, maka pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan registrasi ulang sebagaimana pengguna jasa yang baru. Pemblokiran atau pencabutan NIK ini akan diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat yang dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau melalui jasa pengiriman surat. Terhadap pemblokiran NIK akan diterbitkan surat dengan perihal: Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan. Sedang untuk pencabutan NIK perihal surat akan berbunyi: Pencabutan Nomor Identitas Kepabeanan.


PEMBLOKIRAN BEA CUKAI

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa dapat diblokir oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) pada kantor pusat DJBC maupun oleh Kepala Kantor pabean setempat atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kriteria dilakukannya blokir bea cukai antara lain adalah:

  1. Pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait perubahan:
    • Eksistensi pengguna jasa;
    • Identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan; dan
    • Ahli kepabeanan (untuk PPJK).
  2. Rekomendasi dari unit internal DJBC;
  3. Rekomendasi dari unit eksternal;
  4. Hasil penelitian oleh unit pengawasan DJBC;
  5. Pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan (tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan lain yang teregistrasi);
  6. Pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut;
  7. Pengangkut tidak memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut;
  8. Angka Pengenal Impor (API), Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) atau dokumen persyaratan pengajuan NIK lainnya telah habis masa berlakunya;
  9. SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai pengangkut telah habis masa berlakunya; dan/atau
  10. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan.

Baca Selengkapnya