KITE

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Pak, saya mau impor barang, tapi nantinya barang itu mau saya ekspor lagi, bisa tidak saya gak bayar bea masuk? Bisa. Masbos bisa menggunakan tarif bea masuk preferential jika importasi dilakukan dari negara yang sudah ada perjanjian FTA dengan Indonesia atau ASEAN. Jika ada supplier berasal dari negara yg tidak menjalin kerjasama FTA, silakan gunakan fasilitas KITE.


Apa itu KITE? Dalam terminologi kepabeanan, KITE adalah kependekan dari Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. KITE merupakan salah satu fasilitas Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan. Kemudian sesuai amanat pada pasal tersebut, Menteri Keuangan membagi fasilitas ini menjadi dua jenis yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. KITE Pengembalian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.04/2011 sedangkan KITE Pembebasan diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2011. PMK yang mengatur tentang KITE Pembebasan itu sendiri telah diubah dengan diterbitkannya PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.


KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan

Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada dua jenis fasilitas KITE, yaitu KITE pengembalian dan KITE pembebasan. KITE Pengembalian mewajibkan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut. Sedangkan dalam KITE Pembebasan, bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan.

Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, fasilitas ini juga meliputi PPN dan PPnBM. PMK 176/PMK.04/2013 menyebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan. Yang dimaksud dengan pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut. Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan. Baca Selengkapnya

KUMHS

KUMHS 2017

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017).

Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part?


Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan ke dalam HS Code. HS Code ini tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Pada halaman depan BTKI tercantum Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUMHS.

KUMHS ini sendiri berisi 6 ‘Pasal’, namun pengklasifikasian barang tidak hanya dilakukan berdasar 6 pasal atau ketentuan ini saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos. Hal ini tercantum dalam ketentuan atau ‘pasal’ nomor 6. Namun demikian, KUMHS tetap merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dipahami sebelum melakukan pengklasifikasian barang.

Dasar hukum dari BKTI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. KUMHS ini juga dapat ditemui di lampiran PMK tersebut. Berikut adalah KUMHS yang saya sadur dari BTKI 2017. Baca Selengkapnya

impor barang kiriman

Impor Barang Kiriman

Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru tentang ketentuan impor barang kiriman. Ini kabar yang sangat baik mengingat sekarang penjualan online semakin ramai. Terlebih lagi sekarang tidak ada batasan berat. Sebelumnya setiap barang kiriman dengan berat melebihi 100 kg wajib diberitahukan dengan PIB. Di peraturan yang baru ini pasal itu tidak lagi dituliskan. Lebih dari itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait hal yang sama. Sekarang dasar hukum importasi barang kiriman ini sudah lebih komprehensif.


KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN

Importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Sehubungan dengan hal itu, DJBC selaku instansi teknis yang membawahi pengawasan lalu lintas barang kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman. Lebih dari itu, tarif PPh untuk impor barang kiriman juga telah diatur khusus dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Impor barang kiriman, atau kadang disebut juga sebagai paket pos atau parcel pos, dilakukan melalui penyelenggara pos. Penyelenggara pos itu sendiri terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk yaitu PT Pos Indonesia, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) misalnya DHL, UPS, TNT, JNE, Fedex, TIKI, dll. Barang kiriman dapat dikeluarkan dari tempat tersebut setelah mendapat persetujuan dari petugas atau sistem komputer bea dan cukai. Persetujuan pengeluaran diberikan setelah dipenuhinya kewajiban pabean atas barang tersebut. Prosedur pengeluaran impor barang kiriman antara lain adalah:

  1. diimpor untuk dipakai;
  2. diimpor sementara;
  3. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
  4. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
  5. diekspor kembali.

Baca Selengkapnya

PKSI

PKSI – Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor

PKSI adalah Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor. Importir dapat mengajukan permohonan penetapan HS Code atas barang impor sebelum PIB diajukan. Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai. PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi sesuai dalam surat penetapan.


Pakgiman, saya melakukan importasi barang dua shipment. Yang satu lancar, yang satu kok kena notul ya, katanya salah HS code-nya. Padahal barangnya sama dan saya beritahukan dengan HS code yang sama? 

Harusnya hal ini tidak terjadi. Tapi memang dimungkinkan adanya dua penetapan HS Code yang berbeda untuk satu barang yang sama, apalagi oleh dua petugas yang berbeda. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal ini, silakan mengajukan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor.

Klasifikasi barang bukanlah ilmu pasti, banyak yang harus dipelajari untuk bisa menetapkan HS Code suatu barang. Dasar aturan yang digunakan adalah 6 “pasal” KUM-HS. Selain itu ada catatan bagian dan catatat bab. Belum lagi Explanatory Note yang saya sendiri kadang pusing bacanya. Klasifikasi atau penggolongan barang ini sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan yang lainnya, bergantung dari identifikasi yang dilakukannya. Sebagai contoh: atas suatu barang, satu petugas bisa bilang bahwa itu adalah tekstil yang diresapi sedang yang lain akan bersikeras bahwa itu adalah lembaran plastik yang diperkuat. 

Baca Selengkapnya

BTKI 2017

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 (BTKI 2017)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini ditetapkan tanggal 26 Januari 2017, diundangkan tanggal 27 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017. Peraturan ini adalah dasar hukum penggunaan BTKI 2017. Mulai tanggal tersebut semua pengisian pemberitahuan pabean wajib menggunakan HS Code dengan digit 8, dari sebelumnya sebanyak 10 digit.

DOWNLOAD BTKI 2017 Excel

Peraturan ini mencabut PMK tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebelumnya, yang lebih dikenal dengan BTKI 2012, beserta peraturan perubahannya. Peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi antara lain adalah:

  1. PMK 213/PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  2. PMK 133/PMK.011/2013 tentang Perubahan PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  3. PMK 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  4. PMK 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
  5. PMK 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; dan
  6. PMK 134/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima PMK 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Baca Selengkapnya