Tarif Preferensi

Tarif Preferensi Bea Masuk

Tarif preferensi adalah tarif yang dikenakan terhadap barang impor berdasarkan perjanjian internasional. Setiap barang impor wajib diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam PIB tersebut, barang diklasifikasikan ke dalam nomor-nomor Harmonized System Code (HS Code). Tiap nomor HS yang ada dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ini memiliki tarif bea masuk. Dengan sistem ini semua barang di muka bumi ini dapat ditentukan nilai bea masuknya jika barang tersebut akan diimpor ke dalam negeri, yaitu dengan mengalikan tarif bea masuk ini dengan nilai pabean barang tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa atas klasifikasi barang yang berupa HS Code ini, ada beberapa jenis tarif yang berlaku dan dapat digunakan. Satu nomor HS Code yang sama dapat dikenakan tarif yang berbeda sehingga dimungkinkan adanya perbedaan pembayaran bea masuk meskipun barang tersebut memiliki HS Code yang sama. Ada tarif yang berlaku secara umum, yaitu tarif MFN dan ada juga tarif preferensi yang berlaku secara khusus.

Tarif khusus ini dapat digunakan jika persyaratan dan ketentuan tentang penggunaan tarif ini dipenuhi. Secara umum tarif yang berlaku secara khusus ini adalah akibat dari adanya perjanjian bilateral maupun regional antar negara. Oleh karenanya, secara umum pula, persyaratan penggunaan tarif secara khusus ini adalah dengan melampirkan surat keterangan asal atau certificate of origin bahwa barang impor tersebut adalah ‘made in’ suatu negara.


Tarif Most Favoured Nation (MFN)

Tarif MFN adalah tarif yang berlaku secara umum dan tercantum pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif MFN ini memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK ini baru satu kali mengalami perubahan yaitu dengan diterbitkannya PMK nomor 133/PMK.011/2013 yang merubah tarif untuk jenis barang impor berupa Kedelai dengan Pos Tarif Nomor 1201.90.00.00.

Tarif ini juga digunakan bila pemenuhan persyaratan penggunaan tarif lain gugur atau tidak dapat diterima. Misalnya, importir mengajukan impor barang dari negara ASEAN lainnya dan menggunakan form D untuk penggunaan tarif ATIGA. Bila menurut Pejabat Bea dan Cukai Form D ini gugur dan tidak berlaku, maka penentuan pembayaran bea masuk atas barang tersebut dikembalikan kepada tarif MFN ini. Baca Selengkapnya

gudang berikat

Fasilitas Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat. Baca Selengkapnya

importasi produk tertentu

Importasi Produk Tertentu

Beberapa barang impor hanya boleh diimpor oleh importir tertentu, dengan persyaratan tertentu dan hanya dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu. Importasi produk tertentu ini diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Meskipun kita sudah memiliki akses kepabeanan (NIK), bukan berarti kita bisa mengimpor semua jenis barang. Mari luangkan waktu sejenak untuk belajar, mungkin kelak berguna..


Importasi Produk Tertentu: Importir Terdaftar (IT) – Laporan Surveyor (LS)

Importasi beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar – Produk Tertentu (IT – Produk Tertentu) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk-produk tertentu tersebut meliputi kelompok barang: Baca Selengkapnya

NIK

Doktor Juga Butuh NIK

“Kalau cuma begini Mas, saya siap jadi dosennya Beacukai!. Biar saya ajari mereka sampai bisa!! Masa orang sekantor gak ngerti semua?!”, geram seorang klien di siang yang panas itu.

Ilustrasi di atas bukan fiksi. Melainkan kisah nyata bagaimana kesan buruk (bad experience) yang diperoleh seorang klien dapat memicu sikap gebyah-uyah. Apa jadinya jika klien tersebut adalah seorang yang didengar oleh masyarakat? Efeknya tentu bisa berlipat ganda. Baca Selengkapnya

Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Baca Selengkapnya