Pengguna jasa kepabeanan

Pengguna Jasa Kepabeanan

Pengguna jasa kepabeanan adalah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berikut adalah daftar jenis pengguna jasa kepabeanan yang berhubungan dengan bea dan cukai.

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. PPJK
  4. Pengangkut
  5. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
  6. Pengusaha FTZ
  7. Pengusaha TPS
  8. Pengusaha TPB
  9. Pengusaha KITE

Daftar diatas adalah daftar pengguna jasa sesuai dengan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan. Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Sekarang, tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK. Importir dan eksportir dapat menggunakan Nomor Identitas Berusaha (NIB) untuk menggantikan NIK. NIB dapat diperoleh secara online melalui registrasi pada portal Online Single Submission dengan alamat https://oss.go.id.

Jenis kegiatan selain ekspor dan impor masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan NIK melalui portal Indonesia Nasional Single Window (INSW) dengan alamat https://registrasi.insw.go.id. Baca Selengkapnya

customs clearance

Customs Clearance

Customs clearance, dalam terjemahan bebas, artinya adalah pemenuhan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dan impor. Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini adalah undang-undang kepabeanan nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Pasal-pasal pada undang-undang kepabeanan kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Petunjuk teknisnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen). Dalam arti sempit, customs clearance biasanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban kepabeanan terkait pengeluaran barang. Dalam arti yang lebih luas, customs clearance mempunyai tiga tahapan, yaitu Pre-Clearance, Clearance dan Post Clearance.


customs clearance


Pre-Clearance

Dalam hal impor, sebelum barang datang, perusahaan diharuskan melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi kepabeanan ini dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang diwujudkan dengan pemberian Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Untuk menjadi importir, maka perusahaan wajib memiliki NIK sebagai importir. Begitu juga untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya. Ini merupakan salah satu contoh dari pemenuhan kewajiban kepabeananan sebelum barang datang, atau dalam pembahasan kali ini kita sebut sebagai pre-clearance.

Dahulu, legalitas sebagai pengguna jasa kepabeanan hanya diwujudkan dalam bentuk NIK yang diterbitkan oleh DJBC. Sekarang hanya pengguna jasa kepabeanan sebagai pengangkut, pengusaha jasa titipan (PJT) dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang masih diwajibkan untuk melakukan registrasi kepabeanan guna mendapatkan NIK. Untuk pengguna jasa kepabeanan sebagai importir dan eksportir, NIK dapat digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh portal online single submission.

Selain legalitas, pengurusan perijinan yang diperlukan terkait dengan produk yang akan diimpor juga masuk ke dalam tahapan pre-clearance. Beberapa barang membutuhkan ijin khusus untuk dapat diimpor. Dalam terminologi kepabeanan, barang-barang seperti ini biasa disebut sebagai barang terkena larangan dan pembatasan (lartas). Baca Selengkapnya

kesalahan dalam pembuatan PIB

Kesalahan Dalam Pembuatan PIB

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah salah satu contoh dari Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa jenis kesalahan dalam pemberitahuan pabean impor. Ada kesalahan yang dikenakan denda atau sanksi administrasi, ada pula yang tidak dikenakan denda. Kesalahan dalam pemberitahuan pabean akan menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai. Dalam hal kesalahan ditemukan pada saat clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Sedangkan dalam hal kesalahan ditemukan pada saat post clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Post clerance yang dimaksud disini adalah penelitian ulang atau audit kepabeanan. Berikut adalah beberapa jenis kesalahan yang jamak terjadi dalam pembuatan PIB:

  1. Kesalahan jenis barang
  2. Kesalahan jumlah barang
  3. Kesalahan nilai pabean
  4. Kesalahan tarif

Undang-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada bea cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor. Dalam menetapkan nilai pabean, bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap jumlah, jenis dan nilai barang. Pemeriksaan jenis barang, selain menentukan nilai pabean juga dapat menentukan besaran tarif bea masuk. Jenis barang yang berbeda dapat masuk ke dalam klasifikasi HS Code yang berbeda. Perbedaan HS Code ini memungkinkan terjadinya perbedaan tarif bea masuk, karena tarif bea masuk ditentukan oleh HS Code.

JENIS BARANG > HS CODE > TARIF BEA MASUK


Pemeriksaan Pabean

Importasi dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan pabean ke kantor bea dan cukai. Pembuatan dan penyerahan dokumen ini dilakukan secara self assesment melalui jaringan elektronik. Bea dan cukai secara selektif melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen resiko. Ada yang hanya diperiksa dokumennya. Ada juga yang diperiksa dokumen dan fisik barangnya. Pemeriksaan pabean ini diharapkan mampu mendeteksi kesalahan-kesalahan dalam pembuatan PIB.

Identifikasi terhadap kesalahan jenis dan jumlah barang utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan fisik. Identifikasi terhadap kesalahan tarif dan nilai utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen. Lebih dari itu, penelitian ulang dan audit kepabeanan, sebagai garda terakhir pemenuhan kewajiban kepabeanan, diharapkan dapat mengidentifikasi semua jenis kesalahan pemberitahuan pabean.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa atas kesalahan pemberitahuan pabean akan diterbitkan surat penetapan. Surat penetapan berupa SPTNP dan SPKTNP ini dapat diterbitkan atas satu kesalahan, namun juga dapat diterbitkan atas gabungan kesalahan (kombinasi).

Satu PIB dapat diterbitkan satu SPTNP, baik itu untuk satu kesalahan atau lebih dari satu kesalahan. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPTNP, dan satu SPTNP tidak boleh berisi lebih dari satu PIB.

Satu PIB juga dapat diterbitkan satu SPKTNP, tanpa melihat apakah terhadap PIB tersebut sudah dikenakan SPTNP atau belum. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPKTNP, tapi satu SPKTNP dapat dikenakan terhadap lebih dari satu PIB.

KESALAHAN DENDA
Jenis barang Tidak
Jumlah barang Ya
Nilai Pabean Ya
Tarif Tidak

Kesalahan Jenis Barang

Kesalahan pemberitahuan jenis barang identifikasi utamanya adalah melalui pemeriksaan fisik. Jenis barang akan menentukan HS Code. Pada akhirnya HS Code akan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang terutang. Sangat penting bagi bea cukai untuk memastikan jenis barang diberitahukan secara benar. Baca Selengkapnya

Kantor Bea Cukai

Kantor Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang bertugas melakukan pengawasan lalu lintas barang antar negara. Luasnya wilayah Indonesia dan kompleksitas permasalahan terkait kepabeanan dan cukai menjadikan institusi ini begitu dinamis. Kantor bea dan cukai tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dari kota besar sampai daerah perbatasan antar negara. Berikut adalah tingkatan dan jenis kantor bea dan cukai.

  1. Kantor Pusat DJBC;
  2. Kantor Wilayah DJBC;
  3. Kantor Pelayanan Utama DJBC;
  4. Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  5. Pangkalan Sarana Operasi;
  6. Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
  7. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  8. Pos Pengawasan Bea dan Cukai.

Struktur Organisasi


Struktur Organisasi Kantor Bea Cukai


Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC beralamat di  Jalan Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – 13230. Kantor ini mengelola situs resmi bea dan cukai http://www.beacukai.go.id dan call center Bravo Bea Cukai dengan nomor telepon 1500225.

Struktur Organisasi Kantor pusat DJBC membawahi 14 unit eselon II dengan rincian: 1 (satu) orang Sekretaris, 10 (sepuluh) orang Direktur dan 3 (tiga) Tenaga Pengkaji. Berikut adalah daftar lengkapnya: Baca Selengkapnya

Menghitung Bea Masuk

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.

Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:

1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean
2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang

Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:

Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor
Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk

Bea Masuk

Bea masuk atas barang impor terdiri dari bea masuk dan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan itu sendiri terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). Serupa dengan bea masuk, tarif bea masuk tambahan juga ada tarif advalorum dan ada pula tarif adnatorum.

Sebagian besar tarif bea masuk berbentuk tarif advalorum berupa persentase dari nilai pabean, hanya sebagian kecil yang berbentuk tarif adnatorum. Barang-barang yang dikenakan tarif bea masuk adnatorum atau spesifik antara lain adalah: Beras, Gula, Film, dan Bir. Beras dan Gula, termasuk juga di dalamnya tepung beras, dikenakan tarif spesifik dengan satuan kilogram (kg). Film dikenakan tarif spesifik dengan satuan menit, sedangkan Bir dikenakan tarif spesifik per liter.

Bea masuk tindakan pengamanan tahun 2019 untuk kain juga ditetapkan menggunakan tarif spesifik dengan satuan meter. Besarnya jumlah bea masuk yang harus dibayar berdasar tarif bea masuk spesifik tidak akan terpengaruh oleh nilai atau harga barang sebagaimana tarif bea masuk advalorum.

Dalam hal tarif bea masuk adalah tarif advalorum, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara tarif bea masuk advalorum yang berbentuk persentase dengan nilai pabean. Semakin besar nilai atau harga barang, maka beban bea masuk juga semakin meningkat.

Baca Selengkapnya