registrasi kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

Apa itu Registrasi Kepabeanan? Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan? Yang dimaksud dengan Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Jadi setiap pengguna jasa, baik itu Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha TPS, PJT, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya, yang hendak berhubungan dengan bea cukai wajib memiliki akses kepabeanan. Pengguna jasa yang telah memiliki akses kepabeanan disebut sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan.


Perekonomian membaik. Order yang semula berasal dari dalam negeri sekarang mulai meluas sampai ke China. Warngad tersenyum. Terbayang di wajahnya mobil baru dari laba ekspor perdana ini jika berhasil dieksekusi. Kasak-kusuk kesana kemari, akhirnya dia bertemu dengan PPJK yang hendak membantunya mengekspor. Mukanya mengkerut ketika PPJK memberitahukan bahwa jika dia ingin mengekspor menggunakan nama perusahannya, maka perusahaannya harus mempunyai akses kepabeanan sebagai eksportir. Apa itu akses kepabeanan? Sejenis makanan bebek kah?


Baca Selengkapnya

Pemindahtanganan Barang BKPM

Bagaimanakah peraturan tentang pemindahtanganan barang BKPM? Apakah barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas BKPM boleh dijual? Pertanyaan sederhana ini mungkin akan menuai jawaban yang panjang. Pertama kita harus mendefinisikan pengertian barang yang dimaksud, apakah berupa bahan baku atau barang modal? Lalu, kapan terjadinya penjualan, apakah seketika setelah pengimporan atau setelah habis masa pakainya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari aturan tentang pemindahtanganan barang yang diimpor dengan fasilitas BKPM. Peraturan ini nantinya juga akan menjawab pertanyaan apakah penjualan barang tersebut harus membayar bea masuk yang sebelumnya telah dibebaskan?


PER-21/BC/2012 Pemindahtanganan Barang BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu badan yang diharapkan mampu mendorong iklim investasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BKPM juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan perpajakan. Untuk mendapatkan pembebasan ini perusahaan mengajukan permohonan untuk pembuatan masterlist yang nantinya dilampirkan dalam pemberitahuan pabean. Barang-barang dalam Masterlist inilah yang nantinya mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dalam konteks importasi dengan menggunakan fasilitas BKPM, barang impor dibedakan menjadi dua, yaitu Mesin dan Barang dan Bahan. Yang dimaksud dengan Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Sedangkan yang dimaksud dengan Barang dan Bahan adalah semua barang dan bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ulang Tarif dan Nilai Pabean Bea dan Cukai

Teman berkeluh kesah: “Pak, perusahaan saya kena penelitian ulang tarif dan nilai pabean. Saya itu kerja jadi eksim sudah lama tapi kok baru kali ini saya denger istilah itu. Saya yang kurang belajar, kurang gaul atau gimana? Kalo audit bea cukai saya paham, tapi penelitian ulang ini apa ya? Blas, saya gak mudeng.”

“Mas..mas.., penelitian ulang itu peraturannya sudah ada sejak tahun 2011. Kalo baru kali ini sampeyan kena, ya bersyukurlah. Karena itu artinya sampeyan kerjanya bener atau bekerja ditempat yang bener. Kalo enggak, ya pasti sudah dari tahun-tahun kemarin sampeyan kenalan sama yang namanya penelitian ulang ini. Percaya aja sama bea cukai. Gak mungkin-lah bea cukai nyuruh-nyuruh bayar kalo gak ada dasarnya. Emangnya sekarang jaman kompeni bawa bedil. Udah sana bersyukur, jangan protes terus. Alhamdu….lillah… Nah gitu, kan adem!”


Penelitian Ulang Bea dan Cukai

Penelitian ulang bea dan cukai, atau biasa diakronimkan dengan sebutan Penul, adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Tarif yang dimaksud disini adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk, sedangkan nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang mengemban tugas untuk melayani namun juga mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, DJBC diharapkan mampu menemukan formula dan strategi terbaik dalam memadu-padankan tugas untuk melayani, namun disisi lain juga mengawasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan managemen resiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase yaitu Pre-clearance, Clearance dan Post-clearance. Penelitian Ulang adalah termasuk customs post-clearance atau penyelesaian kewajiban kepabeanan setelah barang selesai diimpor.

penelitian-ulang-tarif-dan-nilai-pabean-4

Baca Selengkapnya

Blokir NIK

Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Bea dan Cukai

Beberapa hari ini saya terlibat proses pembukaan blokir NIK. Seorang teman dari luar kota menelepon dan mengabarkan bahwa perusahaannya diblokir oleh bea dan cukai. Dia ingin membukanya. Sebagai teman, dia meminta saya untuk mencari tahu letak permasalahannya dan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikannya.

Saya kembali belajar dan mulai menulis. Saya membuka file-file lama dan membaca peraturan. Saya menelepon beberapa teman dan mencari informasi terbaru terkait hal ini. Lebih mudah bagi saya belajar dengan menuliskannya. Menulis membantu saya untuk merangkai dan menguraikan permasalahan. Semoga saja apa yang saya ketahui ini berguna untuk orang lain.


Setiap pengguna jasa kepabeanan wajib memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk dapat berhubungan dengan sistem pelayanan bea dan cukai. NIK yang telah didapat ini dapat diblokir dan dapat pula dicabut. NIK yang diblokir atau dicabut NIK tidak akan dapat digunakan untuk mengakses layanan kepabeanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Layanan itu meliputi kegiatan ekspor, kegiatan impor maupun pelayanan yang berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat maupun gudang berikat.

Ketika NIK diblokir terkait suatu masalah, perusahaan dapat mengajukan proses pembukaan blokir. Namun ketika NIK dicabut, maka pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan registrasi ulang sebagaimana pengguna jasa yang baru. Pemblokiran atau pencabutan NIK ini akan diberitahukan kepada pengguna jasa melalui surat yang dikirimkan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan atau melalui jasa pengiriman surat. Terhadap pemblokiran NIK akan diterbitkan surat dengan perihal: Pemblokiran Nomor Identitas Kepabeanan. Sedang untuk pencabutan NIK perihal surat akan berbunyi: Pencabutan Nomor Identitas Kepabeanan.


PEMBLOKIRAN BEA CUKAI

NIK yang dimiliki oleh pengguna jasa dapat diblokir oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) pada kantor pusat DJBC maupun oleh Kepala Kantor pabean setempat atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kriteria dilakukannya blokir bea cukai antara lain adalah:

  1. Pengguna jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan perubahan data registrasi terkait perubahan:
    • Eksistensi pengguna jasa;
    • Identitas pengurus dan penanggung jawab perusahaan; dan
    • Ahli kepabeanan (untuk PPJK).
  2. Rekomendasi dari unit internal DJBC;
  3. Rekomendasi dari unit eksternal;
  4. Hasil penelitian oleh unit pengawasan DJBC;
  5. Pengguna jasa sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan (tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan lain yang teregistrasi);
  6. Pengguna jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut;
  7. Pengangkut tidak memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut;
  8. Angka Pengenal Impor (API), Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) atau dokumen persyaratan pengajuan NIK lainnya telah habis masa berlakunya;
  9. SIUPAL atau surat izin usaha lain sebagai pengangkut telah habis masa berlakunya; dan/atau
  10. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup atau tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan.

Baca Selengkapnya

BTKI 2012

Mari sejenak kita luangkan waktu untuk mengupas sedikit tentang BTKI 2012. Memang peraturan terkait BTKI ini sudah lama terbit, tapi tak apalah untuk sekedar me-refresh pengetahuan kita tentang sisi-sisi bea cukai. Pun, sampai saat ini kita masih memakai BTKI 2012. Sempat ada wacana untuk memperbarui BTKI ini, tapi sampai saat ini klasifikasi barang yang digunakan untuk pengisian pemberitahuan pabean masih mengacu dan masih menggunakan BTKI 2012.


BTKI 2012

BTKI, yang mempunyai kepanjangan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia, dahulu bernama BTBMI. BTBMI merupakan singkatan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. Perubahan nama atau istilah ini dikarenakan sejak 2012, buku tersebut juga memuat tentang tarif bea keluar. Sebelumnya BTMI hanya berisi tentang kode Harmonized System, tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebelum tahun 2012, tarif bea keluar yang dahulu bernama pajak ekspor tidak tercantum dalam kolom-kolom struktur BTKI.

Sebelum diberlakukannya BTKI 2012, pengklasifikasian barang ke dalam kode atau angka-angka dilakukan dengan menggunakan BTBMI 2007, dan sebelumnya lagi menggunakan BTBMI 2003. BTKI 2007 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

BTKI 2012, begitu juga BTBMI 2007 dan BTBMI 2003, sebenarnya berisi tentang Harmonized System yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO), yaitu organisasi perserikatan institusi kepabeanan dari seluruh dunia. Indonesia meratifikasi Harmonized System berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya. BTKI 2012 disusun berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dengan tambahan tarif bea masuk, tarif bea keluar dan tarif perpajakan barang yang berlaku di Indonesia. Baca Selengkapnya