Tata laksana audit bea dan cukai

Tata Laksana Audit Bea dan Cukai

Audit bea dan cukai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses audit akan dilaksanakan sesuai standar audit yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan audit akan dimonitor dan hasilnya akan dievaluasi. Bahkan dalam tiap prosesnya, ada tim Quality Assurance yang memastikan kualitas dari audit yang dilaksanakan.

Audit kepabeanan dan audit cukai merupakan proses panjang dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi


Pengarahan

Sebelum pelaksanaan audit, auditee akan mendapatkan undangan pengarahan ke kantor bea dan cukai yang melaksanakan audit. Pertama, Akan ada pemberitahuan resmi berupa surat kepada perusahaan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diaudit. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan juga akan diminta untuk menghadiri  pemaparan dan brifing terkait dengan audit yang akan dilaksakan di kantor bea cukai yang melakukan audit.

Selanjutnya dalam pemaparan akan diberikan pengarahan dan pemapararan perihal audit kepabeanan dan/atau cukai yang akan dilaksanakan, dan pada kesempatan yang sama auditee juga akan diperkenalkan dengan tim auditor yang akan melakukan audit terhadap perusahaan tersebut.


Pekerjaan Lapangan

Setelah pemaparan dan perkenalan, biasanya selang seminggu setelahnya akan ada pekerjaan lapangan oleh tim audit dengan berkunjung ke tempat auditee dalam rangka pengumpulan data. Jangka waktu pekerjaan lapangan ini berkisar antara 21 hari sampai maksimal 30 hari. Jika lokasi auditee berada jauh dari kantor bea cukai yang melakukan audit maka tim audit akan menginap di hotel terdekat dengan lokasi perusahaan. Dalam pekerjaan lapangan ini, tim audit akan menyampaikan surat permintaan data dan akan melakukan evaluasi sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh perusahaan. Evaluasi sistem pengendalian ini dapat dilakukan secara wawancara lisan, ataupun dengan menggunakan kuesioner. Dan surat permintaan data juga wajib dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan data. Jika diperlukan, terkait dengan nature bussiness dari perusahaa, tim audit juga dimungkinkan untuk melakukan stock opname.

  1. Surat Tugas
  2. Pakta Integritas
  3. Quesioner Audit
  4. Surat Permintaan Data
  5. Surat pernyataan kebenaran

Jika pekerjaan lapangan ini selesai, maka selanjutnya auditee tinggal menunggu Daftar Temuan Sementara yang akan disampaikan oleh tim audit sebagai hasil dari olah data terhadap data yang telah dikumpulkan. Dalam proses menunggu ini, jika tim audit masih mengalami kekurangan data, dapat dimungkinkan adanya konfirmasi ulang baik via surat maupun dengan kunjungan langsung ke perusahaan. Namun biasanya tim audit akan memanggil perusahaan jika ada kekurangan data, hal ini karna jika ada pekerjaan lapangan di luar waktu yang telah ditentukan, biaya yang dikeluarkan tidak akan ditanggung oleh kantor.


Daftar Temuan Sementara (DTS)

DTS yang diterima oleh auditee wajib dijawab dalam waktu 7 hari kerja. Jika dalam jangka waktu tersebut auditee belum dapat memberikan jawaban, maka dapat mengajukan perpanjangan waktu tanggapan DTS, namun surat permohonan tambahan waktu ini juga harus disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari masa jawaban DTS. Jika dalam jangka waktu tersebut auditee tidak memberikan jawaban, maka auditee akan dianggap menerima seluruh temuan dalam DTS. Biasanya perpanjangan akan diberikan untuk paling lama 3 hari kerja, percaya saya.

Perbedaan jawaban dari DTS ini akan menentukan alur berikutnya dari proses audit yang akan berjalan. Jika auditee menerima seluruh temuan dalam DTS maka prosesnya akan lebih cepat dibanding jika auditee menolak seluruh atau sebagian dari DTS.


Pembahasan

Dalam hal DTS tidak disetujui, baik sebagian maupun keseluruhan, maka proses audit akan dilajutkan dengan pembahasan. PRoses pembahasan ini dilaksanakan di kantor bea dan cukai. Tiap kali pembahasan, tim audit akan membuat surat undangan kepada auditee. Tidak ada batasan berapa kali pembahasan ini dilakukan.


Laporan Hasil Audit (LHA)

Hasil akhir dari proses audit adalah Laporan Hasil Audit (LHA). Sebelum LHA dibuat, tim audit akan membuat Berita Acara Hasil Audit (BAHA) yang ditandatangani oleh tim audit dan pihak dari auditee.


Download:

  1. PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  2. PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
  3. PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  4. PER-24/BC/2019 tentang PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  5. PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
  6. PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

***

Direktorat Audit Bea dan Cukai

Audit Bea dan Cukai

Audit bea dan cukai adalah audit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Audit bea cukai terbagi menjadi dua, yaitu audit kepabeanan dan audit cukai. Masing-masing audit dilaksanakan berdasar pada undang-undang yang berbeda. Namun, keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sama. Audit kepabeanan didasarkan pada undang-undang kepabeanan, sedangkan audit cukai didasarkan pada undang-undang cukai.

Definisi audit kepabeanan tercantum dalam ketentuan umum undang-undang kepabeanan. Begitu juga dengan cukai, definisi audit cukai tercantum dalam ketentuan umum undang-undang cukai. Apabila dirangkum, maka pengertian dari audit bea dan cukai adalah:

Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Undang-undang kepabeanan yang dimaksud adalah undang-undang nomor 10 tahun 1995. Undang-undang ini telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2007. Sedangkan undang-undang cukai yang dimaksud adalah undang-undang nomor 11 tahun 1995. Serupa dengan undang-undang kepabeanan, undang-undang cukai juga telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007. PMK yang mengatur tentang audit bea dan cukai adalah PMK Nomor 200/PMK.01/2011. PMK ini pun telah diperbarui dengan diterbitkannya PMK Nomor  258/PMK.04/2016.


Jenis Audit

Ada 3 (tiga) jenis audit yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus dan audit investigasi.

  1. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai. Audit umum dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau sewaktu-waktu. Ini adalah audit yang paling banyak dilakukan oleh bea dan cukai.
  2. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu. Contoh dari pelaksanaan audit ini adalah audit atas pengajuan keberatan, banding atau pengajuan penutupan kawasan berikat.
  3. Audit investigasi adalah audit untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, dan diprioritaskan pelaksanaanya dari audit lainnya.

Tata Laksana dan Kriteria Audit Bea dan Cukai

Audit bea dan cukai adalah bagian dari pemeriksaan pabean. Audit kepabeanan dan audit cukai merupakan audit kepatuhan (compliance audit) yang dilaksanakan untuk menguji kepatuhan dan ketaatan auditee terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini adalah peraturan kepabeanan dan cukai dan peraturan lain yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai audit bea dan cukai ini. Pertama adalah mengenai tata laksananya, dan yang kedua adalah kriteria yang digunakan untuk menguji kepatuhan auditee. Baca Selengkapnya

Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

 

Untuk berurusan dengan bea dan cukai, utamanya dalam hal ekspor impor, pertama kita harus mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Apa itu NIK, bagaimana cara membuat dan apa saja persyaratannya, mari kita pelajari bersama.


POSTING INI SUDAH EXPIRED DAN TIDAK LAGI SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PERATURAN. POSTING TERBARU TERKAIT DENGAN NIK DAN AKSES KEPABEANAN DAPAT DIBACA PADA TAUTAN BERIKUT: REGISTRASI KEPABEANAN


Secara terminologi peraturan, yang dimaksud dengan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. Pengguna jasa dalam hal ini bisa berupa Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Pengangkut. Baca Selengkapnya