Barang Dilarang Ekspor

Ada 4 (empat) jenis atau kategori barang yang dilarang ekspor, yaitu:

  1. Barang dilarang ekspor di bidang pertanian;
  2. Barang dilarang ekspor di bidang kehutanan;
  3. Barang dilarang ekspor di bidang pertambangan; dan
  4. Barang dilarang ekspor di bidang cagar budaya.

Penetapan barang yang dilarang untuk diekspor dilakukan dengan alasan untuk melindungi:

  1. keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
  2. hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Penetapan barang dilarang ekspor dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Saat ini, barang yang dilarang untuk diekspor telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019. Peraturan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan tanggal 21 Juni 2019, jadi efektif berlaku mulai tanggal 21 Juli 2019.

Berikut adalah detail barang yang dilarang untuk diekspor dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:


BIDANG PERTANIAN

Berikut adalah daftar barang dilarang ekspor di bidang pertanian: Baca Selengkapnya

Larangan dan pembatasan

Larangan dan Pembatasan (Lartas)

APA ITU LARTAS?

Larangan dan Pembatasan, atau yang biasa disingkat Lartas, sering ditemukan dalam pembicaraan terkait perdagangan internasional, baik itu impor maupun ekspor. Beberapa barang memang dilarang dan dibatasi untuk diperdagangkan lintas negara (ekspor-impor). Barang-barang ini memerlukan izin agar importasi atau eksportasi dapat dilakukan. Untuk menyederhanakan dalam penyebutannya, barang yang memerlukan izin ini biasa disebut “terkena lartas”. Tidak semua barang terkena lartas. Ada juga barang bebas lartas yang artinya tidak memerlukan ijin untuk diimpor maupun diekspor. Barang yang terkena lartas pun, dalam hal tertentu bisa mendapatkan pengecualian.


Yang dimaksud impor dan ekspor dalam hal ini tidak terbatas pada lalu lintas barang menggunakan kontainer melalui pelabuhan laut. Barang bawaan penumpang (handcarry), barang kiriman, dan paket pos juga termasuk dalam pengertian ekspor dan impor. Ketentuan larangan dan pembatasan juga berlaku terhadap barang-barang tersebut, meskipun pada beberapa hal ada ketentuan pengecualian. Baca Selengkapnya

Authorized Economic Operator

Authorized Economic Operator (AEO)

APA ITU AEO?

AEO adalah kependekan dari Authorized Economic Operator. Dalam bahasa Indonesia AEO disebut sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Apa itu “operator ekonomi” dan siapa yang menerbitkan sertifikatnya? Operator Ekonomi dalam terminologi ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator dan Operator Terminal. AEO merupakan program yang diinisiasi oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia sertifikat AEO diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan anggota dari WCO.


AEO ini tingkatannya bisa dibilang di atas Fasilitas Mitra Utama (MITA). Terkait customs clearance, keduanya mendapatkan jalur hijau sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang dilakukan secara minimal. Bedanya, untuk AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedang untuk MITA lebih merupakan penunjukan dari DJBC sebagai reward atas profil perusahaan yang dianggap baik.

Mau ngobrol masalah AEO ini langsung dengan saya? Silakan klik: Direct chat to Pak GimanTenang, ini bukan jebakan betmen, saya juga gak suka jebakan betmen. Silakan dibaca sampai selesai, jika masih ada yang perlu ditanyakan, balik ke sini dan klik link ini.





Manfaat AEO

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO, akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perdagangan internasional, termasuk perlakuan kepabeanan terkait ekspor dan impor. Perlakuan khusus tersebut dapat berupa:

  1. Penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. Prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. Pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. Kemudahan pembongkaran dan pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
  9. Mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan Client Manager; dan/atau
  10. Mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.

Baca Selengkapnya

Alda Sentra Wisesa

Alfa Sentra Wisesa – PPJK di Makassar

Ijinkan saya untuk berbagi informasi tentang PT. ALFA SENTRA WISESA. Perusahaan ini adalah PPJK terbaik di Makassar. Saya secara pribadi mengenalnya, beserta orang-orang dibalik perusahaan tersebut. Melihat profesionalisme mereka, saya rasa mereka layak direkomendasikan. Saya melihat bahwa informasi internet tentang perusahaan PPJK yang profesional di Makassar masih minimal. Saya berharap informasi ini akan berguna. Berikut adalah keterangan yang saya salin dari company profile mereka.


PT. ALFA SENTRA WISESA

PT. ALFA SENTRA WISESA adalah perusahaan di bidang freight forwarding yang namanya sedang berkembang untuk wilayah Indonesia timur, khususnya Makassar. Perusahaan kami juga mengerjakan customs clearance dan land transportation. Untuk lebih jelasnya silakan lihat servis yang kami sediakan.

Freight Forwarding adalah kegiatan mengurus pengiriman barang ekspor maupun penerimaan barang impor. Kegiatan ini meliputi kegiatan transportasi yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, dan klaim asuransi. Lebih dari itu kami juga memberikan konsultasi dan penyelesaian tagihan serta biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman sampai dengan diterimanya barang oleh penerima. Dalam hal dibutuhkan perijinan, kami juga membantu mengurus ijin dan mencoba menawarkan berbagai pilihan solusi.

Kami memiliki staff profesional yang berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pelabuhan. Setiap saat kami juga selalu berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas staff kami untuk mampu memberikan pelayanan terbaik. Baca Selengkapnya

barang penumpang

Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (ASP)

Barang bawaan, atau biasa disebut hand-carry, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 dan mencabut PMK Nomor 188/PMK.04/2010.


Barang bawaan pada sarana transportasi lintas negara dibedakan menjadi dua, yaitu barang bawaan ekspor dan barang bawaan impor. Barang bawaan ekspor maupun impor masih dibedakan lagi menjadi barang bawaan penumpang dan barang bawaan Awak Sarana Pengangkut (ASP). Masing-masih juga masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu barang pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Yang dimaksud dengan barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Barang pribadi ini, dalam hal yang melebihi jumlah batasan yang ditetapkan, diperlakukan sebagai barang selain barang pribadi (non-personal use). Dengan demikian, barang bawaan terbagi dalam 8 (delapan) kelompok. Masing-masing kelompok memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain.

barang bawaan penumpang Baca Selengkapnya