penetapan bea dan cukai

Penetapan Bea dan Cukai

Daftar penetapan di bidang kepabeanan yang diterbitkan oleh Dirjen BC atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk:

  1. SPTNP
  2. SPP
  3. SPPBMCP
  4. SPSA
  5. SPBL
  6. SPPBK
  7. SPKTNP
  8. SPKPBK
  9. STCK1
  10. Penetapan atas pengajuan Keberatan

Penetapan di bidang kepabeanan ada banyak jenisnya. Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean merupakan bentuk-bentuk penetapan pabean. Hanya saja, penetapan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan. Posting ini hanya akan membahas penetapan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Pengetahuan mengenai penetapan ini sangat penting. Utamanya jika pekerjaan kalian terkait dengan ekspor dan impor. Surat penetapan adalah produk hukum yang tentunya memiliki konsekuensi hukum. Sebagian besar penetapan merupakan tagihan yang memiliki efek finansial. Tagihan yang tidak dilunasi tepat waktu dapat berimbas pada hal yang lain, misalnya penerbitan surat teguran, pembekuan ijin, pemblokiran atau bahkan penyitaan.


Baca Selengkapnya

Dokumen Cukai

Dokumen Cukai

Cukai adalah salah satu penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait pengusahaan cukai diatur oleh pemerintah. Cukai diatur dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai, yaitu:

  1. Etil Alkohol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
  3. Hasil Tembakau (HT).

Baca Selengkapnya

Pembetulan data PEB

Pembetulan Data PEB dan Pembatalan Ekspor

Banyak yang bertanya mengenai pembetulan dan pembatalan PEB. Sebagian lewat chat personal, sebagian lagi lewat chat di grup whatsapp pakgiman.com. Saya pikir ini adalah pertanyaan yang mudah dicari jawabannya, tapi kenapa masih banyak yang bertanya ya? Baiklah, saya buat posting terkait hal ini. Jadi kelak jika ada yang bertanya lagi, bisa saya kirim link ke post ini.


Eksportir dapat melakukan perubahan atau pembetulan data PEB dalam hal terjadi kesalahan. Tidak ada proses pemeriksaan fisik barang atas pengajuan pembetulan data PEB ini. Pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal PEB tersebut terkena NHI. Ketika PEB terkena NHI dan diperiksa fisik maka persetujuan pembetulan hanya akan diberikan dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai. Dalam hal tidak sesuai, maka akan diproses lebih lanjut oleh bidang pengawasan.

Berbeda dengan PIB, pembetulan PEB adalah proses yang normal. Pembetulan data PIB hanya bisa dilakukan secara manual dengan mengajukan surat permohonan ke Kepala Kantor. Pembetulan data PEB lebih mudah dari pada perbaikan data PIB. Pembetulan data PEB dapat dilakukan melalui sistem komputer yang terkoneksi internet.


PEMBETULAN DATA PEB

Berikut adalah poin-poin ketentuan terkait pembetulan data PEB:

  1. Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean. Jika PEB lebih dari 1 (satu) kemasan atau kontainer, jangka waktu pemasukan dihitung dari pemasukan kemasan atau kontainer terakhir dalam PEB tersebut.
  2. Pembetulan data PEB untuk jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas yang sebagian tidak terangkut oleh sarana pengangkut (Short Shipment) dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Dalam hal short shipment terjadi terhadap seluruh barang ekspor, pembetulan atau penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage atau nomor flight dan tanggal perkiraan ekspor, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
  3. Pembetulan data PEB untuk jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan makanan di dalam pesawat udara dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan. Pembetulan data PEB yang diangkut dengan pesawat udara, selain penjualan barang dan makanan, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan. Perubahan data ini diperkenankan sepanjang merupakan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
  4. Pembetulan data PEB untuk jenis dan jumlah barang curah dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  5. Pembetulan data Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk ekspor Migas dan BBM, dan 30 (tiga puluh) hari untuk ekspor selain Migas dan BBM, terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
  6. Pembetulan data selain jenis barang, jumlah barang, nomor kontainer, nama sarana pengangkut, nomor voyage, nomor flight, tanggal perkiraan ekspor, nilai FOB dan Jenis valuta dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.

Baca Selengkapnya

Voluntary Declaration

Voluntary Declaration Nilai Pabean

Voluntary Declaration, dalam terminologi kepabeanan, adalah pemberitahuan importir dalam PIB untuk memberitahukan perkiraan harga, biaya atau nilai yang seharusnya dibayar yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Ketentuan mengenai voluntary declaration ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016.


Nilai Transaksi sebagai Nilai Pabean

Nilai transaksi adalah metode pertama dan utama dalam menentukan nilai pabean. Nilai pabean sendiri dapat ditentukan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan nilai pabean. Yang dimaksud nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar oleh importir atas barang impor ditambah biaya atau nilai lain yang harus ditambahkan.

Ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan. Hal-hal yang menyebabkan nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB antara lain adalah:

  1. Harga Futures;
  2. Royalti; dan
  3. Proceeds.

Harga Futures

Harga futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli yang mendasarkan nilainya pada harga komoditas. Untuk dapat melakukan pemberitahuan voluntary declaration dalam PIB, maka harga futures harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran PIB;
  2. barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan
  3. terdapat kesepakatan berupa kontrak tertulis antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.

Dalam hal importir melakukan voluntary declaration untuk harga futures, importir harus memberitahukan barang yang diimpor dengan harga futures, perkiraan harga futures, dan tanggal penyelesaian (settlement date) untuk dicantumkan dalam PIB. Perkiraan harga futures nantinya digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean. Tanggal penyelesaian (settlement date) harga futures paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Royalti

Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Royalti ini juga biasa disebut sebagai biaya lisensi. Untuk memberitahukan royalti menggunakan voluntary declaration, royalti harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
  2. dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; dan
  3. adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk membayar Royalti.

Proceeds

Proceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan. Untuk memberitahukan proceeds menggunakan voluntary declaration, proceeds harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;
  2. nilai dari bagian pendapatan yang diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan
  3. merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak.

Dalam hal Importir melakukan voluntary declaration untuk royalti maupun proceeds, importir harus memberitahukan barang yang diimpor yang mengandung royalti atau proceeds, perkiraan nilai royalti atau proceeds dan tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran royalti atau proceeds untuk dicantumkan dalam PIB.

Perkiraan nilai royalti atau proceeds, digunakan sebagai biaya atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi. Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran royalti atau proceeds paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Sanksi Administrasi

Jika pada saat audit kepabeanan maupun penelitian ulang tarif dan nilai pabean didapati perbedaan nilai pembayaran dengan nilai invoice yang dilampirkan dalam PIB, maka petugas bea cukai akan menagih bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Tagihan ini akan menyertakan sanksi administrasi berupa denda karena importir dianggap melakukan kesalahan dalam memberitahukan nilai pabeanVoluntary declaration adalah mekanisme yang dapat dilakukan untuk menghindari pengenaan denda atas selisih pembayaran karena kesepakatan harga futures, proceeds maupun royalti.

Di sisi lain ketentuan voluntary declaration ini juga mengandung kewajiban berupa voluntary payment. Importir wajib melakukan voluntary payment atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu tertentu sejak pelunasan yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


ILUSTRASI:

Importir mengimpor 10 item barang dengan total invoice sebesar USD 1.000. Atas importasi ini dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.000.000,00. Sebulan setelah importasi barang dibayar lunas kepada suplier sejumlah USD 1.000. Importasi ini menyertakan kontrak lisensi. Dalam hal importir menjual barang ke pihak lain maka importir wajib membayar royalti sebesar USD 10 per item barang. Royalti ini hanya dibayarkan ketika barang dijual oleh importir, dalam hal digunakan sendiri maka importir tidak wajib membayar.

Enam bulan sejak importasi, 5 item barang dijual dengan seharga USD 800. Atas penjualan ini importir membayar royalti ke suplier sebesar USD 100. Nilai USD 100 ini menambah nilai transaksi. 7 hari sejak pembayaran royalti, importir wajib melakukan voluntary payment senilai Rp. 100.000. Voluntary payment dapat dilakukan jika pada saat impor perusahaan mencantumkan voluntary declaration dalam PIB.


Voluntary Payment

Importir harus melakukan voluntary payment atas kekurangan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka Impor paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). Voluntary payment adalah pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI atas harga yang seharusnya dibayar beserta biaya-biaya atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas voluntary declaration.

Dalam hal jatuh tempo terjadi pada hari libur atau libur nasional, voluntary payment dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Voluntary payment tidak berlaku dalam hal importir tidak melakukan voluntary declaration.

Voluntary payment untuk harga futures, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagai berikut: Dokumen Dasar Harga FuturesVoluntary payment untuk royalti dan proceeds, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagai berikut: Dokumen Dasar Royalti dan Proceeds.

Importir harus menyampaikan dokumen dasar voluntary payment dan bukti pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal voluntary payment dilakukan. Penyerahan dilakukan ke kantor bea cukai tempat pendaftaran PIB. Importir wajib menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan voluntary payment.


Download:

  • PMK Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
  • SE-09/BC/2016 tentang Tata Cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.




Warngadun 😀

Kombot: “Kenapa lu diem aja?”
Warngad: “Pusing gw. Urusan bea cukai ini ternyata banyak banget yak. Ada harga futures, royalti, proceeds. Ntah apa-apa. Gak nyampe deh kayaknya otak gw.”
Kombot: “Pusing kan karena lu mikir. Gak usah dipikir, udah ada yang mikirin. Lu fokus aja ke bisnis. Bea cukai sudah makin baik kok. Kalo ada apa-apa tinggal telpon Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Kalo gak puas telpon, bisa datang ke kantor ketemu sama petugas di bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi.”
Warngad: “Iya juga ya. Cerdas lu.”

***

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) Indonesia

Di Indonesia ada 94 (sembilan puluh empat) Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Surat Keterangan Asal (SKA) diajukan secara online, tapi pencetakan dan penyerahannya kepada eksportir pemohon SKA dilakukan oleh instansi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pejabat yang menandatangani SKA juga ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Perdagangan.


SKA atau CoO bukan termasuk ketentuan Larangan dan Pembatasan ekspor. Dengan atau tanpa SKA atau CoO ekspor tetap dapat dilakukan. SKA atau CoO berguna untuk penerapan tarif prefensi di negara penerima barang ekspor asal Indonesia.


Berikut adalah daftar Instansi/Badan/Lembaga yang telah telah ditetapkan sebagai IPSKA sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 896 Tahun 2019:

Baca Selengkapnya