Audit bea dan cukai dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses audit akan dilaksanakan sesuai standar audit yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan audit akan dimonitor dan hasilnya akan dievaluasi. Bahkan dalam tiap prosesnya, ada tim Quality Assurance yang memastikan kualitas dari audit yang dilaksanakan.
Audit kepabeanan dan audit cukai merupakan proses panjang dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
Pengarahan
Sebelum pelaksanaan audit, auditee akan mendapatkan undangan pengarahan ke kantor bea dan cukai yang melaksanakan audit. Pertama, Akan ada pemberitahuan resmi berupa surat kepada perusahaan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diaudit. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan juga akan diminta untuk menghadiri pemaparan dan brifing terkait dengan audit yang akan dilaksakan di kantor bea cukai yang melakukan audit.
Selanjutnya dalam pemaparan akan diberikan pengarahan dan pemapararan perihal audit kepabeanan dan/atau cukai yang akan dilaksanakan, dan pada kesempatan yang sama auditee juga akan diperkenalkan dengan tim auditor yang akan melakukan audit terhadap perusahaan tersebut.
Pekerjaan Lapangan
Setelah pemaparan dan perkenalan, biasanya selang seminggu setelahnya akan ada pekerjaan lapangan oleh tim audit dengan berkunjung ke tempat auditee dalam rangka pengumpulan data. Jangka waktu pekerjaan lapangan ini berkisar antara 21 hari sampai maksimal 30 hari. Jika lokasi auditee berada jauh dari kantor bea cukai yang melakukan audit maka tim audit akan menginap di hotel terdekat dengan lokasi perusahaan. Dalam pekerjaan lapangan ini, tim audit akan menyampaikan surat permintaan data dan akan melakukan evaluasi sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh perusahaan. Evaluasi sistem pengendalian ini dapat dilakukan secara wawancara lisan, ataupun dengan menggunakan kuesioner. Dan surat permintaan data juga wajib dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan data. Jika diperlukan, terkait dengan nature bussiness dari perusahaa, tim audit juga dimungkinkan untuk melakukan stock opname.
- Surat Tugas
- Pakta Integritas
- Quesioner Audit
- Surat Permintaan Data
- Surat pernyataan kebenaran
Jika pekerjaan lapangan ini selesai, maka selanjutnya auditee tinggal menunggu Daftar Temuan Sementara yang akan disampaikan oleh tim audit sebagai hasil dari olah data terhadap data yang telah dikumpulkan. Dalam proses menunggu ini, jika tim audit masih mengalami kekurangan data, dapat dimungkinkan adanya konfirmasi ulang baik via surat maupun dengan kunjungan langsung ke perusahaan. Namun biasanya tim audit akan memanggil perusahaan jika ada kekurangan data, hal ini karna jika ada pekerjaan lapangan di luar waktu yang telah ditentukan, biaya yang dikeluarkan tidak akan ditanggung oleh kantor.
Daftar Temuan Sementara (DTS)
DTS yang diterima oleh auditee wajib dijawab dalam waktu 7 hari kerja. Jika dalam jangka waktu tersebut auditee belum dapat memberikan jawaban, maka dapat mengajukan perpanjangan waktu tanggapan DTS, namun surat permohonan tambahan waktu ini juga harus disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari masa jawaban DTS. Jika dalam jangka waktu tersebut auditee tidak memberikan jawaban, maka auditee akan dianggap menerima seluruh temuan dalam DTS. Biasanya perpanjangan akan diberikan untuk paling lama 3 hari kerja, percaya saya.
Perbedaan jawaban dari DTS ini akan menentukan alur berikutnya dari proses audit yang akan berjalan. Jika auditee menerima seluruh temuan dalam DTS maka prosesnya akan lebih cepat dibanding jika auditee menolak seluruh atau sebagian dari DTS.
Pembahasan
Dalam hal DTS tidak disetujui, baik sebagian maupun keseluruhan, maka proses audit akan dilajutkan dengan pembahasan. PRoses pembahasan ini dilaksanakan di kantor bea dan cukai. Tiap kali pembahasan, tim audit akan membuat surat undangan kepada auditee. Tidak ada batasan berapa kali pembahasan ini dilakukan.
Laporan Hasil Audit (LHA)
Hasil akhir dari proses audit adalah Laporan Hasil Audit (LHA). Sebelum LHA dibuat, tim audit akan membuat Berita Acara Hasil Audit (BAHA) yang ditandatangani oleh tim audit dan pihak dari auditee.
Download:
- PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- PER-32/BC/2017 tentang Sertifikasi Keahlian dan Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit (PTA) dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
- PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- PER-24/BC/2019 tentang PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan, Audit Cukai dan Penelitian Ulang; dan
- PER-27/BC/2019 tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
***
Menyukai ini:
Suka Memuat...