Reksan Cukai

Reksan Cukai

Pengguna jasa di bidang cukai, atau biasa juga disebut sebagai reksan cukai, adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai:

  1. Pengusaha Pabrik
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
  3. Importir
  4. Penyalur
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

Reksan cukai wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perijinan di bidang cukai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Reksan cukai yang sudah memiliki NPPBKC wajib memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai. Mereka wajib memenuhi ketentuan mengenai dokumen cukai, pembukuan dan pencatatan di bidang cukai. Termasuk ketika nantinya dilakukan audit cukai oleh bea dan cukai.


Pengusaha Pabrik

Pengusaha pabrik barang kena cukai adalah reksan cukai. Semua produsen barang kena cukai, baik berupa etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, rokok dan rokok elektrik, wajib mempunyai NPPBKC tanpa terkecuali. Yang dimaksud pabrik, dalam terminologi cukai, adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Vape juga telah resmi terdaftar sebagai barang kena cukai. Vape dan rokok elektrik lainnya masuk ke dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Produsen liquid vape wajib memiliki NPPBKC. Meskipun pembuatan liquid vape dapat dilakukan di rumah dengan proses yang sangat sederhana, kegiatan ini termasuk dalam pengertian pengusaha pabrik.


Pengusaha Tempat Penyimpanan

Pengusaha tempat penyimpanan yang wajib memiliki NPPBKC hanya pengusaha tempat penyimpanan etil alkohol atau etanol. Pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai lainnya tidak diwajibkan memiliki NPPBKC. Dalam peraturan, yang disebut dengan pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan itu sendiri dalam peraturan didefinisikan sebagai tempat, bangunan, maupun lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Baca Selengkapnya

standar audit kepabeanan dan cukai

Standar Audit Kepabeanan dan Cukai

Standar audit kepabeanan dan cukai adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar Audit meliputi:

  1. Standar Umum
  2. Standar Pelaksanaan, dan
  3. Standar Pelaporan

Auditing adalah suatu proses yang dilakukan secara kritis, sistematis, objektif dan terukur. Proses audit haruslah dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar audit berguna sebagai ukuran untuk menjamin tercapainya audit yang berkualitas. Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.


1. Standar Umum

Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:

  1. Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
  2. Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
  3. Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.

2. Standar Pelaksanaan

Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
  2. Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
  3. Temuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
  4. Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
  5. Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.

Baca Selengkapnya

Dokumen Cukai

Dokumen Cukai

Cukai adalah salah satu penerimaan negara yang sangat penting. Oleh karenanya, administrasi dan dokumen terkait pengusahaan cukai diatur oleh pemerintah. Cukai diatur dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Di Indonesia, barang yang dikenakan cukai, yaitu:

  1. Etil Alkohol;
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
  3. Hasil Tembakau (HT).

Baca Selengkapnya