gudang berikat

Fasilitas Gudang Berikat (GB)

Gudang Berikat adalah salah satu bentuk fasilitas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang dijalankan atau diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dimaksud dengan Gudang Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk dikeluarkan kembali dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kegiatan menimbun tersebut juga dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan terhadap barang impor yang ditimbun. Jika selain menimbun, perusahaan juga melakukan kegiatan lain terhadap barang, tapi selain yang sudah disebutkan di atas, maka tidak layak untuk diajukan sebagai Gudang Berikat, lebih cocoknya adalah Kawasan Berikat. Baca Selengkapnya

importasi produk tertentu

Importasi Produk Tertentu

Beberapa barang impor hanya boleh diimpor oleh importir tertentu, dengan persyaratan tertentu dan hanya dapat diimpor melalui pelabuhan tertentu. Importasi produk tertentu ini diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Meskipun kita sudah memiliki akses kepabeanan (NIK), bukan berarti kita bisa mengimpor semua jenis barang. Mari luangkan waktu sejenak untuk belajar, mungkin kelak berguna..


Importasi Produk Tertentu: Importir Terdaftar (IT) – Laporan Surveyor (LS)

Importasi beberapa produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar – Produk Tertentu (IT – Produk Tertentu) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Produk-produk tertentu tersebut meliputi kelompok barang: Baca Selengkapnya

Ekspor Kopi

Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) atau Eksportir Kopi Sementara (EKS). Ekspor kopi juga wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) untuk tiap shipment. Selain itu kopi yang diekspor juga wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO.


Eksportir Kopi Sementara (EKS)

Eksportir Kopi Sementara (EKS) diterbitkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Untuk mendapatkan EKS, perusahaan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang beralamat sebagai berikut:

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan
Gedung II Lt. 1 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telp : (021) 3440787, (021) 3858171 Pes. 1153
Fax: (021) 3440787

Pengajuan permohonan tertulis EKS harus dilampiri dengan persyaratan antara lain:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Rekomendasi Dinas Penerbit SPEK dari wilayah tempat eksportir berada.

Penolakan atau persetujuan dari pengajuan permohonan tertulis EKS ini akan diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Atas penerbitan EKS ini akan dicantumkan nomor International Coffe Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.


Baca Selengkapnya

Klasifikasi Barang

Klasifikasi Barang

Pernahkah Anda membeli barang dari luar negeri, atau sekedar mendapat barang kiriman atau paket pos dari luar negeri, jika pernah berarti anda telah melakukan impor barang. Tahukah Anda bahwa otoritas kepabeanan akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri? Tahukah anda bahwa bea masuk yang harus dibayar jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang?


Apa itu Klasifikasi Barang?

Klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Secara sederhana klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari: Pos, Sub Pos dan Pos Tarif. Sejak tanggal 14 Juni 1983 World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) yang mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Sebagai salah satu anggota WCO, Indonesia telah menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang digunakan sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia. BTKI 2012 dibuat dengan mengacu pada Harmonized System yang diterbitkan oleh WCO.

Secara lebih luas, klasifikasi barang dengan menggunakan harmonized system memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan keseragaman dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis, untuk penetapan Tarif Pabean.
  2. Memudahkan pengumpulan, pembuatan dan analisis statistik perdagangan.
  3. Memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Jika kita ingin mengimpor barang, tapi tidak tahu tentang kepabeanan, siapa bisa menolong? Atau, kita mengerti tentang kepabeanan, tapi merasa berat jika harus mengurusi proses importasi itu sendiri, lalu siapa bisa membantu? Terkait impor pasti tidak lepas dari klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Siapakah yang dapat kita bayar untuk melakukan itu semua? Maka jawabannya adalah PPJK.

Jika setelah membaca posting ini dan masih ada yang ingin ditanyakan, silakan klik link ini untuk chat langsung dengan saya selaku Admin dari blog ini: Direct chat to Pak Giman


PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.
Baca Selengkapnya