MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan

MITA Kepabeanan, atau Mitra Utama Kepabeanan, adalah pengguna jasa kepabeanan dengan jenis kegiatan impor dan ekspor yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA Kepabeanan merupakan penetapan atau penunjukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penunjukan ini didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal. Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus melalui mekanisme Locomotive Facility. MITA Kepabeanan bahkan dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk mendapatkan penetapan sebagai MITA Kepabeanan melalui mekanisme Member Get Member.


Pelayanan Khusus

Pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal. Penyampaian pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean dapat dilakukan secara paperless. Mendapatkan layanan khusus dari Client Coordinator. Dapat menggunakan jaminan kepabeanan berupa jaminan perusahaan atau Corporate Guarantee. Dalam hal impor, diperkenankan menggunakan mekanisme pembayaran berkala.

Pemeriksaan Pabean

Dalam hal customs clearance, MITA Kepabeanan mendapatkan jalur prioritas. Jalur prioritas adalah pelayanan kepabeanan jalur hijau dengan perluasan kemudahan.

Perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa melakukan penimbunan di pelabuhan. Dari sarana pengangkut, barang impor dapat langsung dimuat ke truk untuk langsung dibawa ke gudang importir. Mekanisme ini lebih dikenal dengan istilah Truck Loosing. Truck Loosing yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke kepala kantor bea dan cukai.

Pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen relatif sedikit. Pemeriksaan fisik barang impor dapat dilakukan dengan cara pemindaian atau dilaksanakan di gudang importir. Bea cukai memiliki Hi-co Scan X-ray atau Gamma Ray yang dapat digunakan untuk memindai isi kontainer.

Dalam hal barang dalam satu kontainer lebih dari satu PIB (part-off), dan perusahaan menginginkan untuk pengeluaran tanpa stripping, perusahaan tidak diharuskan mengajukan permohonan pengeluaran kontainer part-off. Perusahaan cukup memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang.

Paperless

MITA Kepabeanan tidak perlu menyerahkan hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kecuali PIB yang mendapatkan fasilitas berupa bea masuk ditanggung pemerintah.

MITA Kepabeanan tidak perlu menyampaikan hardcopy dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Softcopy atau hasil scan dokumen dapat di-upload ke sistem komputer untuk pemenuhan kewajiban kepabenan. Ketentuan paperless tidak berlaku untuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO). Perusahaan tetap diwajibkan untuk menyerahkan hardcopy SKA untuk mendapatkan tarif preferensi.

Dalam hal importasi atau eksportasi memerlukan perijinan dari Kantor Bea dan Cukai, hardcopy ijin tidak diperlukan jika kantor sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan.

Client Coordinator (CC)

Perusahaan MITA Kepabeanan akan dilayani secara khusus oleh Client Coordinator (CC). Pada kantor bea cukai yang belum memiliki Client Coordinator (CC), tugas Client Coordinator (CC) digantikan oleh petugas yang menangani penyuluhan dan layanan informasi. Penyerahan hardcopy SKA juga dilakukan kepada Client Coordinator (CC). Nantinya Client Coordinator (CC) akan meneruskannya ke bagian terkait.

Corporate Guarantee 

MITA Kepabeanan dapat menggunakan jaminan dalam rangka kepabeanan berbentuk jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Corporate Guarantee dapat digunakan untuk menjamin semua jenis kegiatan kepabeanan yang mensyaratkan jaminan. Corporate Guarantee berbentuk surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Untuk menggunakan Corporate Guarantee perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pembayaran Berkala

Dalam hal perusahaan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.

Permohonan diajukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan. Permohonan dilampiri dengan jaminan berupa Corporate Guarantee atau bentuk jaminan lainnya. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.

MITA Kepabeanan yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta dikenai sanksi administrasi berupa denda. Atas hal ini, Pembayaran Berkala tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.

Pembayaran berkala juga dapat digunakan untuk barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Baca Selengkapnya

Konsultasi nilai pabean

Konsultasi Nilai Pabean

Konsultasi nilai pabean adalah kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari pejabat bea cukai kepada importir atau kuasanya untuk menentukan keakuratan nilai transaksi. Nilai transaksi ini penting untuk menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pejabat bea cukai melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pemberitahuan pabean. Dalam hal impor, jika importasi terkena jalur merah, maka pemeriksaan dokumen akan dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik. Jika PIB mendapatkan jalur hijau, maka pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB.

Pada proses pemeriksaan dokumen, pejabat akan melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan. Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan harga tersebut dengan harga pembanding. Bea cukai memiliki data impor dari seluruh indonesia dalam periode waktu yang lama. Data impor ini dengan algoritma dan parameter tertentu dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menguji kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan.


INP dan DNP

Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, pejabat bea cukai akan menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP). INP adalah pemberitahuan pejabat bea cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang impor. INP dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau media lainnya.

INP harus dijawab oleh importir dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal INP. Bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal INP. DNP berisi pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai lampiran dokumen pendukung.

Selain menyerahkan DNP dan lampirannya, importir juga dapat memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan. Pemberian penjelasan secara lisan hanya dilakukan dalam kerangka konsultasi.

Baca Selengkapnya