Program audit kepabeanan dan cukai

Program Audit Kepabeanan dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap reksan cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dibuat oleh tim audit.

Pada awal penugasan audit, tim audit akan menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) dan Program Audit (PA). RKA adalah time line dari proses audit yang akan dilakukan. Siapa akan mengerjakan apa pada waktu kapan semua tertuang dalam RKA. Sedangkan Program Audit (PA) adalah daftar yang berisi detail hal-hal yang akan dikerjakan sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Program Audit (PA) berbentuk tabel yang berisi sasaran audit, tujuan audit, prosedur yang dijalankan dan data-data relevan yang diperlukan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan.


Program Audit

Berikut adalah daftar lengkap contoh program audit sesuai PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Baca Selengkapnya