KUMHS

KUMHS 2017

Televisi dalam BTKI 2017 diklasifikasikan ke dalam HS Code 8528.72.11. Jika TV tersebut adalah TV bekas, kondisi mati, tidak bisa dinyalakan dan diimpor hanya untuk dikanibal dan digunakan spare-partnya, apakah masih layak diklasifikasikan sebagai TV? Untuk menjawabnya pertama kita harus tahu apa yang dinamakan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS 2017).

Di sisi lain jika kita mengimpor spare-part TV, sampai batasan mana masih layak disebut sebagai spare-part. Jika spare part TV tersebut komplit, setelah impor hanya perlu proses assembly atau perakitan untuk dapat digunakan, apakah masih layak diberitahukan sebagai spare-part?


Dalam pemberitahuan pabean, baik impor maupun ekspor, barang wajib diklasifikasikan ke dalam HS Code. HS Code ini tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Pada halaman depan BTKI tercantum Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUMHS.

KUMHS ini sendiri berisi 6 ‘Pasal’, namun pengklasifikasian barang tidak hanya dilakukan berdasar 6 pasal atau ketentuan ini saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos. Hal ini tercantum dalam ketentuan atau ‘pasal’ nomor 6. Namun demikian, KUMHS tetap merupakan salah satu hal terpenting yang wajib dipahami sebelum melakukan pengklasifikasian barang.

Dasar hukum dari BKTI ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. KUMHS ini juga dapat ditemui di lampiran PMK tersebut. Berikut adalah KUMHS yang saya sadur dari BTKI 2017.


KUMHS 2017

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

  1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
  2. (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
    b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3.
  3. Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
    (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.
    (b) Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
    (c) Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
  4. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
  5. Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
    (a) Tas kamera, tas instrumen musik, kopor senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya.
    (b) Berdasarkan aturan dari Ketentuan 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk digunakan berulang-ulang.
  6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Kembali lagi ke pertanyaan awal. Sejauh mana spare-part TV dapat diklasifikasikan sebagai spare-part, dan sejauh mana TV dapat diklasifikasikan ke dalam HS Code TV? Jawaban atas pertanyaan ini ada di KUMHS Nomor 2 (a). TV, meskipun dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, harus dianggap sebagai TV. Dengan catatan jika saat diajukan barang tersebut telah memiliki karakter utama dari sebuah TV.

Lalu, seberapa kuat aturan KUMHS ini dalam perundang-undangan Indonesia? Dasar hukum KUMHS ini adalah PMK Nomor 6/PMK.010/2017. Jadi tentunya kekuatannya serupa dengan PMK lainnya. PMK sendiri dalam tatanan perundang-undangan Indonesia posisinya berada satu level di bawah Peraturan Presiden.


DOWNLOAD

***

Tinggalkan Balasan