kesalahan dalam pembuatan PIB

Kesalahan Dalam Pembuatan PIB

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah salah satu contoh dari Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa jenis kesalahan dalam pemberitahuan pabean impor. Ada kesalahan yang dikenakan denda atau sanksi administrasi, ada pula yang tidak dikenakan denda. Kesalahan dalam pemberitahuan pabean akan menyebabkan diterbitkannya nota pembetulan dalam bentuk Penetapan Bea dan Cukai. Dalam hal kesalahan ditemukan pada saat clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Sedangkan dalam hal kesalahan ditemukan pada saat post clearance, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Post clerance yang dimaksud disini adalah penelitian ulang atau audit kepabeanan. Berikut adalah beberapa jenis kesalahan yang jamak terjadi dalam pembuatan PIB:

  1. Kesalahan jenis barang
  2. Kesalahan jumlah barang
  3. Kesalahan nilai pabean
  4. Kesalahan tarif

Undang-undang kepabeanan memberikan wewenang kepada bea cukai untuk menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor. Dalam menetapkan nilai pabean, bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap jumlah, jenis dan nilai barang. Pemeriksaan jenis barang, selain menentukan nilai pabean juga dapat menentukan besaran tarif bea masuk. Jenis barang yang berbeda dapat masuk ke dalam klasifikasi HS Code yang berbeda. Perbedaan HS Code ini memungkinkan terjadinya perbedaan tarif bea masuk, karena tarif bea masuk ditentukan oleh HS Code.

JENIS BARANG > HS CODE > TARIF BEA MASUK


Pemeriksaan Pabean

Importasi dilakukan dengan menyerahkan pemberitahuan pabean ke kantor bea dan cukai. Pembuatan dan penyerahan dokumen ini dilakukan secara self assesment melalui jaringan elektronik. Bea dan cukai secara selektif melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen resiko. Ada yang hanya diperiksa dokumennya. Ada juga yang diperiksa dokumen dan fisik barangnya. Pemeriksaan pabean ini diharapkan mampu mendeteksi kesalahan-kesalahan dalam pembuatan PIB.

Identifikasi terhadap kesalahan jenis dan jumlah barang utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan fisik. Identifikasi terhadap kesalahan tarif dan nilai utamanya dilakukan pada saat pemeriksaan dokumen. Lebih dari itu, penelitian ulang dan audit kepabeanan, sebagai garda terakhir pemenuhan kewajiban kepabeanan, diharapkan dapat mengidentifikasi semua jenis kesalahan pemberitahuan pabean.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa atas kesalahan pemberitahuan pabean akan diterbitkan surat penetapan. Surat penetapan berupa SPTNP dan SPKTNP ini dapat diterbitkan atas satu kesalahan, namun juga dapat diterbitkan atas gabungan kesalahan (kombinasi).

Satu PIB dapat diterbitkan satu SPTNP, baik itu untuk satu kesalahan atau lebih dari satu kesalahan. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPTNP, dan satu SPTNP tidak boleh berisi lebih dari satu PIB.

Satu PIB juga dapat diterbitkan satu SPKTNP, tanpa melihat apakah terhadap PIB tersebut sudah dikenakan SPTNP atau belum. Satu PIB tidak dapat diterbitkan lebih dari satu SPKTNP, tapi satu SPKTNP dapat dikenakan terhadap lebih dari satu PIB.

KESALAHAN DENDA
Jenis barang Tidak
Jumlah barang Ya
Nilai Pabean Ya
Tarif Tidak

Kesalahan Jenis Barang

Kesalahan pemberitahuan jenis barang identifikasi utamanya adalah melalui pemeriksaan fisik. Jenis barang akan menentukan HS Code. Pada akhirnya HS Code akan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang terutang. Sangat penting bagi bea cukai untuk memastikan jenis barang diberitahukan secara benar. Baca Selengkapnya

Kantor Bea Cukai

Kantor Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang bertugas melakukan pengawasan lalu lintas barang antar negara. Luasnya wilayah Indonesia dan kompleksitas permasalahan terkait kepabeanan dan cukai menjadikan institusi ini begitu dinamis. Kantor bea dan cukai tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dari kota besar sampai daerah perbatasan antar negara. Berikut adalah tingkatan dan jenis kantor bea dan cukai.

  1. Kantor Pusat DJBC;
  2. Kantor Wilayah DJBC;
  3. Kantor Pelayanan Utama DJBC;
  4. Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  5. Pangkalan Sarana Operasi;
  6. Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
  7. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  8. Pos Pengawasan Bea dan Cukai.

Struktur Organisasi


Struktur Organisasi Kantor Bea Cukai


Kantor Pusat DJBC

Kantor Pusat DJBC beralamat di  Jalan Jenderal A Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur – 13230. Kantor ini mengelola situs resmi bea dan cukai http://www.beacukai.go.id dan call center Bravo Bea Cukai dengan nomor telepon 1500225.

Struktur Organisasi Kantor pusat DJBC membawahi 14 unit eselon II dengan rincian: 1 (satu) orang Sekretaris, 10 (sepuluh) orang Direktur dan 3 (tiga) Tenaga Pengkaji. Berikut adalah daftar lengkapnya: Baca Selengkapnya

Menghitung Bea Masuk

Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor

Besarnya bea masuk dapat ditentukan oleh harga barang atau jumlah satuan barang, tergantung dari jenis tarif yang digunakan. Tarif bea masuk sendiri terbagi menjadi dua, yaitu tarif advalorum dan tarif adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif dalam bentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif spesifik rupiah per satuan barang.

Rumus untuk menghitung bea masuk atas barang impor:

1. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Advalorum X Nilai Pabean
2. Bea Masuk = Tarif Bea Masuk Adnatorum X Satuan Barang

Rumus untuk menghitung pajak impor adalah sebagai berikut:

Pajak Impor = Tarif Pajak X Nilai Impor
Nilai Impor = Harga Barang + Bea Masuk

Bea Masuk

Bea masuk atas barang impor terdiri dari bea masuk dan bea masuk tambahan. Bea masuk tambahan itu sendiri terdiri dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). Serupa dengan bea masuk, tarif bea masuk tambahan juga ada tarif advalorum dan ada pula tarif adnatorum.

Sebagian besar tarif bea masuk berbentuk tarif advalorum berupa persentase dari nilai pabean, hanya sebagian kecil yang berbentuk tarif adnatorum. Barang-barang yang dikenakan tarif bea masuk adnatorum atau spesifik antara lain adalah: Beras, Gula, Film, dan Bir. Beras dan Gula, termasuk juga di dalamnya tepung beras, dikenakan tarif spesifik dengan satuan kilogram (kg). Film dikenakan tarif spesifik dengan satuan menit, sedangkan Bir dikenakan tarif spesifik per liter.

Bea masuk tindakan pengamanan tahun 2019 untuk kain juga ditetapkan menggunakan tarif spesifik dengan satuan meter. Besarnya jumlah bea masuk yang harus dibayar berdasar tarif bea masuk spesifik tidak akan terpengaruh oleh nilai atau harga barang sebagaimana tarif bea masuk advalorum.

Dalam hal tarif bea masuk adalah tarif advalorum, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara tarif bea masuk advalorum yang berbentuk persentase dengan nilai pabean. Semakin besar nilai atau harga barang, maka beban bea masuk juga semakin meningkat.

Baca Selengkapnya

pakgiman.com

Pengajuan dan Penerbitan Izin Impor Sementara

Ada dua mekanisme pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online maupun secara manual. Pengajuan secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Sedangkan pengajuan secara manual dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkannya ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.

Posting ini hanya membahas pengajuan dan penerbitan izin impor sementara. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana impor sementara, silakan baca posting sebelumnya: Impor Sementara.


Pengajuan Secara Online

Pengajuan izin impor sementara secara online dilakukan melalui portal pengguna jasa bea dan cukai. Pemantauan status proses dan penyampaian surat izin juga dilakukan melalui portal yang sama. Alamat portal pengguna jasa adalah: https://customer.beacukai.go.id. Ada 4 (empat) interface yang perlu diisi untuk mengajukan izin impor sementara. Berikut adalah step-by-step pengajuan melalui portal pengguna jasa:


Login Portal Pengguna Jasa

Pertama kita harus log-in ke portal pengguna jasa. Masukkan username dan password. Setelah login berhasil, Anda akan mendapati menu impor sementara sebagai bagian dari menu Sistem Pelayanan, di bawah sub-menu BPIB Online. Jika kita menggunakan resolusi layar yang besar, mungkin perlu scroll ke bawah untuk bisa melihat sub-menu ini. Menurut saya aplikasi ini cukup sederhana, tapi sangat disayangkan tidak menyertakan petunjuk penggunaan yang bisa di download.

Portal Pengguna Jasa Bea dan Cukai Baca Selengkapnya

impor sementara

Impor Sementara

Barang yang diimpor untuk sementara waktu, dan nantinya akan diekspor kembali, dapat dimintakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme impor sementara. Selain mendapatkan fasilitas kepabeanan, barang impor sementara juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Luar biasa bukan?


Impor Sementara

Yang dimaksud dengan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor. Baca Selengkapnya