Agen Fasilitas Kepabeanan

Agen Fasilitas Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah membentuk Agen Fasilitas Kepabeanan untuk mendukung tugasnya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Fasilitas Kepabeanan yang dimaksud adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Para agen fasilitas ini ditunjuk dari pegawai di lingkungan kantor bea dan cukai yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Selain Agen Fasilitas TPB dan KITE, telah ditunjuk juga Agen Fasilitas Khusus dan Koordinator Agen Fasilitas.


AGEN FASILITAS KEPABEANAN

Fasilitas TPB dan KITE adalah suatu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah di bidang kepabeanan. Para agen fasilitas diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap mengenai fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada para pengguna jasa kepabeanan. Penyampaian informasi yang baik diharapkan mampu mendorong penggunaan fasilitas yang tepat guna dan tepat sasaran.

Agen Fasilitas TPB dan KITE mempunyai tugas:

  1. melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
  3. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Para agen fasilitas ini juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.

Agen Fasilitas dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik. Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.


KEGIATAN AGEN FASILITAS

Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  2. menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas kepabeanan;
  3. melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan
  4. melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh fasilitas kepabeanan.

Baca Selengkapnya

Laporan Hasil Audit Bea Cukai

Laporan Hasil Audit

Hasil akhir dari pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah diterbitkannya Laporan Hasil Audit (LHA). Secara lengkap, daftar isi LHA adalah sebagai berikut:


Sampul (Cover) LHA
Daftar Isi LHA
Susunan Tim Audit
Bab I: Uraian Hasil Audit

    1. Dasar Hukum
    2. Tujuan Audit
    3. Sifat dan Luas Audit
    4. Prosedur Audit
    5. Hasil Audit

Bab II: Profil Auditee

    1. Data Umum
    2. Data Perijinan
    3. Data Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
    4. Penanggung Jawab Perusahaan
    5. Penandatangan Dokumen Kepabeanan dan Cukai
    6. Riwayat Audit
    7. Data Keuangan Terakhir
    8. Data Barang Impor

Bab III: Kesimpulan dan Rekomendasi

    1. Kesimpulan
    2. Rekomendasi

LHA disampaikan secara hardcopy kepada Auditee. Dalam hal tim audit menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai atau pajak dalam rangka impor, penyampaian hardcopy LHA disertai dengan Kertas Kerja Audit (KKA).

Dalam hal jenis audit yang dilakukan adalah audit umum atau audit khusus, LHA disusun berdasarkan Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) atau Berita Acara Hasil Audit (BAHA). BAHA dibuat jika proses audit dapat diselesaikan dengan sempurna, sedang BAPA dibuat jika proses audit mengalami kendala dan program audit tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dalam hal audit yang dilakukan adalah audit investigasi, maka LHA disusun berdasarkan KKA.

LHA mempunyai fungsi sebagai dasar:

  1. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
  3. penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
  4. penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Bea Cukai

Tim Audit Bea dan Cukai

Tim audit bea dan cukai terdiri dari:

  1. Pengawas Mutu Audit (PMA);
  2. Pengendali Teknis Audit (PTA);
  3. Ketua Tim Audit; dan
  4. Auditor.

Susunan ini adalah susunan sesuai jabatan dan kepangkatan. Makin tinggi posisinya makin tinggi pula jabatannya. Tim Audit bea dan cukai idealnya berjumlah 5 (lima) orang. Namun, jumlah ini tidak dapat dijadikan patokan. Besaran data audit dan kompleksitas program audit akan menentukan jumlah auditor yang diturunkan.

Susunan tim audit dapat ditambah seorang atau lebih petugas bea cukai pelaksana. Anggota pelaksana ini belum mendapatkan sertifikat sebagai auditor dan tidak selalu ada di tim audit. Anggota pelaksana biasa diturunkan dalam rangka pemantapan guna proses regenerasi.

Susunan tim audit juga dapat ditambah seorang atau pejabat dari instansi lain di luar dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pejabat instansi lain ini dapat ditempatkan pada posisi sebagai Auditor, Ketua Tim, PTA maupun PMA. Dalam hal mereka belum mempunyai sertifikasi yang dibutuhkan, Direktur Audit dapat memberikannya selama yang bersangkutan dianggap mampu.

Jabatan dalam tim audit harus didukung dengan sertifikasi untuk masing-masing jabatan. Sertifikat sebagai auditor, ketua tim, PTA dan PMA diterbitkan oleh Direktur Audit. Sertifikat diterbitkan jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan untuk masing-masing jabatan.


1. Pengawas Mutu Audit (PMA)

Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah pejabat tertinggi dalam susunan tim audit. Dalam satu tim audit hanya ada satu PMA. PMA dapat merangkap jabatan. Seorang PMA dapat menerima lebih dari satu surat tugas dalam satu waktu.

PMA merupakan pejabat setingkat Eselon 3. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit (PTA) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah menyelesaikan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali penugasan audit;
  2. telah mencapai 6 (enam) tahun masa penugasan audit sebagai PTA; atau
  3. memiliki pangkat minimal Pembina/IV.a yang telah mencapai 2 (dua) tahun masa penugasan audit atau telah menyelesaikan paling sedikit 20 (dua puluh) kali penugasan audit.

Baca Selengkapnya

standar audit kepabeanan dan cukai

Standar Audit Kepabeanan dan Cukai

Standar audit kepabeanan dan cukai adalah pedoman bagi tim audit dalam melaksanakan penugasan audit. Audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam PER-31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Standar Audit meliputi:

  1. Standar Umum
  2. Standar Pelaksanaan, dan
  3. Standar Pelaporan

Auditing adalah suatu proses yang dilakukan secara kritis, sistematis, objektif dan terukur. Proses audit haruslah dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar audit berguna sebagai ukuran untuk menjamin tercapainya audit yang berkualitas. Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.


1. Standar Umum

Dalam melaksanakan tugas sebagai auditor bea dan cukai, pejabat bea dan cukai harus memenuhi standar umum sebagai berikut:

  1. Auditor telah mendapat pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan dan keahlian sebagai auditor.
  2. Auditor harus jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
  3. Auditor harus menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama.

2. Standar Pelaksanaan

Pelaksanaan audit bea cukai harus mengacu pada standar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dilakukan persiapan pelaksanaan audit sesuai dengan tujuan audit.
  2. Dilaksanakan berdasarkan metode audit dan teknik audit sesuai dengan program audit yang telah disusun.
  3. Temuan hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
  4. Dilaksanakan di kantor bea cukai, tempat tinggal atau kedudukan auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan auditee, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh tim audit.
  5. Kertas kerja audit harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses audit dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan audit.

Baca Selengkapnya

Program audit kepabeanan dan cukai

Program Audit Kepabeanan dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap reksan cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dibuat oleh tim audit.

Pada awal penugasan audit, tim audit akan menyusun Rencana Kerja Audit (RKA) dan Program Audit (PA). RKA adalah time line dari proses audit yang akan dilakukan. Siapa akan mengerjakan apa pada waktu kapan semua tertuang dalam RKA. Sedangkan Program Audit (PA) adalah daftar yang berisi detail hal-hal yang akan dikerjakan sesuai dengan proses bisnis perusahaan. Program Audit (PA) berbentuk tabel yang berisi sasaran audit, tujuan audit, prosedur yang dijalankan dan data-data relevan yang diperlukan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan.


Program Audit

Berikut adalah daftar lengkap contoh program audit sesuai PER-24/BC/2019 tentang Perubahan PER-35/BC/2017 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Baca Selengkapnya